KSBSI.org, Perselisihan yang terjadi antara anggota Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia FSB GARTEKS KSBSI) PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA dan PT. CHING LUH INDONESIA yang keduanya perusahaan pemasok akhir (finish good) Brand NIKE dengan pihak perusahaan belum ada kepastian hukum. Karena itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) GARTEKS KSBSI Tangerang Raya pun semakin menegaskan sikap.
Baca juga:
Sikapnya
yang dilakukan adalah secara resmi telah mengirimkan surat pengaduan ke
Representatif NIKE Indonesia yang berkedudukan di Kebayoran Baru Jalan Jenderal
Sudirman Kav. 52-53 Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2 Lt. 24 - Gedung BEI
Kws. Niaga Terpadu Sudirman (SCBD) Jakarta. Dimana dikirim pada 9 Juni 2022
dengan nomor surar 0.156/dpc/fsbgarteks/KSBSI/Tng/VI/2022, tanggal 8 Juni 2022.
Dalam keterangan
persnya secara tertulis pada Selasa (14/5/2022) Tri Pamungkas Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang
Raya mengatakan FSB GARTEKS KSBSI salah satu organisasi buruh yang merumuskan
dan terlibat penandatanganan Freedom Of Assosiation Protocol Perotokol (FoA).
Atau dikenal kebebasan berserikat yang
diawali pada tahun 2009 merumuskan dan penandatanganan pada bulan Juni 2011.
“Dalam
perjanjian ini akhirnya menjadi kesepakatan bersama antara Pemegang Merk
(brands) dan Perusahaan Pemasok (suplaiyer). Dan menjadi komitmen bersama bahwa
Brands juga memastikan keterlibatannya dalam mengawal kebebasan berserikat
ditempat kerja/perusahaan perusahaan pemasok,” ucapnya, Rabu (13/6/2022).
Dia
juga menyayangkan kebijakan PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA yang secara sepihak
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan menerbitkan surat keputusan PHK
Nomor 037/HR-IR/PHK/II/2021 pada 11 Februari 2021 kepada Masroni, Ketua PK FSB
GARTEKS KSBSI PT. Victory CHINGLUH INDONESIA. Dengan dasar yang dipakai adalah
Pasal 67 Ayat 4 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode Tahun 2017-2019.
“Sedangkan
di Perusahaan telah ada PKB baru Periode Tahun 2020-2022 yang telah mendapatkan
pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang pada 28 Januari 2021.
Tentu saja kami menganggap PHK yang dilakukan perusahaan terkesan dipaksakan
serta ‘cacat hukum. Karena dasar penerapah hukum yang dipakai adalah PKB yang
sudah tidak berlaku,” tegasnya.
Hal
sama dengan PK FSB GARTEKS KSBSI PT. CHING LUH INDONESIA yang didirikan dan
telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang sesuai
dengan Persyaratan Pasal 2 Ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
KEP.16/MEN/2001 Tentang Tata Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan telah
tercatat dengan Nomor 560/3048/Disnaker/IX/2021 tertanggal 20 September 2021.
Dalam hal ini bukannya perusahaan menerima keberadaan FSB GARTEKS KSBSI dengan memberikan fasilitas yang sama dengan serikat pekerja/serikat buruh lainnya yang telah ada. Justru sebaliknya perusahaan melakukan PHK kepada MUHAMAD ROBINSI jabatan Ketua, Yanmi Greath Melinda, jabatan Wakil Ketua, Hendri Jabatan Sekretaris, Mohamad Fajar, jabatan Wakil Sekretaris, Agus Hermawan, jabatan Bendahara. Dimana semuanya pengurus PK FSB GARTEKS KSBSI PT. CHING LUH INDONESIA
Terhadap
perselisihan ini, Disnaker Kabupaten Tangerang telah menerbitkan surat anjuran
dengan nomor 567/1637/Disnaker tertanggal 26 April 2022 yang ditandatangani
Mulyana., S.H.,MH selaku Mediator Hubungan Industrial Muda dan Rudi Hartono,
ATD,.MT, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang yang diterbitkan Pemerintah Daerah
Kabupaten Tangerang melalui Disnaker Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jalan
Raya Parahu RT. 05/01, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang
Banten.
