Korwil KSBSI Banten: Tindakan Gubernur Wahidin Halim Lapor Polisi Tidak Tepat

Korwil KSBSI Banten: Tindakan Gubernur Wahidin Halim Lapor Polisi Tidak Tepat

Korwil KSBSI Banten, Sisjoko Wasono saat orasi di aksi unjuk rasa menolak upah minimum 2022. (Foto: Dokumen Media KSBSI)

Baca juga:  Besok Buruh se-Banten Kembali Aksi Demo, Menolak Upah Murah UMK 2022,

KSBSI.org, BANTEN - Sisjoko Wasono, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Prov. Banten sangat menyayangkan tindakan Gubernur Banten Wahidin Halim yang melaporkan buruh ke Polisi. Buruh yang dilaporkan ke Polda Banten itu adalah buruh yang masuk dan duduk di Kursi sang Gubernur.

"Melapor ke Polda Banten adalah tindakan yang tidak tepat," kata Sisjoko dalam keterangan resminya kepada Jejaring Media KSBSI.org, Minggu (26/12/2021).

"Dan menganggap seolah-olah buruh yang salah. Padahal buruh hanya minta ketemu untuk dialog dengan Gubernur tentang pernasalahan kenaikan upah tahun 2022 yang tidak memenuhi kebutuhan hidup layak," tandasnya.

Menurut Sisjoko, Gubernur Wahidin Halim seharusnya melihat kenaikan upah tidak seimbang dengan kenaikan harga sembako saat ini.

"Bayangkan harga cabai saja sekarang Rp 100 ribu per-Kg. Belum kebutuhan sembako lainnya yang turut naik begitu pemerintah menaikan upah minimum tahun 2022 yang terbilang sangat kecil. Bahkan ada beberapa kabupaten kota yang tidak naik UMK 2022." terangnya.

Sebelumnya, Wahidin Alim juga sempat menyampaikan pernyataan yang dinilai melecehkan martabat buruh. Saat itu Wahidin Halim menyarankan agar pengusaha lebih baik mencari pekerja baru, jika karyawannya menolak penetapan UMK 2022, karena masih banyak yang menganggur.

"Gimana buruh tidak menderita?" kata Sisjoko. Ia pun mempertanyakan, apa ini keinginan Gubernur Banten? Atas dasar itu, Sisjoko meminta kepada Serikat Buruh Serikat Pekerja di Provinsi Banten untuk bersatu.

"Ayo rekan serikat buruh serikat pekerja se Banten, kita bersatu untuk berjuang bersama demi kesejahteraan buruh di Provinsi Banten." tandasnya.

Sebelumnya, aksi nekat Buruh Banten masuk ke ruang Kerja, menduduki Kursi Gubernur Banten, Wahidin Halim memicu kemarahan Sang Gubernur. Wahidin Halim melaporkan buruh yang menduduki ruang kerjanya ke Polda Banten, Jumat (24/12/2021) kemarin. Kuasa hukum Wahidin, Asep Abdullah Busro menuding para buruh telah melanggar hukum.

"Polda Banten agar segera merespons peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh serikat buruh, yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum," kata Asep di sejumlah pemberitaan media Massa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan Wahidin. Shinto menyebut setiap laporan dari masyarakat pasti diterima kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka kepolisian akan menindaklanjuti. [REDKBB]


Komentar