DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya Laporkan 2 Perusahaan Pemasok Akhir Brand NIKE ke Perwakilan NIKE Indonesia

DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya Laporkan 2 Perusahaan Pemasok Akhir Brand NIKE ke Perwakilan NIKE Indonesia

.

KSBSI.org, Perselisihan yang terjadi antara anggota Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia FSB GARTEKS KSBSI) PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA dan PT. CHING LUH INDONESIA yang keduanya perusahaan pemasok akhir (finish good) Brand NIKE dengan pihak perusahaan belum ada kepastian hukum. Karena itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) GARTEKS KSBSI Tangerang Raya pun semakin menegaskan sikap.

Baca juga: 

Sikapnya yang dilakukan adalah secara resmi telah mengirimkan surat pengaduan ke Representatif NIKE Indonesia yang berkedudukan di Kebayoran Baru Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2 Lt. 24 - Gedung BEI Kws. Niaga Terpadu Sudirman (SCBD) Jakarta. Dimana dikirim pada 9 Juni 2022 dengan nomor surar 0.156/dpc/fsbgarteks/KSBSI/Tng/VI/2022, tanggal 8 Juni 2022.

Dalam keterangan persnya secara tertulis pada Selasa  (14/5/2022) Tri Pamungkas Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya mengatakan FSB GARTEKS KSBSI salah satu organisasi buruh yang merumuskan dan terlibat penandatanganan Freedom Of Assosiation Protocol Perotokol (FoA). Atau dikenal  kebebasan berserikat yang diawali pada tahun 2009 merumuskan dan penandatanganan pada bulan Juni 2011.

“Dalam perjanjian ini akhirnya menjadi kesepakatan bersama antara Pemegang Merk (brands) dan Perusahaan Pemasok (suplaiyer). Dan menjadi komitmen bersama bahwa Brands juga memastikan keterlibatannya dalam mengawal kebebasan berserikat ditempat kerja/perusahaan perusahaan pemasok,” ucapnya, Rabu (13/6/2022).

Dia juga menyayangkan kebijakan PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA yang secara sepihak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan menerbitkan surat keputusan PHK Nomor 037/HR-IR/PHK/II/2021 pada 11 Februari 2021 kepada Masroni, Ketua PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Victory CHINGLUH INDONESIA. Dengan dasar yang dipakai adalah Pasal 67 Ayat 4 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode Tahun 2017-2019.

“Sedangkan di Perusahaan telah ada PKB baru Periode Tahun 2020-2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang pada 28 Januari 2021. Tentu saja kami menganggap PHK yang dilakukan perusahaan terkesan dipaksakan serta ‘cacat hukum. Karena dasar penerapah hukum yang dipakai adalah PKB yang sudah tidak berlaku,” tegasnya.

Hal sama dengan PK FSB GARTEKS KSBSI PT. CHING LUH INDONESIA yang didirikan dan telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang sesuai dengan Persyaratan Pasal 2 Ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia  Nomor KEP.16/MEN/2001 Tentang Tata Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan telah tercatat dengan Nomor 560/3048/Disnaker/IX/2021 tertanggal 20 September 2021.

Dalam hal ini bukannya perusahaan menerima keberadaan FSB GARTEKS KSBSI dengan memberikan fasilitas yang sama dengan serikat pekerja/serikat buruh lainnya yang telah ada. Justru sebaliknya perusahaan melakukan PHK kepada MUHAMAD ROBINSI jabatan Ketua, Yanmi Greath Melinda, jabatan Wakil Ketua, Hendri Jabatan Sekretaris, Mohamad Fajar, jabatan Wakil Sekretaris, Agus Hermawan, jabatan Bendahara. Dimana semuanya pengurus PK FSB GARTEKS KSBSI PT. CHING LUH INDONESIA

Terhadap perselisihan ini, Disnaker Kabupaten Tangerang telah menerbitkan surat anjuran dengan nomor 567/1637/Disnaker tertanggal 26 April 2022 yang ditandatangani Mulyana., S.H.,MH selaku Mediator Hubungan Industrial Muda dan Rudi Hartono, ATD,.MT, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang yang diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Disnaker Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jalan Raya Parahu RT. 05/01, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang Banten.