Berdasarkan
amanah Undang-Undang Republik Indoinesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, PK FSB GARTEKS KSBSI PT. CHING
LUH INDONESIA telah menyampaikan surat
jawaban ke perusahaan hingga 2 kali melalui surat nomor Surat dengan nomor 011
/ PK / FSBGARTEKS / KSBSI / PT. CLI / TNG / IV / 2022 tertanggal 29 April 2022.
Dengan Perihal Penyampaian Jawaban Surat Anjuran Nomor 567/1637/Disnaker.
Namun
tidak ada jawaban dari pihak perusahaan. Selanjutnya mengirimkan surat kembali
dengan nomor 013/ PK / FSBGARTEKS / KSBSI / PT. CLI / TNG / IV / 2022
tertanggal 27 Mei 2022, Perihal Mohon Tindak Lanjut Jawaban Anjuran Dinas No.
567/1637/Disnaker tertanggal 26 April 2022 dan kembali perusahaan tetap tidak
merespon dengan surat yang dikirimkan organisasi di tingkat komisariat.
“Sangat
disayangkan di PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA dan PT. CHING LUH INDONESIA yang
merupakan pemasok akhir Brand NIKE terkesan tidak menghargai kebebasan
berserikat, pasca beberapa buruh menyatakan bergabung dan mendirikan serikat buruh PK FSB GARTEKS KSBSI,”
jelasnya.
DPC
FSGB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya mempertegaskan bahwa PT. VICTORY CHINGLUH
INDONESIA dan PT. CHING LUH INDONESIA adalah perusahaan yang terikat pada
Protokol Kebebasan Berserikat/Freedom of Assosiation Protocol (FoA) dan Code Of
Conduct (CoC) mengingat perusahan tersebut adalah perusahaan pemasok;
Memproduksi
Finish goods (produksi akhir) untuk pemegang merk, dan
Memiliki
perjanjian manufaktur (kontrak) secara legal dan langsung dengan pemegang merk,
dan
Pengawasan
(audit) tempat kerjanya dilakukan langsung tempat kerjanya dilakukan oleh
compliance dari pemegang Merk
Memimiliki
system dimana semua pelaksanaan monitoring (audit) Code of Counduct (CoC) atau
standar kepatuhan tempat kerja di perusahaan pemasok mereka dilakukan oleh
auditor pihak ketiga.
Artinya,
sangat disayangkan di PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA berdasar pada Tanda Bukti
Pencatatan: 560/4041/Disnaker/XI/2018 tanggal : 13 November 2018 dan di PT.
Ching Luh Indonesia berdasar pada Nomor 560/3048/Disnaker/IX/2021 tertanggal 20
September 2021 yang keduanya pemsok akhir Brand NIKE sampai saat ini tidak
mengakui keberadaan serikat buruh kami dikuatkan dengan tidak diberikannya
fasilitas organisasi antaranya;
Tidak
diberikan Sekretariat PK FSB Garteks KSBSI PT. Ching Luh Indonesia;
Tidak
diberikan hak pengibaran bendera organisasi;
Tidak
diberikan bantuan pemotongan iuran organisasi melalui menejemen/perusahaan
(CoS).
tidak
diberikan hak pembebas tugasan dan pengurus untuk piket guna menjalankan
administrasi organisasi.
Dia
berharap besar Representatif atau perwakilan BRAND NIKE Indonesia dan NIKE
Internasional hadir atas komitmen bersama sebagaimana tertuang pada Protokol
Kebebasan Berserikat/Freedom of Assosiation Protocol (FoA) dan Code Of Conduct
(CoC). Namun apabila pengaduan ini juga
tidak direspon dengan baik, Tri Pamungkas mengatakan akan melakukan upaya upaya
di luar pengadilan (non litigasi).
“Kami
akan melakukan cara kampanye dengan melibatkan mitra Partner, NGO, media sosial
dan jalur pengadilan (litigasi) ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tidak
menutup kemungkinan Representatif BRAND NIKE dijadikan Pihak di dalam gugatan
FSB GARTEKS KSBSI kedepannya,” tutupnya. (Tri Pamungkas)