Presiden Jokowi Perintahkan Revisi Permenaker JHT, KSBSI: Terima Kasih, Kami Sambut Baik

 Presiden Jokowi Perintahkan Revisi Permenaker JHT, KSBSI: Terima Kasih, Kami Sambut Baik

Presdien KSBSI:Elly Rosita SIlaban- Sekjend : Dedi Hardianto

KSBSI.org, JAKARTA-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambut baik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Khususnya, dalam aturan pengambilan dana JHT tidak dipersulit.

Baca juga:  ITUC Keluarkan Petisi, Minta PBB Perbaharui Database Palestina ,

Sebelumnya, di video kanal Sekretariat Negara, Pratikno Menteri Sekretaris Negara mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memanggil Airlangga Hartarto Menteri Perekonomian dan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Kemudian, kedua menteri tersebut diperintahkan supaya regulasi tata cara dan persyaratan pembayaran JHT sebaiknya dipermudah. 

“Agar pengambilan dana JHT tidak dipersulit saat ddiambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ucapnya.

Ia juga menjelaskan keputusan revisi ini dibuat, karena Presiden Jokowi selalu mengikuti perkembangan dan mendengar aspirasi buruh yang keberatan dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang JHT.  

"Bagaimana pun nanti akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya,” tuturnya.

Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI menilai Presiden Jokowi sudah tepat merevisi Permenaker JHT. Sehingga bisa meredam amarah buruh yang sempat melakukan aksi demo beberapa waktu lalu. Dia berharap, kalau pun nanti Menaker melakukan revisi harus sejalan dengan keinginan buruh.

“Intinya terima kasih, KSBSI sambut baik keputusan Pak Jokowi yang mau mendengarkan aspirasi buruh dan memutuskan untuk merevisi Permenaker JHT,” ucapnya, saat diwawancarai, di Cipinang Muara Jakarta Timur, Selasa (22/2/2021).

Dia juga berharap, kalau nantinya Menaker melakukan revisi, sebaiknya membuat aturan yang tidak memberatkan buruh. Sehingga keputusan yang dibuat pun tidak menimbulkan kontroversial lagi. Dan sampai saat ini, KSBSI belum mendapat poin-poin apa saja Permenaker ini yang akan di revisi. “Jadi saya belum bisa banyak berkomentar untuk menyikapinya. Kita lihat saja nanti perkembangannya” kata Elly Rosita.

Terakhir, Elly Rosita menyarankan kepada pemerintah agar kedepannya sistem pengumpulan dana JHT dari peserta sebaiknya harus terpadu. Sehingga dana yang terkumpul semuanya menjadi satu pintu, seperti di Negara Malaysia dan dikelola secara profesional. (A1)

Komentar