Dalam Agenda EWG Presidensi G20, KSBSI Suarakan Hak Jaminan Perlindungan Sosial Pekerja UKM

Dalam Agenda EWG Presidensi G20, KSBSI Suarakan Hak Jaminan Perlindungan Sosial Pekerja UKM

Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI

KSBSI.org, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyampaikan materi tentang ‘Penciptaan Pekerjaan Berkelanjutan Menuju Mengubah Dunia Kerja’ dalam agenda rapat Kelompok Kerja Ketenagakerjaan G20. Atau tepatnya agenda The 2nd Employment Working Group Meeting pada pertemuan kedua Employment Working Group (EWG) Presidensi G20 Indonesia. Acara diadakan di Hotel Tentrem Yogyakarta Jawa Tengah, dari tanggal 10-12 Mei 2022.

Baca juga:  Perkuat Komunikasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Silaturahim Bersama SB/SP di Bulan Ramadan ,

Untuk hari ini KSBSI  memberikan pemaparan tentang bisnis UKM, dimana pekerjanya masih banyak yang belum mendapatkan hak normatif. Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI mengagatakan bahwa jutaan bisnis UKM  yang berkembang hari ini sebagian besar berhubungan bisnis dan kontrak dengan perusahaan besar.  Dalam surat tahun 2016 kepada Direktur Jenderal ILO, Profesor Ruggie (yang mendirikan Agenda Bisnis dan Hak Asasi Manusia) menyampaikan keputusan pembelian yang menciptakan insentif untuk pemasok untuk mengambil jalan pintas pada standar tenaga kerja.

 

Kemudian usaha-usaha kecil, terutama yang berada di negara berkembang, menghadapi asimetri kekuasaan ketika mereka berdagang dengan perusahaan besar. Perusahaan besar menandatangani kontrak perdagangan yang tidak setara dengan UKM dan menangkap sebagian besar keuntungan dan nilai tambah.

 

Mereka menekan UKM untuk mengirimkan produk dalam kerangka waktu yang tidak realistis dan dengan harga yang sangat rendah. Biaya ini adalah diturunkan ke pekerja. Itulah yang dikatakan Profesor Ruggie,” ujarnya.

 


Masalah ini bukan hanya masalah Utara-Selatan. UE mengadopsi Petunjuk Praktik Perdagangan Tidak Adil yang bertujuan untuk melindungi perusahaan kecil Eropa dari daya beli perusahaan besar Eropa. Laporan Departemen Keuangan AS baru-baru ini tentang hubungan antara kekuatan monopoli dan tenaga kerja [kutipan] “perkirakan kerugian upah rata-rata berada di urutan 15–25 sen dolar.

 

Praktik anti persaingan perusahaan adalah biaya bagi UKM – biaya yang juga ditanggung oleh pekerja.

Aturan ekonomi saat ini berjudul mendukung perusahaan besar. Aturan saat ini berfungsi di biaya UKM dan pekerja. Hal ini bukanlah lingkungan yang kondusif bagi sebagian besar pengusaha. Kebijakan yang menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif (atau memungkinkan). Pertama-tama harus mempertimbangkan bahwa beberapa perusahaan telah tumbuh terlalu besar untuk bersaing, dan semuanya membutuhkan perlindungan.

 

Ketika sulit untuk bersaing, perusahaan menarik diri ke informalitas. Atau tetap dalam informalitas sebagai sarana untuk menghemat pajak, upah, dan peraturan lingkungan. Ini kemudian menciptakan lebih banyak alasan bagi perusahaan utama dalam rantai pasokan global untuk mengeksploitasi tenaga kerja, lingkungan, pengusaha kecil yang berusaha untuk mempertahankan bisnis mereka,” ungkapnya.

 

ILO telah mengadopsi R204 yang meletakkan lusinan elemen untuk strategi yang dapat mengangkat perusahaan keluar dari informalitas. Kami memanggil Anda untuk kembangkan keputusan kebijakan Anda dengan mempertimbangkan R204.


- Memastikan bahwa perusahaan memperbarui pengambilan keputusan pembelian mereka untuk memperhitungkan HAM.


- Upah hidup, dan perlindungan lingkungan perjanjian yang mengikat untuk Perusahaan Transnasional akan melakukan keajaiban dalam hal ini.


- Memastikan bahwa perusahaan membayar pajak mereka. Tidak adil jika UKM di sektor formal sering membayar lebih banyak pajak daripada perusahaan besar yang tahu cara menyembunyikannya.


- Memastikan bahwa ada permintaan yang cukup dalam ekonomi global, bahwa upah meningkat, danbahwa pekerja memiliki lebih banyak pendapatan untuk dibelanjakan. Ini dapat dilakukan melalui pengembangan keterampilan.


- Investasi publik besar-besaran untuk menciptakan lapangan kerja, yang memungkinkan negara menyerap pekerja yang rentan termasuk pekerja dengan disabilitas, pekerja perawatan yang tidak dibayar.


Kami menyambut baik fokus Kepresidenan dalam memperluas hak dan perlindungan terhadap ekonomi platform dan UKM. Perusahaan dan pekerjaan yang berkelanjutan penting bagi anggota kami dalam hal menciptakan, memformalkan dan melindungi pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan produktivitas yang memungkinkan upah lebih tinggi, dan kenikmatan pekerjaan layak,” jelasnya.

 

Ada beberapa agenda pembahasan yang disampaikan dalam pertemuan ini. Diantaranya membahas jaminan perlindungan sosial, pekerja digital platform, jaminan terhadap pekerja disabilitas dan jaminan perlindungan sosial kepada pekerja migran. Sealin Presiden KSBSI, yang mengikuti acara tersebut adalah Rekson Silaban MPO KSBSI, Maria Emeninta, Rasmina Pakpahan dan Sulistri. (A1).

Komentar