PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Starlight Garment Kabupaten Semarang Diduga Mengalami Pemberangusan Serikat Buruh

 PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Starlight Garment Kabupaten Semarang Diduga Mengalami Pemberangusan Serikat Buruh

.

KSBSI.org,JAKARTA-Kasus dugaan pemberangusan serikat buruh (union busting) kembali terjadi dialami oleh pengurus Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI). Masalah ini semakin menambah catatan yang memprihatinkan terhadap kebebasan berserikat yang dijamin dalam undang-undang.

Baca juga:  UU Ciker Jadi Dalih, Perselisihan Upah Buruh BBIP Group Gagal Diselesaikan,

Hal tersebut menimpa pada Ketua dan Sekretaris Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT. Starlight Garment Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Berdasarkan kronologis yang disampaikan, pihak perusahaan akan memberhentikan kontrak kerja mereka bulan ini, 31 Maret-1 April 2022. Tentu saja keputusan tersebut dianggap penuh kejanggalan.  

Dede Rohman Ketua DPC FSB GARTEKS FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Semarang mengatakan bahwa PK FSB GARTEKS KSBSI PT Starlight ini dibentuk pada 15 Januari 2022. Lalu tanggal 8
F
ebruari 2022 dilakukan pencatatan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang. Tak lama kemudian, tanggal 23 februari 2022 ada perbaikan revisi terkait Ad/ART organisasi.

“Pada  1 Maret kemarin kami dapat info untuk mengambi bukti pencatatan, lalu diambil tanggal 7 Maret 2022,” ujarnya, dalam keterangan kronologis secara tertulis, Kamis (24/3/2022).

Selanjutnya, Dede mengatakan serikat buruhnya langsung menyampaikan surat pemberitahuan ke perusahaan kepada HRD perusahaan. Namun berhubung orang yang ingin dijumpaai sedang tak ada ditempat. Dan akhirnya surat pemberitahuan itu diberikan kepada staf HRD.

“Isi dalam surat tersebut adalah kami memberitahukan kepada perusahaan bahwa PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Starlight sudah terbentuk,” ujarnya.

Pasca pemberitahuan surat tersebut, pada 2 Februari 2022, Dede menerangkan Ahmad Adik Suryana atau biasa disapa Surya Sekretaris PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Starlight sempat diikutin orang tak dikenal. Dia hendak dipepet, mau diberhentikan. Tapi beliau tidak menghiraukannya dan kemudian mas Surya jalan terus tidak menghiraukannya.

“Karena mas Surya tidak kenal, lalu dia mampir ke tempat kost temannya untuk mencari perlindungan,” ungkap Dede.

Pada 1 Maret 2022, dia dipanggil oleh kepala/cief perusahaan, karena diisukan bermasalah. Namun merasa dirinya tak ada masalah dia pun mendesak pimpinannya agar tebuka terkait kesalahannya. Setelah bertemu, Surya mengatakan kepada cief kalau dirinya ada masalah, tolong diberitahu dan dipertemukan. Namun cief hanya menjawab ya sudah kalau nggak ada masalah, sebab hanya untuk absensi.

Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB Dimas Saputra Ketua PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Starlight mendapat kabar WhatsApp (WA) dari pihak Disnaker Kabupaten Semarang. Dimana memberitahukan bahwa pencatatan FSB GARTEKS telah selesai dan dapat diambil.

Pada 2 Maret 2022, Dimas kemudian meminta ijin ke perusahaan agar bisa diberi ijin ke Disnaker Kabupaten Semarang untuk mengambil pencatatan, namun tidak diberi ijin. Alasannya karena  situasi perusahaan sedang dikejar target ekspor. Pada 3 Maret 2022, hari pukul 02.30, Surya diinfokan dari salah temannya mbak fici. Dia mengatakan Surya dicari orang yang tidak dikenal.

“Orang tak dikenal itukatanya nyari mas Surya ngajak minum. Padahal mas Surya nggak minum dan merokok. Kemudian jam 5 pagi, dia dipanggil bu kos dan dihadiri pak RT dibilangin demi keamanan,  dirinya disuruh pindah karena tadi dicari orang tidak dikenal,” ucap Dede.

Selanjutnya, 14 maret 2022, DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Semarang mendapat kabar mengikuti audiensi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan tanggal 15 maret 2022. Kemudian pengurus PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Starlight melakukan permohonan ijin atau dispensasi untuk menghadiri acara tersebut kepada perusahaan.

namun tidak diijinkan dan tidak dberi alasan apapun kepada perusahaan. Kemudian Ketua PK meminta kepada atasan apabila tidak diijinkan untuk memberikan catatan pada surat undangan tersebut, akan tetapi tidak juga bersedia memberikan catatan,” jelasnya

Setelah tidak mendapatkan ijin, pada 4 Maret 2022, Surya selaku sekretaris mendapat kabar bahwa kontrak kerjanya akan diputus dalam hubungan kerja melalui info dari supervisor.  Dan akhirnya, tanggal 24 Maret 2022, akhirnya turunlah surat dari HRD kepada Surya yang menyatakan bahwa dirinya akan diberhentikan dari masa kerja terhitung mulai tanggal 31 Maret 2022-1 April 2022. (AH)

 

Komentar