Terkait K3, Pemerintah Belum Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 155 Tahun 1981 dan No. 161/198

 Terkait K3, Pemerintah Belum Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 155 Tahun 1981 dan No. 161/198

.

KSBSI.org, International Labour Organization atau ILO (Organisasi Buruh Internasional) perwakilan Jakarta mempertanyakan pemerintah, karena sampai saat ini belum melakukan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 155 Tahun 1981. Dimana menjelaskan setiap negara anggota ILO harus memiliki kebijakan, konsep, dan rencana kerja untuk meningkatkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca juga:  Kadin Bangun Dialog dengan Serikat Buruh - Serikat Pekerja untuk Membahas Kesejahteraan Buruh,

Kemudian Konvensi ILO No. 161/1985 yakni setiap negara anggota ILO mesti memerintahkan perusahaan menyediakan kesehatan kerja di tempat kerja masing-masing.“Kedua konvensi ini tidak diratifikasi oleh Indonesia,” ucap Abdul Hakim, Manajer Proyek ILO, dalam agenda diskusi daring ‘Peliputan Media dan Literasi Media Tentang K3 di Masa Pandemi’ yang dipantau dari Jakarta pada Kamis (13/1/2022).

Dia juga memaparkan, bahwa Pemerintah Indonesia hanya mengadopsi Konvensi No. 187/2006 tentang promotional framework berupa penyusunan Profil K3 Nasional Tahun 2018.“Pemerintah Indonesia sudah menyusun ini secara tripatrit yaitu pengusaha, serikat buruh, serikat pekera, penguruan tinggi, media, dan kaum muda,” terangnya.

Langkah lainnya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia adalah menyusun Sistem Manajemen K3 (SMK3) melalui Peraturan Pemerimtah (PP) Nomor 50 Tahun 2012. Selain itu telah dilakukan penyusunan dan pengembangan rencana Program K3 Nasonal.

Penyusunannya dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kementerian terkait, perguruan tinggi, media, serikat buruh, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Namun, saya tidak tahu update-nya seperti apa sekarang, dulu rencananya akan ditetapkan oleh peraturan pemeritah,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Sulistri Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (Sekjen DPP FSB KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Dia ikut mendesak agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO No. 155/1981 dan Konvensi ILO No. 161/1985.

“Kebijakan ratifikasi ini bisa dijadikan sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah bahwa K3 dianggap penting.

“Komitmen lain bisa ditunjukkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, karena sudah tidak relevan dengan situasi saat ini, mana yang harus dirubah,” ucapnya. (A1)

 

Komentar