KSBSI.org, JAKARTA-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambut baik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Khususnya, dalam aturan pengambilan dana JHT tidak dipersulit.
Baca juga: ITUC Keluarkan Petisi, Minta PBB Perbaharui Database Palestina ,
Sebelumnya, di video kanal Sekretariat
Negara, Pratikno Menteri Sekretaris Negara mengatakan bahwa Presiden Jokowi
telah memanggil Airlangga Hartarto Menteri Perekonomian dan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Kemudian, kedua menteri tersebut
diperintahkan supaya regulasi tata cara dan persyaratan pembayaran JHT
sebaiknya dipermudah.
“Agar pengambilan dana JHT tidak dipersulit
saat ddiambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit
sekarang ini, terutama yang sedang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),”
ucapnya.
Ia juga menjelaskan keputusan revisi ini
dibuat, karena Presiden Jokowi selalu mengikuti perkembangan dan mendengar
aspirasi buruh yang keberatan dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022
tentang JHT.
"Bagaimana
pun nanti akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja
atau regulasi yang lainnya,” tuturnya.
Elly Rosita
Silaban Presiden KSBSI menilai Presiden Jokowi sudah tepat merevisi Permenaker
JHT. Sehingga bisa meredam amarah buruh yang sempat melakukan aksi demo beberapa
waktu lalu. Dia berharap, kalau pun nanti Menaker melakukan revisi harus
sejalan dengan keinginan buruh.
“Intinya
terima kasih, KSBSI sambut baik keputusan Pak Jokowi yang mau mendengarkan
aspirasi buruh dan memutuskan untuk merevisi Permenaker JHT,” ucapnya, saat
diwawancarai, di Cipinang Muara Jakarta Timur, Selasa (22/2/2021).
Dia juga berharap,
kalau nantinya Menaker melakukan revisi, sebaiknya membuat aturan yang tidak
memberatkan buruh. Sehingga keputusan yang dibuat pun tidak menimbulkan kontroversial
lagi. Dan sampai saat ini, KSBSI belum mendapat poin-poin apa saja Permenaker
ini yang akan di revisi. “Jadi saya belum bisa banyak berkomentar untuk
menyikapinya. Kita lihat saja nanti perkembangannya” kata Elly Rosita.
Terakhir,
Elly Rosita menyarankan kepada pemerintah agar kedepannya sistem pengumpulan
dana JHT dari peserta sebaiknya harus terpadu. Sehingga dana yang terkumpul
semuanya menjadi satu pintu, seperti di Negara Malaysia dan dikelola secara
profesional. (A1)