Presiden KSBSI: Buruh Jangan Menyalahgunakan Uang BSU Untuk Komsumtif

Presiden KSBSI: Buruh Jangan Menyalahgunakan Uang BSU Untuk Komsumtif

..

KSBSSI.org, Sejak tahun lalu, pemerintah sudah menjalankan program bantuan subsidi upah kepada buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Bagi buruh yang mendapatkan subsidi ini juga harus mengikuti pendaftaran dan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan pemerintah. Dan tahun ini, telah terbit lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.

Baca juga:  Dipenghujung Tahun 2021, Aktivis Buruh dan Perempuan Desak DPR Sahkan RUU TPKS, ITUC Sambut Baik PBB Tidak Mengakui Rezim Militer Myanmar dan Afghanistan,

Permenaker menjelaskan, bagi penerima bantuan subsidi gaji diperluas, tak hanya diperuntukkan di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Semua bisa dapat BSU, kecuali nakes dan tenaga pendidik. termasuk program BSU 2021 berlaku untuk seluruh provinsi, dan seluruh kabupaten/kota.

Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan pemerintah harus melihat langsung ke lapangan dalam program bantuan subsidi upah. Pasalnya, berdasarkan laporan diberbagai daerah, program ini belum tersosialisasi dengan baik. Bahkan, sebagian buruh masih ada yang belum mengetahuinya. 

“KSBSI telah berinisiatif dengan mensosialisasikan program ini ke anggota kami yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga mereka bisa terbantu dari subsidi upah tersebut,” ucapnya, saat menjadi salah satu narasumber diskusi publik ‘Kabar Terkini Bantuan Subsidi Upah’ yang diadakan Komite Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional, melalui daring, Kamis (15/12/2021). 

Menurutnya, subsidi yang diberikan ini terbilang membantu. Walau, besar kecilnya uang yang diterima memang relatif. Namun bisa membantu perekonomian buruh ditengah kebutuhan harga-harga bahan pokok semuanya naik. Dia berharap, BSU yang didapat bisa digunakan untuk hal bermanfaat. Bukan berperilaku seperti komsumtif untuk kredit barang-barang yang tidak ada manfaatnya. 

“Atau ada baiknya uang yang diterima ini untuk menambah bantuan pendidikan bagi anak-anak mereka bagi yang sudah berkeluarga,” ucapnya.   

Elly menyampaikan program BSU ini tidak selamanya dijalankan pemerintah. Kalau nantinya pandemi dinyatakan berakhir, maka diberhentikan. Oleh sebab itu, sebaiknya buruh yang terdampak pandemi, fokus pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebab program ini dinilai bagus, karena mengadakan pelatihan dalam meningkatkan kwalitas keahlian kerja seorang pekerja. 

Setelah mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat dan pemerintah pun menjanjikan ada program penyaluran pekerjaan ke perusahaan. Nah, menurut Elly,  program ini juga harus dikritisi buruh  bagi yang sudah mengikuti JKP. Apakah pemerintah berkomitmen atau tidak memberikan akses lapangan kerja setelah mereka mengikuti program tersebut. 

“Terlepas ada kekurangan dan kelebihan dari pemerintah, KSBSI tetap mengapresiasi program bantuan subdsidi yang diberikan pemerintah untuk buruh terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya. 

Selain itu, ia menyarankan pemerintah jangan hanya terlena memberikan program bantuan subsidi ke masyarakat. Sebab, kondisi keuangan negara dimasa pandemi ini pun masih terancam. Ditambah lagi, situasi perekonomian global juga belum ada terlihat pulih. 

“Kami menginginkan program yang dibuat pemerintah harus ada terobosan baru. Seperti menciptakan lapangan kerja yang berbasiskan wirausaha untuk buruh yang sedang kehilangan pekerjaan. Jadi jangan memberikan buruh itu hanya ikan saja, tapi berikan mereka kail,” terangnya. 

Terakhir, Elly menegaskan bantuan subsidi upah memang rentan dengan penyalahgunaan. Karena itu, dia meminta bagi buruh yang mendapatkan bantuan ini harus dimanfaatkan dengan tepat sasaran. Bukan dijadikan untuk foya-foya. 

“Saya berharap tahun depan pandemi Covid-19 berakhir dan situasi kembali normal. Pemerintah tidak usah lagi melanjutkan program subsidi upah ini, tapi harus fokus membuka lapangan kerja terhadap jutaan buruh yang saat ini belum mendapatkan pekerjaan,” tandasnya. (A1)      

       

     

 


Komentar