KSBSI.org, Bisa dipastikan pada 2022 ini persoalan dan tantangan serikat buruh semakin banyak. Apalagi, pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, membuat aktivis buruh harus lebih fokus melakukan konsolidasi maupun advokasi. Sebab, beberapa pasal dalam undang-undang ini dinilai telah banyak mendegradasi hak buruh di dunia kerja. Seperti soal upah dan status pekerjaan.
Baca juga: Terjadi Kesepakatan Damai, Buruh dan Mahasiswa di Banten Pastikan Tetap Aksi Demo di Kantor Gubernur Banten,
Paraduan Pakpahan aktivis Konfederasi Serikat Buruh
Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumatera Utara mengatakan hadirnya UU Cipta Kerja
memang membawa dilematis bagi buruh. Namun masalah ini, tak membuat aktivis
buruh menyerah. Karena tantangan harus dihadapi untuk membela anggota dan buruh
lainnya.
“Satu-satunya menjawab tantangan UU Cipta Kerja,
aktivis buruh harus membuat strategi dan gerakan baru dan KSBSI harus mampu
menjawab setiap tantangan,” ucap Paraduan yang saat ini dipercaya sebagai
Bendahara KSBSI Provinsi Sumatera Utara, beberapa waktu lalu di Kota Medan.
Pihaknya juga awal tahun ini pastinya bakal melakukan
agenda konsolidasi internal. Semua pengurus cabang dari federasi yang
berafiliasi dengan KSBSI akan melakukan konsolidasi. Tujuannya untuk memetakan
kekuatan, kelemahan dan peluang gerakan serikat buruh. Serta merancang program
pengkaderan dan pelatihan.
“Serta membahas turunan UU Cipta Kerja terkait
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan maupun isu-isu
sektor ketenagakerjaan lainnya di Sumatera Utara,” terangnya.
Dia berharap, pada 2022 ini kepala daerah dari
Gubernur Sumatera Utara serta bupati dan walikota berkomitmen menjalankan PP
Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dimana, dalam aturan PP ini menjelaskan
tentang aturan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) seorang buruh diatas 1 tahun
bekerja harus melalui perhitungan Struktur Skala Upah (SUSU).
“Artinya, dalam aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
Pengupahan sudah ditegaskan bagi pekerja yang bekerja diatas 1 tahun wajib
diberi gaji diatas UMK. Kalau ada perusahaan yang mengabaikan dan tidak patuh,
kami mendesak semua kepala daerah serta dinas ketenagakerjaan tehas memberikan
sanksi,” ungkapnya.
Kemudian, pengurus KSBSI Sumatera Utara tahun ini
fokus dengan agenda sosial dialog. Baik dengan dengan birokrasi pemerintah dan
pengusaha (APINDO). Salah satu tujuan dialog ini untuk mencari solusi jalan
tengah apabila terjadi perselisihan hubungan industrial di perusahaan. Artinya
bila ada kasus ketenagakerjaan di lingkungan kerja, sebaiknya diselesaikan
lewat Bipartit, tidak usah lagi melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Dalam urusan sosial dialog, KSBSI selalu punya sikap
tegas dalam gerakannya. Tapi kami juga
tidak pernah menilai pemerintah dan pengusaha itu sebagai musuh. Tapi memandang
mereka sebagai mitra kerja dalam menciptakan hubungan industrial yang
harmonis,” ujarnya.
Paraduan menyampaikan hubungan sosial dialog yang
dijalankan KSBSI Sumatera Utara telah banyak menuai prestasi. Salah satunya
bukti kongkritnya adalah, pada acara Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) tahun 2021,
langsung dihadiri Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara, Wakil Walikota Medan
H. Aulia Rachman serta Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto Presiden dan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSBSI).
Intinya, dia bersama pengurus KSBSI Sumatera Utara
lainnya tahun ini berkomitmen membangun jaringan dari tingkat atas sampai akar
rumput. Karena, selain SDM dan jumlah anggota,
kekuatan serikat buruh juga harus bisa menciptakan relasi untuk
memperkuat posisi tawar serikat buruh. (A1)