Demo KPKNL, Ratusan Buruh Kamiparho Batalkan Lelang BCA atas Aset PT Dumak

Demo KPKNL, Ratusan Buruh Kamiparho Batalkan Lelang BCA atas Aset PT Dumak

Ratusan buruh PT Duta Megak Matra Keramik (PT Dumak) saat aksi di depan KPKNL. (Foto: RedHuge/KBB).

“Pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”

Baca juga: 

KSBSI.ORG, JAKARTA - Ratusan buruh Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) anggota Pengurus Komisariat (PK) PT Duta Megah Matra Keramik (PT DUMAK) menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan Repubik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kantor Wilayah DKI Jakarta.

Aksi dipimpin Alson Naibaho Ketua DPC FSB Kamiparho DKI Jakarta selaku Kuasa buruh PT Dumak. Aksi dilakukan untuk menolak lelang yang dilakukan PT Bank Central Asia (BCA) atas aset PT Dumak yang sudah dipailitkan.

Pada aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini, Alson dkk diterima langsung Petugas KPKNL.

"Kita hari ini diterima langsung Petugas KPKNL Jakarta III yang diwakili oleh Bapak Agung," kata Alson saat ditemui Kantor Berita Buruh Media KSBSI Digital Network usai pertemuan dengan pihak KPKNL, Rabu (27/4/2022).

Lelang Dibatalkan KPKNL

Alson mengatakan, sebelumnya, Minggu lalu pihaknya juga sudah bertemu dengan pihak Agung saat menyampaikan surat keberatan dengan digelarnya Lelang Gedung PT Dumak yang diajukan oleh BCA dengan jadwal lelang yang disudah ditetapkan KPKNL pada hari ini, Rabu 27 April 2022.

Saat pertemuan, Agung mengaku bahwa KPKNL sebagai lembaga negara yang tidak dapat membatalkan proses lelang yang diajukan oleh BCA. Proses lelang tetap dijadwalkan pada hari ini.

Namun demikian saat lelang berjalan, lelang harus dibatalkan oleh pihak KPKNL karena ada syarat yang tidak dipenuhi oleh pihak BCA.

"Penjelasan dari Pak Agung tadi, syarat untuk melakukan lelang hari ini, tidak terpenuhi alias batal karena tidak ada peminat." terang Alson.

Karena peminat sampai dengan last minute belum juga menyetor uang jaminan sebagai syarat wajib mengikuti lelang, maka proses lelang yang diajukan BCA pada hari ini batal.

Menurut Alson, ini memang yang diharapkan oleh Buruh PT Dumak sebagai salah satu Kreditor Preferen.

Hak Buruh dilindungi Putusan Mahkamah Konstitusi

Mengutip Legalku.com disebutkan, Kreditur preferen dapat dikatakan sebagai kreditur yang memiliki hak istimewa untuk didahulukan dari kreditur lainnya karena hukum yang berlaku (dalam hal ini bisa merupakan Undang – Undang atau Putusan Pengadilan).

Dalam hal ini, Buruh PT Dumak sebagai Kreditor Preferen jelas mempunyai Hak preferen, atau hak dari kreditor pemegang jaminan tertentu untuk terlebih dahulu diberikan haknya (dibandingkan dengan kreditor lainnya) atas pelunasan hutangnya yang diambil dari hasil penjualan barang jaminan hutang tersebut.

Kedudukan kreditor sebagai penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan (hak preferen). Dasar pengaturan kreditur preferen ini diatur dalam Pasal 1139 dan 1149 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Contoh lain dalam hal Kreditur Preferen adalah Pajak yang dikenakan oleh negara, dan kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PU-XI/2013 menyatakan bahwa:

“Pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”.

Pada intinya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi diatas maka gaji/upah kepada buruh/karyawan/pekerja itu harus didahulukan pembayarannya dibandingkan hutang yang lainnya.

Inilah yang menjadi dasar Alson Naibaho DKK menolak dilakukan lelang Aset PT Dumak yang diajukan oleh BCA selaku Kreditor Separatis.

BCA Sebagai Kreditur separatis

Kreditur separatis merupakan kreditur yang memegang hak jaminan atau piutang yang dimilikinya. Termasuk dalam kreditur separatis adalah pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.

Dalam hal Kepailitan berdasarkan Pasal 55 UU K-PKPU kreditur separatis tersebut dapat melakukan eksekusi atas hak jaminan yang dimilikinya dengan tetap memperhatikan ketentuan – ketentuan tertentu sesuai dengan UU K=PKPU.

Alson mengatakan, hak Kreditur Separatis yang diberikan kepada BCA selama 60 hari akan berakhir pada tanggal 7 Mei 2022 atau beberapa hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

"Karena setelah ini BCA tidak punya lagi kaitan dengan pelelangan. Hak Separatisnya sudah hampir selesai karena masa intervensi 60 hari akan berakhir pada awal Mei. Karena sudah libur hari raya maka akan sulit bagi BCA untuk melakukan pelelangan kembali." urai Alson.

Langkah selanjutnya, kata Alson, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kurator.

"Selama ini kita cukup baik berkomunikasi dengan Kurator, karena mereka nanti punya kewenangan untuk melakukan lelang sesuai dengan domisili sesuai Kurator berada," tandasnya.

Kuasa 278 Buruh dengan tagihan Rp44 M

Alson mengatakan, pihaknya, DPC Kamiparho DKI Jakarta menerima kuasa dari 278 Buruh PT Dumak dengan total tagihan sementara mencapai Rp44 miliar.

"Buruh yang memberikan kuasa ke Kamiparho DKI Jakarta itu 278 (Buruh) dengan total tagihan sementara saat ini kita ajukan Rp44 miliar," terangnya.

Sementara total aset PT Dumak setelah diputus pailit tercatat mencapai Rp217 miliar. Dengan total tagihan keseluruhan (dari berbagai Kreditur) kurang lebih Rp177 miliar.

Alson menyayangkan sikap BCA yang dinilainya hanya mementingkan kepentingan diri sendiri tanpa memikirkan kreditur yang lain. Alson mengaku sudah menyurati langsung pihak BCA untuk membatalkan pelelangan, namun tidak mendapat respon.

"Di Pengadilan (saat sidang PKPU) saya bicara langsung dengan kuasa BCA, saya bilang, ayo bang kita duduk sama-sama kita bicara gimana baiknya, tapi ya itulah egosentris dari pengusaha yang memikirkan diri sendiri," beber Alson.

Namun begitu, sebagai Kreditur Separatis, menurut Alson, dengan adanya libur lebaran, maka akan sulit bagi BCA untuk kembali mengajukan hak seperatis melakukan lelang aset PT Dumak di tengah libur Lebaran.

"Karena begini, lelang itu kan harus dimulai dengan apresial, penawaran dan untuk mengajukan apresial lagi, rasanya sudah tidak mungkin." tandasnya.

[REDHUGE/KBB]

Komentar