Pengurus dan Kader FSB NIKEUBA DKI Jakarta Gelar Workshop Advokasi Bedah UU Cipta Kerja

 Pengurus dan Kader FSB NIKEUBA DKI Jakarta Gelar Workshop Advokasi Bedah UU Cipta Kerja

.

KSBSI.org, JAKARTA-Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (NIKEUBA)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta gelar Workshop Advokasi bertema “Bedah UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.” yang dilaksanakan di Kantor KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Minggu, (20/02/2022)

Baca juga:  Ketum DPP FSB NIKEUBA: Buruh Menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT, Harus Dicabut,

Hadir dalam pelatihan advokasi ini antara lain, Bambang SY selaku Ketua DPC Nikeuba, Sahala Aritonang, S.H., selaku Nara Sumber, dan diikuti oleh peserta dari:

Workshop advokasi ini dihadiri puluhan Peserta dari :

1. DPC FSB NIKEUBA Bogor Raya

2. DPC FTA DKI

3. PK DIAN RAKYAT

4. PK GSIM

5. PK KEJAR

6. PK SAHID

7. PK LJR

8. PK DAIJO

9. PK SIGMA

10. PK DGE

11. PK ISS Metro

12. PK KALIBER (Kaki Lima Bersatu)

Kegiatan yang diinisiasi oleh anggota dan Pengurus Komiariat FSB Nikeuba DKI Jakarta ini, bertujuan untuk menjawab kebutuhan anggota dan pengurus PK akan pentingnya advokasi perburuhan, kebutuhan akan pengetahuan hak-hak buruh dan pentingnya memperjuangkan hak-hak buruh tersebut.

Bambang SY selaku Ketua DPC FSB Nikeuba DKI Jakarta yang juga mewakili Dewan Pengurus Pusat FSB Nikeuba dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan ini intinya adalah bedah kasus UU Cipta Kerja, dimana nantinya bagi pengurus komisariat bisa memahami dan mengimplementasikan ilmu advokasi ini di PK nya masing masing.

“Karena pengurus PK lah yang nantinya akan banyak menghadapi permasalahan di tingkat Perusahaan, PK lah yang berhadapan langsung dengan manajemen, PK lah yang akan mempertanggung jawabkan segala permasalahan ke anggotanya.” jelasnya.

“Kita semua sama sama belajar ya disini, tidak ada yang paling pinter, dan nanti setelah sesi dari nara sumber, kawan-kawan bisa berkonsoltasi dengan nara sumber seputar permasalahan internal di kepengurusan komisariatnya masing masing.” tambahnya

Dalam kesempatan yang sama, Sahala Aritonang lebih menfokuskan pelatihan hari ini terkait UU Cipta kerja kaitanya dengan pentingnya buruh untuk mengetahui advokasi, khusunya untuk hukum perburuhan, kaitannya memahami dulu apa itu yang dimaksud tindakan pidana ketenagakerjaan dan apa itu, tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

Tindakan Pidana Ketenagakerjaan, yakni apabila melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ancaman sanksi pidananya hanya diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan, yakni apabila ancaman sanksi pidananya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan/atau Undang-Undang lainnya, baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Sahala Aritonang dalam sesi pelatihannya juga menyinggung kaitanya mengupas UU Cipta Kerja, lebih baik kita berbicara di tindakan pidana ketenagakerjaannya.

“Karena Jarang sekali praktisi Hukum mengupas itu, mereka sekarang masih di seputar hukum PHi.” katanya.

“Cukup slip gaji, bukti dia bekerja, dan kenapa di PHK, cukup 3 saja, pedoman Hakim PHI dalam memutuskan Perkara, kalau bicara hukum PHI ya.” jelasnya

“Dan yang terpenting yakni Gugatan Jawaban dan alat bukti, 2 hal yg paling penting dlm PHI.” ungkapnya

Sahala juga menginggatkan bahwa UU No 13 itu tetap berlaku, meski muncul UU Cipta Kerja, pasal-pasal yang tidak diatur dalam UU Ciker, artinya masih berlaku di UU Ketenagakerjaan.

Untuk lebih jelasnya terkait pelatihan kali ini, Sahala menyarankan untuk membaca bukunya yang berjudul Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan oleh Sahala Aritonang, S.H., AM.Pd. bisa didapatkan di toko buku terdekat. (Red)

Komentar