Pernyataan Sikap KSBSI: Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Pernyataan Sikap KSBSI: Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Logo KSBSI

PERNYATAAN SIKAP Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia

Baca juga: 

PERMENAKER NOMOR 2/2022 MEMPERPANJANG TANGISAN BURUH

Jakarta, 14 Februari 2022

Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 2 Februari 2022 telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker ini mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil setelah buruh pensiun di usia 56 tahun, atau meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Artinya, buruh yang mengundurkan diri, habis masa kontrak (PKWT), mengalam PHK tidak boleh mencairkan saldo JHT-nya sebelum mencapai usia 56 tahun.

 

Permenaker ini, walaupun mempunyai landasan hukum UU dan PP, namun menurut kajian KSBSI momentum penerbitannya tidak tepat dimasa sekarang ini. Permen ini berpotensi mempengaruhi masa depan buruh yang ter-PHK, mengundurkan diri, dan habis kontrak PKWT. Kenapa?

 

1.    Perekonomian Indonesia sedang sulit yang berdampak buruk bagi perusahaan;

2.    Pandemi Covid-19/Omicron sedang naik;

3.    Upah buruh murah dan buruh tidak punya tabungan cukup;

4.    Banyak buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

5.  Beberapa perusahaan menerapkan pensiun buruhnya setelah mencapai usia 55 tahun, bukan 56 tahun;

6.  UU No. 40/2004 tentang SJSN sebagai payung hukum penerbitan Permen 2/2022  sudah berlaku sejak 18 tahun yang lalu, namun kebijakan atau praktek pencairan saldo JHT sebelum pensiun berusia 56 tahun dapat dilakukan sebagaimana misalnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Lalu, mengapa sekarang diubah? Alasan ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tidak tepat juga. JKP tidak berlaku bagi PKWT yang habis masa kontraknya. Manfaat JKP bentuk uang tunai hanya untuk 6 bulan, itupun 3 bulan pertama hanya 45% , dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. Mengundurkan diri tidak dapat JKP karena bukan PHK.

 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dan setelah mendengar aspirasi dari Federasi-federasi afiliasi, maka dengan ini Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) meminta agar Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker No. 2 tahun 2022 tersebut.


Demikian pernyataan sikap ini disampaikan. Terima Kasih.

 

Tertanda:

Elly Rosita Silaban

Presiden KSBSI

 

Dedi Hardianto

Sekjend KSBSI

Komentar