KSBSI.org, Beberapa waktu lalu, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sumatera Utara (Sumut) menggelar agenda diskusi publik tentang upah layak. Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaaan (Kadisnaker Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Baharuddin Siagian, lalu Fazri Efendi Pasaribu, Makmur Tinambunan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provsu. Lalu Perry Iskandar Bendahara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut, serta Paraduan Pakpahan Bendahara Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut.
Baca juga: ITUC mengutuk pembunuhan jurnalis oleh pasukan keamanan Israel, Elly Rosita Silaban: Tahun Ini KSBSI Genap 30 Tahun, Sosial Dialog Menjadi Jati Diri Gerakan,
Tujuan dialog
ini tujuannya untuk memberikan masukan kepada perusahaan terkait kebijakan Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara. Pasalnya, kelayakan UMK ini
sebenarnya harus sudah diberikan kepada buruh yang sudah bekerja selama 1 tahun
kebawah. Dan target hasil diskusi tersebut juga membangun komitmen untuk menerapkan
Struktur Skala Upah ditiap perusahaan.
“Saya
mengapresiasi kinerja Baharuddin Siagian sebagai Kadisnaker Provinsi Sumatera
Utara. Beliau sangat membangun baik komunikasi dengan aktivis serikat buruh.
Selalu mendengar aspirasi kami untuk mensejahterakan buruh. Dan dia tetap mengedepankan
sosial dialog saat terjadi perselisihan hubungan industrial,” ucap Paraduan
saat diwawancarai melalui seluler, Minggu (15/5/2022).
Lanjutnya,
Paraduan mengatakan hasil diskusi tersebut akhirnya memutuskan membentuk
Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji kebijakan UMK di Sumatera Utara. Pokja
LKS Tripartit ini juga mulai bekerja tahun ini. Salah satu langkah aksi
kongkritnya melakukan kunjungan ke semua kabupaten/kota. Lalu melakukan sosial
dialog untuk mendorong Struktur Skala Upah segera dijalankan perusahaan.
“Dalam waktu
dekat ini berencana akan membuat 10 pertemuan dan langsung terjun ke
kabupaten/kota untuk menganalisa persoalan UMK dan Struktur Skala Upah.
Kunjungan yag dilakukan juga diprioritaskan ke daerah yang paling rawan konflik
ketenagakerjaan antara buruh dan pengusaha,” kata Paraduan.
Dia berharap
kinerja Pokja LKS Tripartit bisa berjalan efektif, hubungan pengusaha, serikat
buruh dan pemerintah bisa menjadi dinamis. Apalagi Pak Baharuddin Siagian
berharap penerapan Struktur Skala Upaha tak hanya sebatas wacana, tapi harus
memang dilaksanakan.
“Semoga Pokja
LKS Tripartit yang sudah disepakati, tahun depan tetap bisa berjalan. Dimana
salah satu tujuannya memang untuk mengurangi persoalan konflik hubungan
industrial di Sumatera Utara, terutama soal tuntutan upah layak,” tutupnya.
(AH)