Aktivis Serikat Buruh Ingatkan Pemerintah Tentang Komitmen K3

Aktivis Serikat Buruh Ingatkan Pemerintah Tentang Komitmen K3

Sulistri Sekjen DPP FSB KAMIPARHO

KSBSI.org, Dalam memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau dikenal K3 Nasional, International Labor Organization (ILO) Perwakilan Jakarta, Kamis kemarin (13/1/2022) menggelar diskusi daring ‘Peliputan Media dan Literasi Berita Tentang K3 Dimasa Pendemi’, Jumat (14/1/2022). Dengan menghadirkan narasumber dari perwakilan serikat buruh/serikat pekerja, pemerintah dan jurnalis.

Baca juga:  Kadin Bangun Dialog dengan Serikat Buruh - Serikat Pekerja untuk Membahas Kesejahteraan Buruh,

Sulistri Afrileston Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Hotel dan Tembakau (Sekjen DPP FSB KAMIPARHO) mengatakan 2 tahun pandemi Covid-19 ada beberapa sektor usaha yang terpuruk. Diantaranya bisnis pariwisata dan perhotelan.  Sehingga, banyak pelaku usaha terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk mengabaikan K3.

Dia juga beberapa waktu lalu telah membuat riset tentang dampak pandemi Covid-19 terhadap buruh. dan jaminan buruh dalam K3 yang diberikan perusahaan selama bekerja. Oleh sebab itulah, dia menyarankan bagi Pengurus Komisariat (PK) dan anggota yang bekerja di sektor perhotelan diberbagai daerah, seperti di Manado, Depok, untuk mengedepankan sosial dialog.    

“Saat sosial dialog dengan perwakilan manajemen perusahaan, kami mengedepankan sosial dialog dimasa pandemi ini dalam memperjuangkan upah layak. Tentunya, memperjuangkan K3, juga sangat penting selama mereka bekerja,” ucapnya, saat memberikan materi agenda diskusi daring.

Sulistri juga ikut mempertanyakan pemerintah karena belum melakukan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 155 Tahun 1981, yaitu setiap negara anggota ILO harus memiliki kebijakan, konsep, dan rencana kerja untuk meningkatkan penerapan K3. Serta Konvensi ILO No. 161/1985, dimana negara anggota ILO mesti memerintahkan perusahaan menyediakan kesehatan kerja di tempat kerja masing-masing.

Sebab tak bisa dibantah, bahwa masih banyak perusahaan yang belum menjalankan aturan K3 sesuai aturan yang berlaku. Masih banyak perusahaan yang belum memberikan Alat Pelindung Diri (APD) saat buruh bekerja. Seperti di sektor tambang, perkebunan sawit dan beberapa sektor usaha lainnya. Atau kemungkinan, ada juga pekerjanya yang memang belum memiliki kesadaran memakai APD, walau sudah diberikan perusahaan.

Artinya, dalam urusan ketenagakerjaan, ia menegaskan pemerintah jangan hanya fokus soal upah saja. “Tapi juga harus komitmen dalam penerapan aturan K3. Kalau ada perusahaan yang tidak mengabaikannya harus ada sanksi yang tegas,” jelasnya.

Dia yakin semua serikat buruh/serikat pekerja sekarang ini sangat fokus dalam melakukan kampanye dan advokasi K3 di perusahaan. Serta rutin melakukan sosialisasi maupun pelatihan kepada anggotanya yang  bekerja sama dengan pemerintah dan perusahaan. Karena, bagi serikat buruh K3 ini sebenarnya adalah aset kesehatan yang harus dijalankan.

Sebenarnya pemerintah telah membentuk pengurus Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (D3KN) dalam urusan K3. Tapi kalau saya lihat fungsi dan pekerjaannya kurang begitu efektif. Salah satu persoalannya karena kurang anggaran dalam menjalankan program kerjanya.

“Jadi kalau pemerintah memang memiliki komitmen kuat dalam urusan K3, kami meminta harus ikut memperhatikan D3KN. Ada baiknya anggaran mereka ini diperhatikan dan ditambah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tutupnya. (A1) 

Komentar