KSBSI.org, Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Tangerang Raya mengapresiasi langkah konkrit yang ditunjukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Banten. Khususnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Banten
Baca juga: Korwil KSBSI Banten: Tindakan Gubernur Wahidin Halim Lapor Polisi Tidak Tepat,
Pasalnya telah menerbitkan
Surat Panggilan Nomor 567/2447-/Disnaker/2022 atas dasar Pencatatan
Perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang
Raya. Dengan nomor surat 0.155/dpc/fsbgarteks/KSBSI/Tng/VI/2022.
Tertanggal surat pada 8 Juni 2022 tentang Mohon Pencatatan Perselisihan Hak dan
Mohon Mediasi ke Disnaker Kabupaten Tangerang. Dan telah mendapatkan tanda
terima dari dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Nomor 78/Disnaker/2022 pada 10
Juni 2022.
Tri Pamungkas Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya mengatakan
pihaknya bukan tanpa alasan mencatatkan perselisihan hak atas Pemotongan upah
sebesar 15 persen pada Agustus dan September 2020 PT. Victory Chingluh
Indonesia yang beralamat di Jalan Otonom Pasar Kemis No. 48/49 RT. 003 / RW.004, Pasar Kemis, Kabupaten
Tangerang.
”Perusahaan
diduga kuat melakukan pemotongan upah terhadap buruh/pekerja yang ada di perusahaan
termasuk anggota Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT. Victory Chingluh
Indonesia secara sepihak,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Dia menegaskan konsistensi
serikat buruh akan diuji pada saat terjadi perselisihan yang menimpa kepada
anggotanya ditingkat perusahaan. DPC FSB
GARTEKS KSBSI Tangerang Raya tidak main-main menyikapi kondisi ini. Karena kepastian hukum atas hak upah anggota yang dipotong sepihak oleh perusahaan
menjadi penting. Apalagi saat pertemuan
yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Tangerang pada 6 Juli 2022 memang belum
ada kesepakatan.
“Semoga ada itikad baik
dari Direktur PT. Victory Chingluh Indonesia bisa membuka ruang dialog untuk
menyelesaikan perselisihan yang terjadi. Saya berharap perselisihan ini tidak
sampai ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas
1A Serang,” tandasnya. (AH)