Pihak FSB GARTEKS KSBSI dengan PT.BIG Akhirnya Berdamai, Ini Poin Kesepakatannya

Pihak FSB GARTEKS KSBSI dengan PT.BIG Akhirnya Berdamai, Ini Poin Kesepakatannya

.

KSBSI.ORG, Perselisihan ketenagakerjaan Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC (FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dengan PT. Busana Indah Global (BIG) Indonesia akhirnya berdamai. Kedua belah pihak bisa menyelesaikannya dengan membuat komitmen perjanjian bersama.

Baca juga:  Edward Parsaulian Marpaung, Kader KSBSI Maju Bertarung Seleksi Komisioner Komnas HAM,

Perjanjian damai ini dilakukan pada Rabu, 8 Juni 2022 di Kantor PT. BIG Kabupaten Sukabumi. Dimana, Lidia O Yacob Se, MM mewakili General Manajer PT. BIG dan Ary Joko Sulistyo, SH Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) FSB GARTEKS KSBSI. Berdasarkan kronologis hasil kesepakatan, kedua belah pihak telah bersepakat dan menerima isi seluruh anjuran tertulis yang dikeluarkan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, melalui mediator Hubungan Industrial dengan Nomor: KT.17.01/1041/HI//2022.

Kemudian melakukan hal teknis tentang penerimaan kembali anggota dan Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT BIG selama 3 kali tahapan dan paling lambat selesai sampai 30 Juni 2022 dengan ketentuan berikut:

A. Tahapan pertama dilaksanakan pada 13-17 Juni 2022 sebanyak 3 orang.

B. Tahapan kedua dilaksanakan pada 20-24 Juni 2022 sebanyak 5 orang.

C. Tahapan ketiga dilaksanakan pad 27-30 Juni 2022 sebanyak 7 orang.

Selanjutnya, bahwa penempatan posisi pekerjaan atau jabatan tertentu akan dilaksanakan secara teknis oleh pihak perusahaan dengan tidak mengurangi jumlah besaran upah dan tunjangan yang sebelumnya biasa diterima oleh pengurus PK FSB GARTEKS KSBSI PT. BIG. Dan pihak perusahaan juga menghormati hak kebebasan berserikat di lingkungan kerja serta tidak menolak kehadiran PK FSB GARTEKS KSBSI PT BIG.

Abdul Aziz Pristiadi Ketua Cabang DPC FSB GARTEKS Sukabumi mengatakan selain sepakat berdamai, dalam perjanjian ini pihak perusahaan akan memberikan fasilitas dan ruangan untuk kegiatan organisasi. Termasuk PT. BIG akan membantu proses potongan iuran organisasi PK FSB GARTEKS KSBSI PT. BIG secara Check Of System (COS).

“Pihak FSB GARTEKS KSBSI dengan PT. BIG juga sepakat untuk saling menghormati. Tidak akan melakukan intimidasi maupun diskriminasi dalam bentuk apapun dalam menjalankan hubungan industrialis,” terangnya.

Selanjutnya, kedua belah pihak akan mengedepankan hubungan sosial dialog apabila terjadi permasalahan maupun perselisihan pendapat. Serta tetap menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan. PT BIG juga sepakat untuk mendukung kesetaraan gender serta penghapusan kekerasan seksual ditempat kerja maupun lingkungan kerja.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Ary Joko Sulistyo dan Trisnur Priyanto Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP FSB GARTEKS KSBSI yang sangat membantu kami dalam menyelesaikan persoalan ini. Sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” tutupnya. (A1)    

                                                                                                             


Komentar