PERNYATAAN SIKAP Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
Baca juga:
PERMENAKER NOMOR 2/2022 MEMPERPANJANG TANGISAN BURUH
Jakarta,
14 Februari 2022
Menteri
Ketenagakerjaan pada tanggal 2 Februari 2022 telah menerbitkan Permenaker Nomor
2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari
Tua. Permenaker ini mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil setelah
buruh pensiun di usia 56 tahun, atau meninggal dunia, atau mengalami cacat
total tetap. Artinya, buruh yang mengundurkan diri, habis masa kontrak (PKWT),
mengalam PHK tidak boleh mencairkan saldo JHT-nya sebelum mencapai usia 56
tahun.
Permenaker
ini, walaupun mempunyai landasan hukum UU dan PP, namun menurut kajian KSBSI
momentum penerbitannya tidak tepat dimasa sekarang ini. Permen ini berpotensi mempengaruhi masa depan buruh yang ter-PHK, mengundurkan diri, dan habis
kontrak PKWT. Kenapa?
1.
Perekonomian
Indonesia sedang sulit yang berdampak buruk bagi perusahaan;
2.
Pandemi
Covid-19/Omicron sedang naik;
3.
Upah
buruh murah dan buruh tidak punya tabungan cukup;
4.
Banyak
buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
5. Beberapa
perusahaan menerapkan pensiun buruhnya setelah mencapai usia 55 tahun, bukan 56
tahun;
6. UU
No. 40/2004 tentang SJSN sebagai payung hukum penerbitan Permen 2/2022 sudah berlaku sejak 18 tahun yang lalu, namun
kebijakan atau praktek pencairan saldo JHT sebelum pensiun berusia 56 tahun
dapat dilakukan sebagaimana misalnya diatur dalam Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Lalu, mengapa sekarang diubah? Alasan ada
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tidak tepat juga. JKP tidak berlaku bagi
PKWT yang habis masa kontraknya. Manfaat JKP bentuk uang
tunai hanya untuk 6 bulan, itupun 3 bulan pertama hanya 45% , dan 25% untuk 3
bulan berikutnya. Mengundurkan diri tidak dapat JKP karena bukan PHK.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dan setelah mendengar aspirasi dari Federasi-federasi afiliasi, maka dengan ini Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) meminta agar Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker No. 2 tahun 2022 tersebut.
Demikian
pernyataan sikap ini disampaikan. Terima
Kasih.
Tertanda:
Elly Rosita Silaban
Presiden KSBSI
Dedi Hardianto
Sekjend KSBSI