KSBSI.org, BOGOR-Ribuan buruh di Kabupaten Bogor jawa Barat pada Kamis (9/12/2021) kembali turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa. Aksi demo itu sebagai sikap penolakan atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 yang diputuskan Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat. Terlebih lagi, UMK untuk tahun depan, Kabupaten Bogor dinyatakan tidak tidak naik, sehingga membuat buruh kecewa.
Baca juga: 10 Desember, Massa Buruh KSBSI Kembali Aksi Demo dan Ini Tuntutannya , Aktivis Serikat Buruh Kabupaten Serang Tetap Desak UMK 2022 Sebesar 10 Persen ,
Aksi
demo dari serikat buruh/serikat pekerja ini juga melibatkan massa federasi yang
berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang
berada di Kabupaten Bogor. Seperti dari perwakilan Dewan Pengurus Cabang (DPC)
FSB NIKEUBA, FSB GARTEKS serta F HUKATAN. Kemudian mereka bergabung dengan
buruh lainnya untuk aksi demo.
Faisal
Sekretaris DPC FSB GARTEKS Kabupaten Bogor mengatakan bahwa federasi yang
berafiliasi KSBSI di Jawa Barat menyatakan menolak penetapan UMK 2022 di Jawa
Barat. Oleh sebab itu pihaknya hari ini aksi demo dan bergabung dengan ‘Aliansi
Buruh Bogor Bergerak’ hari ini melakukan aksi demo.
“Fokus
demo buruh hari ini ke Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Bogor. Kami
menolak Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Nomor:561/Kep 732-Kesra/2021 Tentang
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya, saat
diwawancarai melalui seluler, Kamis (9/12/2021).
Ada
3 tuntutan yang disampaikan buruh. Pertama mendesak pemerintah membatalkan
penetapan UMK 2022. Sebab, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah
menyatakan uji formil dari Judicial Review Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Cipta Kerja sedang bermasalah. Atau tepatnya inkonstitusional
bersyarat.
“Kalau
sudah dinyatakan sedang bermasalah, seharusnya pemerintah tidak usah memaksakan
penetapan upah minimum yang mengacu pada undang-undang ini beserta turunannya
PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” tuturnya.
Sarannya,
pemerintah tidak usah takut kekosongan aturan dalam penetapan upah kalau UU
Cipta Kerja dinyatakan bermasalah. Sebab masih bisa dicari solusi
alternatifnya. Namun buruh menyesalkan, pemerintah tetap memaksakannya tanpa
mempertimbangkan dampak dari undang-undang ini yang bakal mendegradasi hak
buruh.
“Untuk
tuntutan kedua, menuntut Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat segera mencabut keputusan UMK 2022. Dan
terakhir mendesak penetapan UMK 2022 sebesar 7,2 persen berdasarkan Surat
Rekomendasi Bupati Bogor,” jelasnya.
Sampai
sore hari, Faisal mengatakan buruh masih melakukan aksi demo dan orasi. Karena
hari ini mendesak Bupati Bogor bersikap tegas untuk memihak kepentingan buruh.
Ia mengatakan, Ridwan Kamil dalam memutuskan UMK 2022 seharusnya melihat batas
atas dan batas bawah daya beli buruh di Kabupaten Bogor.
“Sebenarnya
Ade Yasin Bupati Bogor setuju rekomendasi UMK 2022 Kabupaten Bogor sebesar 7,2
persen. Keputusan itu hasil rapat dan rekomendasi serikat buruh/serikat
pekerja. Tapi kami kecewa kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK,
dia tunduk intruksi pemerintah pusat yang menetapkan upah minimum mengacu PP
Nomor 36 Tahun 2021,” ungkapnya.
Terakhir
buruh yang demo ini mendesak UMK 2022 yang sudah diterbitkan tersebut segera
direvisi Gubernur Jawa Barat. Kalau pun Ridwan Kamil menolak rekomendasi UMK
2022 Kabupaten Bogor sebesar 7,2 persen ini, seharusnya bisa dinegoisasi.
Adapun UMK tahun 2022 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00. (A1)