Menaker Dapat Arahan Dari Presiden Jokowi Terkait Revisi Permenaker JHT

Menaker Dapat Arahan Dari Presiden Jokowi Terkait Revisi Permenaker JHT

.

KSBSI.org, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Airlangga Hartarto Menteri Perekonomian dan ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk segera melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Kedua menteri ini langsung dipanggil presiden untuk berdiskusi, pada Senin (21/2/2022), karena terbitnya Permenaker ini banyak ditolak oleh buruh.

Baca juga:  Presiden Jokowi Perintahkan Revisi Permenaker JHT, KSBSI: Terima Kasih, Kami Sambut Baik ,

Ida Fauziyah membenarkan bahwa dirinya dipanggil presiden untuk berdiskusi tentang pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

"Saya bersama Pak Airlangga Hartarto menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, beliau memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini supaya lebih disederhanakan," ucap Ida, dalam keterangannya, Senin (21/2). 

Lanjutnya, Ida Fauziyah mennerangkan setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Lantaran itu, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Diharapkan, keberadaan JHT bisa bermanfaat membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini. "Pak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," jelasnya.

Dalam arahannya, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. “Beliau juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," jelas Ida.

Melihat Permenaker JHT ini menjadi polemik yang panas, akhirnya Presiden Jokowi angkat bicara. Dia memerintahkan proses pencairan JHT yang diatur dalam Permenaker tersebut dapat dipermudah. (A1)

 

Komentar