KSBSI.org, JAKARTA - Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) memprotes sikap Said Iqbal yang melarang buruh yang tergabung di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ikut dalam aksi Sejuta Buruh tanggal 10 Agustus 2022 mendatang.
Baca juga: PERMENPAN-RB Terbit, Mediator Hilang 50 % Buruh Semakin Menderita,
Pasalnya dalam surat larangan yang
diterbitkan Said Iqbal bernomor 0117/DEN-KSPI/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022
yang ditujukan untuk semua Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI, mencantumkan nama
KSBSI sebagai bagian dari aksi bersama KSPI.
“Bersama ini diinstruksikan kepada
Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI untuk melarang anggotanya mengikuti aksi Sejuta
Buruh pada tanggal 10 Agustus 2022 yang dipelopori oleh Sdr. Jumhur Hidayat dan
Sdr. Arif Winardi. Perjuangan penolakan Omnibus Law undang undang Cipta Kerja
no. 11 tahun 2020 oleh KSPI dan Federasi Afiliasi sudah disiapkan agenda agenda
perjuanganya baik dalam bentuk aksi maupun lobby,” tulis Iqbal dalam surat
0117/DEN-KSPI/VII/2022.
“Untuk perjuangan aksi KSPI bersama
dengan KSPSI AGN, KPBI, (K) SBSI, KSBSI, SPI, Jala PRT, UPC, FPTHSI, Buruh
Migran, akan ditentukan segera,” sambungnya.
Pencantuman nama KSBSI di atas inilah
yang diprotes KSBSI. KSBSI menilai pencantuman nama KSBSI hanyalah Klaim
sepihak dari Said Iqbal dan tak pernah ada konfirmasi sebelumnya.
Sekretaris Jenderal DEN KSBSI, Dedi
Hardianto menyatakan secara tegas menolak klaim sepihak Said Iqbal dan
menegaskan bahwa KSBSI merupakan bagian dari aliansi Sejuta Buruh.
Menurut Dedi, DEN KSBSI menerbitkan
surat bernomor B.090/Eks/DEN KSBSI/VII/2022 yang secara tegas menyatakan
sebagai bagian dari aliansi Sejuta Buruh yang akan turun ke jalan pada tanggal
10 Agustus.
“Surat yang ditandatangani oleh Sdr.
Iqbal selaku Presiden KSPI dan Sdr. Ramidi selaku Sekretaris Jenderal KSPI yang
menyebutkan KSBSI bagian dari perjuangan aksi bersamanya, maka KSBSI menegaskan
bahwa itu tidak benar dan merupakan klam sepihak,” tulis Sekjen KSBSI Dedi
Hardianto dalam surat tersebut.
“Hal tersebut (isi klaim Iqbal) tidak
pernah dikomunikasikan dan tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya,” sambung
Dedi dalam surat yang ditujukan untuk Wartawan tersebut.
Dimotori Jumhur Hidayat
Diketahui, Aliansi Sejuta Buruh dimotori
oleh Jumhur Hidayat Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(KSPSI).
Jumhur Hidayat dalam keterangannya
beberapa saat lalu mengatakan, memang sejak awal Said Iqbal tidak dilibatkan
karena suka menggunakan jalur lobby.
“Nah beberapa federasi sudah tidak
percaya dengan dialog terkait omnibuslaw ini. Jadi ya beda, bukan mis-komunikasi.
Menariknya ada anggota federasi di KSPI yaitu ASPEK Indonesia ikut gabung aksi
sejuta buruh. Tapi ya nggak tahu pasca larangan itu,” ujarnya.
Dia mengatakan, KPBI yang merupakan mitra KSPI tadinya ikut bergabung dalam aksi Sejuta Buruh. Tapi karena larangan Said Iqbal yang merupakan mitranya di Partai Buruh maka pimpinan KPBI minta agar nama organisasi itu di-drop dari keanggoraan aliansi aksi Sejuta Buruh. [REDKBB]