KSBSI.org, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Airlangga Hartarto Menteri Perekonomian dan ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk segera melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Kedua menteri ini langsung dipanggil presiden untuk berdiskusi, pada Senin (21/2/2022), karena terbitnya Permenaker ini banyak ditolak oleh buruh.
Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Revisi Permenaker JHT, KSBSI: Terima Kasih, Kami Sambut Baik ,
Ida Fauziyah
membenarkan bahwa dirinya dipanggil presiden untuk berdiskusi tentang pelaksanaan
JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker)
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan
Hari Tua.
"Saya
bersama Pak Airlangga Hartarto menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami,
beliau memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini supaya lebih
disederhanakan," ucap Ida, dalam keterangannya, Senin (21/2).
Lanjutnya, Ida
Fauziyah mennerangkan setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan,
pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Lantaran
itu, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang
JHT.
Diharapkan,
keberadaan JHT bisa bermanfaat membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya
mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini. "Pak Presiden sangat
memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi
serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,"
jelasnya.
Dalam
arahannya, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih
sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang
kondusif. “Beliau juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun
teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan
yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," jelas Ida.
Melihat
Permenaker JHT ini menjadi polemik yang panas, akhirnya Presiden Jokowi angkat
bicara. Dia memerintahkan proses pencairan JHT yang diatur dalam Permenaker
tersebut dapat dipermudah. (A1)