Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya Apresiasi Disnaker Kabupaten Tangerang Atas Terbitnya Surat Mediasi Perselisihan Hak di PT. Victory Chingluh Indonesia

Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya Apresiasi Disnaker Kabupaten Tangerang Atas Terbitnya Surat Mediasi Perselisihan Hak di PT. Victory Chingluh Indonesia

.

KSBSI.org, Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Tangerang Raya mengapresiasi langkah konkrit yang ditunjukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Banten. Khususnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Banten

Baca juga:  Korwil KSBSI Banten: Tindakan Gubernur Wahidin Halim Lapor Polisi Tidak Tepat,

Pasalnya telah menerbitkan Surat Panggilan Nomor 567/2447-/Disnaker/2022 atas dasar Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya. Dengan nomor surat 0.155/dpc/fsbgarteks/KSBSI/Tng/VI/2022. Tertanggal surat pada 8 Juni 2022 tentang Mohon Pencatatan Perselisihan Hak dan Mohon Mediasi ke Disnaker Kabupaten Tangerang. Dan telah mendapatkan tanda terima dari dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Nomor 78/Disnaker/2022 pada 10 Juni 2022.

Tri Pamungkas Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya mengatakan pihaknya bukan tanpa alasan mencatatkan perselisihan hak atas Pemotongan upah sebesar 15 persen pada Agustus dan September 2020 PT. Victory Chingluh Indonesia yang beralamat di Jalan Otonom Pasar Kemis No. 48/49 RT. 003 / RW.004, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

”Perusahaan diduga kuat melakukan pemotongan upah terhadap buruh/pekerja yang ada di perusahaan termasuk anggota Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT. Victory Chingluh Indonesia secara sepihak,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).

Dia menegaskan konsistensi serikat buruh akan diuji pada saat terjadi perselisihan yang menimpa kepada anggotanya ditingkat perusahaan.  DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya tidak main-main menyikapi kondisi ini. Karena kepastian hukum atas hak upah anggota yang dipotong sepihak oleh perusahaan menjadi penting. Apalagi  saat pertemuan yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Tangerang pada 6 Juli 2022 memang belum ada kesepakatan.

“Semoga ada itikad baik dari Direktur PT. Victory Chingluh Indonesia bisa membuka ruang dialog untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi. Saya berharap perselisihan ini tidak sampai ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang,” tandasnya. (AH)

                                 

Komentar