Sidang Voting Gugatan PKPU PT. Dian Rakyat Ditunda, Ini Sikap FSB NIKEUBA

Sidang Voting Gugatan PKPU PT. Dian Rakyat Ditunda, Ini Sikap FSB NIKEUBA

.

KSBSI.org, JAKARTA-Tim kuasa hukum Pengurus Komisariat (PK) FSB NIKEUBA PT. Dian Rakyat kembali menjalani proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Persidangan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini dihadiri Dwi Harto Hanggono Sekjen DPP FSB NIKEUBA dan Irwan Ranto Bakkara, SH sebagai kuasa hukum serta pengurus dan anggota DPC FSB NIKEUBA DKI Jakarta.

Baca juga:  Bulan Depan KSBSI Akan Gelar Rapat Kerja Nasional atau RAKERNAS, Korwil KSBSI Banten: Tindakan Gubernur Wahidin Halim Lapor Polisi Tidak Tepat,


Bambang SY Ketua Konsolidasi DPP FSB NIKEUBA mengatakan sidang yang dilakukan hari ini adalah agenda voting antara PT. Dian Rakyat bersama pihak Bank Mandiri. Sayangnya, voting ini ditunda hakim pengawas. Pihaknya sebagai pemohon melakukan sikap penolakan. Karena, kalau PK. FSB NIKEUBA PT. Dian Rakyat tidak melakukan gugatan PKPU, tidak mungkin pihak Bank Mandiri sebagai kreditur separatis melakukan penagihan sekarang ini.

“Justru yang membuat kami kecewa, PT. Dian Rakyat sebelumnya telah menyetujui pembayaran sebesar Rp 2,5 milyar pada bulan Juli lalu, tapi tidak terealisasi. Karena pihak Bank Mandiri ikut membuat pailit perusahaan, namun berujung pada perdamaian,” ucap Bambang saat diwawancarai, Selasa (28/6/2022).

Lanjutnya, Bambang menyampaikan menghormati keputusan hakim pengawas yang menunda sidang voting tersebut dan memperpanjangnya sampai 30 hari. Pihaknya sebagai pemohon juga meminta pengajuan kepada hakim pengawas agar diberikan biaya pesangon buruh sebesar 10 persen.

“Bagi kami permohonan uang pesangon sebesar 10 persen ini sebagai jalan tengah. Karena pihak kami  sebegai preferen memang tidak ada hak voting. Hanya pihak supplier PT. Dian Rakyat dan Bank Mandiri  yang memiliki hak voting,” ungkapnya. ‘

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Mario Alisjahbana sebagai pemilik PT. Dian Rakyat tidak boleh mengingkari janjinya untuk membayar uang pesangon sebesar Rp 10,8 Miliar. Dan tidak ada istilah pemotongan atau diskon, karena sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan Hubungan Industrial.

“Sambil menunggu proses perpanjangan voting 30 hari kedepan ada baiknya pihak PT. Dian Rakyat memberikan biaya pesangon 10 persen dulu kepada 170 orang anggota kami. Dan proses persidangan yang dilakukan ini memang sudah berjalan lama sampai 5 tahun,” ucapnya.

Sembari menunggu proses perpanjangan 30 hari, Bambang menyampaikan pihaknya berencana membuat proposal perdamaian sebesar 10 persen ke pihak debitur. Tapi dengan syarat, harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pengurus, sebelum menentukan pengajuan pesangon sementara. “Soalnya uang pesangon ini memang dibutuhkan buruh untuk biaya kebutuhan mereka setiap hari,” jelasnya.

Bambang juga menyampaikan sikapnya kepada pihak konkuren yang sebenarnya memiliki hak suara di dalam persidangan pra perdamaian dan debitur perdamaian. Namun mereka, mereka tidak memiliki tidak sikap dan ada dugaan sudah dikondisikan. Contohnya, saat permintaan tim kuasa hukum PT. Dian Rakyat dalam persidangan adalah perpanjangan 60 hari.

“Nah, pihak kami melalui Irwan Ranto Bakkara sebagai kuasa hukum meminta perpanjangan 30 hari, justru pihak konkuren juga ikut kami. Ini kan sangat membingukan,” imbuhnya.

Terakhir, dia mengatakan seharusnya sidang voting tersebut sudah selesai hari ini. Sebab waktu batas persidangan PKPU selama  270 hari. Tapi berhubung masih menjalani hari ke 160 sebenarnya masih ada waktu. Jadi ada baiknya pihak-pihak terkait tidak usah mengulur waktu.

“Kalau proses persidangannya bisa dipercepat, ada baiknya PT. Dian Rakyat segera melunasi uang pesangon yang sudah ditetapkan,” tutupnya. (A1)  

Komentar