Sikapi Keluhan Buruh, DPRD Kaltara Minta 5 Poin Kesepakatan Bersama Ditindaklanjuti

Sikapi Keluhan Buruh, DPRD Kaltara Minta 5 Poin Kesepakatan Bersama Ditindaklanjuti

[Foto istimewa]

KSBSI.org,TARAKAN – Menindaklanjuti keluhan Serikat Pekerja soal penegakan aturan ketenagakerjaan tentang kebebasan berserikat, DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan stakeholder terkait.

Baca juga:  Revisi UU Nomor.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, Apa Sekadar Pencitraan Politik?, Revisi UU Nomor.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, Apa Sekadar Pencitraan Politik?,


Rdp yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus dengan didampingi Ketua dan Anggota Komisi 1 serta Ketua dan Anggota Komisi 4, dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (27/6/22).

 

Hadir juga dalam pertemuan ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara,  Dinas Perindustriana dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSH Kahutindo Provinsi Kaltara.

Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus mengatakan pertemuan ini menindaklanjuti penegakan aturan ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP nomor 35 tahun 2021 tentang kebebasan berserikat. Selain itu juga mempertanyakan soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tentang Jaminan Hari Tua sebesar 5,7 persen dari upah sebulan.

 

“Ini banyak dikeluhkan para buruh. Mereka menginginkan kedepan tidak ada lagi tenaga kerja yang sifatnya kontrak, harapannya tenaga kerja tetap,” kata Albert kepada awak media.

 

Dalam pertemuan ini, ada 5 poin kesepakatan yang diputuskan bersama antara DPRD, Disnakertrans, BPJS serta Serikat Pekerja untuk ditindaklanjutin diantaranya :

 

1. Surat Edaran tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Kebebasan Berserikat akan diterbitkan Disnakertrans Provinsi Kaltara paling lambat 7 hari setelah pertemuan ini dilaksanakan (yaitu pada tanggal 4 Juli 2022).

 

2. Terkait klasifikasi dan identifikasi jabatan apa saja yang termasuk kategori PKWT akan dibahas lebih lanjut antara Disnakertrans Provinsi Kaltara bersama perusahaan dan Perwakilan Serikat, dan hasilnya disampaikan kepada DPRD Paling lambat 1 bulan setelah pertemuan ini dilaksanakan (yaitu pada tanggal 27 Juli 2022).

 

3. Kepada pihak DPD. FSP Kahutindo Provinsi Kaltim-Tara agar dapat memberikan data-data/bukti terkait pelanggaran PKWT dan Kebebasan berserikat secara tertulis kepada DPRD Provinsi Kaltara.

 

4. Disnakertrans Provinsi Kaltara agar lebih proaktif dan responsive melakukan diskusi dan komunikasi bersama perikat pekerja dalam penekanan aturan termasuk kebebasan dalam berserikat, maupun hal-hal lainnya.

 

5. DPRD Provinsi Kaltara Meminta transparansi kepada Perusahaan dan Disnakertrans Provinsi Kaltara terkait upah buruh sesungguhnya. Dan Kepada Serikat buruh dapat melakukan second opinion data terkait upah buruh untuk disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Harapan kita poin kesepakatan ini bisa ditindaklanjutin, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dan tidak terus mengulang lagi prosesnya. Kedua ada koordinasi lebih inten antara pengawas, Disnakertrans dengan Serikat Pekerja terutama Kahutindo,” imbau Albert.

 

DPRD Provinsi Kaltara dijelaskan Albert, bakal mengawasi dan mengontrol terkait kesepakatan yang telah diputuskan bersama sesuai dengan tenggang waktunya.

 

“Kami akan mengontrol dari DPRD, bahwa ini untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama kedepannya. Dan ini menjadi pegangan DPRD untuk memantau dalam proses penyelesaian permasalahan ini,” tutup politisi PDIP. [*/jurnalkaltara.com].

Komentar