Berdasarkan amanah Undang-Undang Republik Indoinesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, PK FSB GARTEKS KSBSI PT. CHING LUH INDONESIA  telah menyampaikan surat jawaban ke perusahaan hingga 2 kali melalui surat nomor Surat dengan nomor 011 / PK / FSBGARTEKS / KSBSI / PT. CLI / TNG / IV / 2022 tertanggal 29 April 2022. Dengan Perihal Penyampaian Jawaban Surat Anjuran Nomor 567/1637/Disnaker.

Namun tidak ada jawaban dari pihak perusahaan. Selanjutnya mengirimkan surat kembali dengan nomor 013/ PK / FSBGARTEKS / KSBSI / PT. CLI / TNG / IV / 2022 tertanggal 27 Mei 2022, Perihal Mohon Tindak Lanjut Jawaban Anjuran Dinas No. 567/1637/Disnaker tertanggal 26 April 2022 dan kembali perusahaan tetap tidak merespon dengan surat yang dikirimkan organisasi di tingkat komisariat.

“Sangat disayangkan di PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA dan PT. CHING LUH INDONESIA yang merupakan pemasok akhir Brand NIKE terkesan tidak menghargai kebebasan berserikat, pasca beberapa buruh menyatakan bergabung dan mendirikan  serikat buruh PK FSB GARTEKS KSBSI,” jelasnya.

DPC FSGB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya mempertegaskan bahwa PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA dan PT. CHING LUH INDONESIA adalah perusahaan yang terikat pada Protokol Kebebasan Berserikat/Freedom of Assosiation Protocol (FoA) dan Code Of Conduct (CoC) mengingat perusahan tersebut adalah perusahaan pemasok;

Memproduksi Finish goods (produksi akhir) untuk pemegang merk, dan

Memiliki perjanjian manufaktur (kontrak) secara legal dan langsung dengan pemegang merk, dan

Pengawasan (audit) tempat kerjanya dilakukan langsung tempat kerjanya dilakukan oleh compliance dari pemegang Merk

Memimiliki system dimana semua pelaksanaan monitoring (audit) Code of Counduct (CoC) atau standar kepatuhan tempat kerja di perusahaan pemasok mereka dilakukan oleh auditor pihak ketiga.

Artinya, sangat disayangkan di PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA berdasar pada Tanda Bukti Pencatatan: 560/4041/Disnaker/XI/2018 tanggal : 13 November 2018 dan di PT. Ching Luh Indonesia berdasar pada Nomor 560/3048/Disnaker/IX/2021 tertanggal 20 September 2021 yang keduanya pemsok akhir Brand NIKE sampai saat ini tidak mengakui keberadaan serikat buruh kami dikuatkan dengan tidak diberikannya fasilitas organisasi antaranya;

Tidak diberikan Sekretariat PK FSB Garteks KSBSI PT. Ching Luh Indonesia;

Tidak diberikan hak pengibaran bendera organisasi;

Tidak diberikan bantuan pemotongan iuran organisasi melalui menejemen/perusahaan (CoS).

tidak diberikan hak pembebas tugasan dan pengurus untuk piket guna menjalankan administrasi organisasi.

Dia berharap besar Representatif atau perwakilan BRAND NIKE Indonesia dan NIKE Internasional hadir atas komitmen bersama sebagaimana tertuang pada Protokol Kebebasan Berserikat/Freedom of Assosiation Protocol (FoA) dan Code Of Conduct (CoC).  Namun apabila pengaduan ini juga tidak direspon dengan baik, Tri Pamungkas mengatakan akan melakukan upaya upaya di luar pengadilan (non litigasi).

“Kami akan melakukan cara kampanye dengan melibatkan mitra Partner, NGO, media sosial dan jalur pengadilan (litigasi) ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tidak menutup kemungkinan Representatif BRAND NIKE dijadikan Pihak di dalam gugatan FSB GARTEKS KSBSI kedepannya,” tutupnya. (Tri Pamungkas)

Komentar