KSBSI.org, JAKARTA-Peningkatan migrasi secara global, pada tahun 2019, menurut PBB, sekitar 270 juta orang, atau sekitar 3,5% dari populasi dunia, adalah pendatang. Para Pekerja migran secara tidak proporsional dikecualikan dari akses ke perlindungan sosial. Dan pada saat yang sama lebih cenderung terkonsentrasi pada pekerjaan bergaji rendah, berbahaya dan informal, membuat mereka rentan terhadap kemiskinan, pengucilan sosial, dan ketidakamanan sosial.
Baca juga: Konvensi ILO 190 Dan Sebab Mangkraknya Kekerasan Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja,
Pandemi COVID-19 telah secara brutal
mengekspos kesenjangan antara mereka yang memiliki akses ke perlindungan sosial
dan mereka yang tidak, karena ratusan juta pekerja migran telah kehilangan
pekerjaan dan mata pencaharian, dan para pekerja migran secara tidak
proporsional dikeluarkan dari dukungan sosial.
Kontrak sosial baru sangat dibutuhkan untuk
menghindari pemulihan yang rapuh dan tidak merata yang didorong oleh kebijakan
penghematan dan ditandai dengan pekerjaan tidak tetap, pengangguran yang
tinggi, dan ketidakpastian ekonomi.
Insp!r Indonesia ingin memastikan
perlindungan sosial universal yang tersedia bagi semua pekerja tanpa
diskriminasi, termasuk pekerja migran
harus menjadi dasar kontrak sosial ini, bersama dengan langkah-langkah
untuk menciptakan pekerjaan yang berkualitas, mendukung akses ke hak-hak dasar,
memastikan kesetaraan, dan mendukung inklusi semua orang.
Perlindungan sosial adalah hak asasi
manusia yang universal, memberikan
keamanan terhadap kemiskinan, kerentanan dan pengucilan sosial. Apalagi
menjadi penguat untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Meskipun banyak
komitmen internasional untuk memperluas perlindungan sosial, hampir setengah
dari populasi dunia tidak memiliki akses ke manfaat dan layanan penting ini,
dan kesenjangan cakupan sangat akut di negara-negara berpenghasilan rendah dan
menengah.
Buruh Migran secara tidak proporsional
dikecualikan dari skema perlindungan sosial, dan kerentanan ekonomi mereka
diperparah oleh kurangnya perwakilan mereka di pasar tenaga kerja, konsentrasi
dalam pekerjaan tidak tetap dan bergaji rendah, undang-undang diskriminatif dan
xenofobia yang mengakar.
Pengecualian hukum untuk mengakses manfaat
perlindungan sosial, peningkatan kontribusi jaminan sosial yang tidak memadai
di negara tujuan, kurangnya kemungkinan untuk melestarikan atau mentransfer
kontribusi jaminan sosial di negara tujuan, hambatan praktis untuk mengakses
manfaat, dan pengecualian pasar tenaga kerja migran adalah beberapa di
antaranya. alasan kurangnya akses mereka. Meningkatnya globalisasi, konflik,
perubahan demografis dan perubahan iklim – dan migrasi yang dihasilkan karena
tren ini semuanya menimbulkan kekhawatiran tentang cara mengatasi kerentanan
migran dengan lebih baik.
Dalam rangka memperingati Internasional
Migran Day 18 Desember 2021 INSP!R Indonesia
menuntut sistem perlindungan sosial universal bagi Buruh migran tidak
bisa ditawar lagi. (Yatini Sulistyowati Koordinator INSP!R Indonesia)