KSBSI.org,JAKARTA-Kasus dugaan pemberangusan serikat buruh (union busting) kembali terjadi dialami oleh pengurus Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI). Masalah ini semakin menambah catatan yang memprihatinkan terhadap kebebasan berserikat yang dijamin dalam undang-undang.
Baca juga: UU Ciker Jadi Dalih, Perselisihan Upah Buruh BBIP Group Gagal Diselesaikan,
Hal tersebut menimpa pada Ketua dan Sekretaris
Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT. Starlight Garment Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Berdasarkan
kronologis yang disampaikan, pihak perusahaan akan memberhentikan kontrak kerja
mereka bulan ini, 31 Maret-1 April 2022. Tentu saja keputusan tersebut dianggap
penuh kejanggalan.
Dede Rohman Ketua DPC FSB GARTEKS FSB GARTEKS KSBSI
Kabupaten Semarang mengatakan bahwa PK FSB
GARTEKS KSBSI PT Starlight ini
dibentuk pada 15 Januari 2022. Lalu tanggal 8
Februari 2022 dilakukan pencatatan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang. Tak
lama kemudian, tanggal 23 februari 2022 ada perbaikan
revisi terkait Ad/ART organisasi.
“Pada 1 Maret kemarin kami dapat info untuk mengambi bukti
pencatatan, lalu diambil tanggal 7 Maret 2022,” ujarnya, dalam keterangan kronologis secara tertulis, Kamis
(24/3/2022).
Selanjutnya, Dede mengatakan serikat buruhnya langsung
menyampaikan surat pemberitahuan ke perusahaan
kepada HRD perusahaan. Namun
berhubung orang yang ingin dijumpaai sedang tak ada ditempat. Dan akhirnya
surat pemberitahuan itu diberikan kepada staf HRD.
“Isi dalam surat tersebut adalah kami memberitahukan
kepada perusahaan bahwa PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Starlight sudah terbentuk,”
ujarnya.
Pasca pemberitahuan surat tersebut, pada 2 Februari
2022, Dede menerangkan Ahmad
Adik Suryana atau biasa disapa Surya Sekretaris PK FSB GARTEKS KSBSI PT.
Starlight sempat diikutin orang tak dikenal. Dia hendak dipepet, mau diberhentikan. Tapi beliau tidak menghiraukannya dan kemudian mas Surya jalan terus tidak menghiraukannya.
“Karena mas Surya tidak kenal, lalu dia mampir ke tempat
kost
temannya
untuk mencari
perlindungan,” ungkap Dede.
Pada
1 Maret 2022,
dia dipanggil
oleh kepala/cief
perusahaan, karena diisukan bermasalah. Namun merasa dirinya tak ada masalah dia pun
mendesak pimpinannya agar tebuka terkait kesalahannya. Setelah bertemu, Surya
mengatakan kepada cief kalau dirinya ada
masalah, tolong diberitahu dan dipertemukan. Namun cief hanya menjawab ya sudah kalau nggak ada masalah, sebab hanya untuk absensi.
Selanjutnya pada
pukul 20.00 WIB Dimas Saputra Ketua PK FSB GARTEKS
KSBSI PT. Starlight mendapat kabar WhatsApp (WA) dari pihak Disnaker Kabupaten Semarang. Dimana memberitahukan
bahwa pencatatan FSB GARTEKS telah selesai dan dapat diambil.
Pada
2 Maret 2022, Dimas kemudian meminta
ijin ke perusahaan
agar bisa diberi ijin
ke Disnaker Kabupaten Semarang
untuk mengambil pencatatan, namun tidak diberi ijin.
Alasannya karena situasi perusahaan sedang dikejar target
ekspor. Pada
3 Maret 2022,
hari pukul 02.30, Surya diinfokan dari salah temannya mbak fici. Dia mengatakan Surya
dicari orang yang tidak dikenal.
“Orang tak dikenal itukatanya
nyari mas Surya
ngajak minum. Padahal mas Surya nggak
minum dan merokok. Kemudian jam 5 pagi, dia dipanggil bu kos dan dihadiri pak RT dibilangin demi
keamanan, dirinya disuruh pindah karena tadi dicari
orang tidak dikenal,” ucap Dede.
Selanjutnya, 14 maret
2022, DPC FSB GARTEKS KSBSI
Kabupaten Semarang mendapat kabar mengikuti audiensi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah yang
dilaksanakan
tanggal 15 maret 2022. Kemudian pengurus PK
FSB GARTEKS KSBSI PT. Starlight melakukan
permohonan ijin atau dispensasi untuk menghadiri acara tersebut kepada perusahaan.
“namun tidak
diijinkan dan tidak dberi alasan apapun kepada perusahaan. Kemudian Ketua PK meminta kepada atasan apabila
tidak diijinkan untuk memberikan catatan pada surat undangan tersebut, akan
tetapi tidak juga bersedia memberikan catatan,” jelasnya
Setelah
tidak mendapatkan ijin, pada 4 Maret
2022, Surya selaku sekretaris mendapat kabar bahwa kontrak kerjanya akan diputus dalam hubungan kerja
melalui info dari supervisor. Dan akhirnya, tanggal 24 Maret 2022, akhirnya turunlah surat
dari HRD kepada Surya yang menyatakan bahwa dirinya akan diberhentikan dari masa kerja
terhitung mulai tanggal 31 Maret 2022-1 April
2022. (AH)