Terjadi Kesepakatan Damai, Buruh dan Mahasiswa di Banten Pastikan Tetap Aksi Demo di Kantor Gubernur Banten

Terjadi Kesepakatan Damai, Buruh dan Mahasiswa di Banten Pastikan Tetap Aksi Demo di Kantor Gubernur Banten

.

KSBSI.org, Aktivis serikat buruh/serikat pekerja diwilayah Banten menegaskan tetap menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 yang ditetapkan Wahidin Alim Gubernur Banten. Oleh sebab itu, pada 5 Januari 2022, aktivis buruh dan aktivis mahasiswa menegaskan kembali turun ke jalan. Aksi demo tersebut berpusat Komplek Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Provinsi Banten (KP3B) dan DPRD Provinsi Banten.

Baca juga:  KSBSI Banten, GARTEKS, NIKEUBA dan F LOMENIK Siap Demo Wahidin Halim,

Tri Pamungkas Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Tangerang Raya mengatakan buruh dan mahasiswa di Banten telah bersatu melawan kebijakan Gubernur Banten yang membuat kebijakan upah murah. Sebab kepemimpinan Wahidin Alim dinilai semakin tak bersahabat dengan buruh.

“Kami pastikan, Rabu 5 Januari 2022, Gerakan Buruh Bersama Mahasiswa (GB2M) siap untuk aksi demo ke Kantor Gubernur Banten. Unjuk rasa ini merujuk Surat Pemberitahuan Aksi Nomor 001/GB2M/XII/2021 tertanggal 30 Desember 2021,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).

Lanjutnya, dia menjelaskan dalam sejarah pergerakan pemuda, mahasiswa, buruh tani dan pedagang menjadi satu kesatuan dalam mengawal demokrasi. Terkait keputusan UMK 2022 di Banten yang dinilai merugikan buruh. Sehingga awal tahun 2022 ini menjadi momentum sejarah baru pergerakan di Banten.

“Awal tahun ini lintas aktivis di Banten telah memutuskan menyatukan persamaan visi dan misi perjuangan untuk melawan kebijakan penguasa yang merugikan rakyat,” ucapnya.

Nah, dalam aksi yang akan dilakukan, FSB Garteks KSBSI Tangerang Raya juga terlibat dan bergabung dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Mahasiswa dibanten ke KP3B dengan menyampaikan agenda besar dalam bentuk tuntutan antaranya :

1. Menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi SK UMK tahun 2022 dan menaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,4 Persen;

2. Menuntut Gubernur Banten agar mencabut laporan di Polda Banten;

3. Menuntut Dibebaskannya buruh yang dijadikan tersangka  di Polda Banten tanpa syarat.

Aksi demo dilakukan dari pukul 07.00 WIB sampai selesai dalam bentuk long march dengan melakukan konvoi kendaraan roda dua dan roda empat. Serta menyerukan sikap  mosi tidak percaya terhadap Wahidin Halim. Karena melaporkan buruh pabrik atas tuduhan dugaan tindak pidana Pasal 207 dan 170 KUHP yang telah diperiksa di Polda Banten. Sehingga nasib buruh yang dilaporkan akhirnya mendapat status tersangka.

Tri Pamungkas menilai masalah ini telah mencoreng demokrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah yang dipimpin Wahidin Alim dalam menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa. “Seharusnya seorang pemimpin kepala daerah memberikan ruang dialog dengan kepada masyarakatnya khususnya kaum buruh untuk berdialog. Terlebih lagi Wahidin Halim saat ini juga  sebagai Ketua Lembaga Tripartit Provinsi Banten,” ungkapnya.

Namun dia bersyukur, karena sudah mendapatkan informasi dari media sosial yang dipastikan telah ada penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Laporan Polisi No : LP/B/496/XII/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021. Dimana kesepakatan damai itu dilakukan pada detik detik terakhir pergerakan aksi demo.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Banten yang bersedia melakukan penandatangan Kesepakatan Perdamaian yang ada diwilayah Hukum Polda Banten. Bagi saya ini adalah keputusan dan langkah yang bijak demi mempertahankan sejarah yang baik di akhir masa periode beliau memimpin masyarakat Banten,” pungkasnya.

Tapi disisi lain, pihanya tetap mengkritisi isi kesepakatan damai yang ditandatangani pada 4 Januari 2022, dimana jika memang bernar adanya kesepakatan perdamaian Laporan Polisi No: LP/B/496/XII/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021. Dimana kesepakatan perdamaian ini ditandatangani diatas Kop Surat sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Banten. Tentu menjadi pertanyaan apakah ini atas nama pribadi atau sebagai Kepala Daerah/Gubernur Banten sebagai pejabat publik.

“Konsistensi untuk mendesak revisi UMK 2022 di Provinsi Banten bakal diuji dan sama-sama kita lihat di pergerakan aksi untuk mendesak kenaikan upah besok ditanggal 5 Januari 2022,” jelasnya.

Sebab pergerakan buruh, mahasiswa dan pemuda tidak terhenti dengan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Laporan Polisi. “Untuk saat ini fokus kami adalah revisi Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang penetapan UMK Di Provinsi Banten untuk kenaikan UMK Se-Provinsi Banten sebesar 5,4 % di Tahun 2022. Rekomendasi  ini merupakan angka relistis sesuai kenaikan bahan pokok dan biaya hidup di kabupaten Kota Se-Provinsi Banten,” tandasnya. (A1)

 

Komentar