Seruan DEN KSBSI, Gelar Aksi Nasional 10 Agustus 2022 Desak Pemerintah Terbitkan Perppu

Seruan DEN KSBSI, Gelar Aksi Nasional 10 Agustus 2022 Desak Pemerintah Terbitkan Perppu

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban saat aksi menolak berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja di Patung Kuda beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumen Media KSBSI).

DEN KSBSI juga memerintahkan kepada seluruh Korwil KSBSI Se-Indonesia untuk menggelar aksi nasional 10 Agustus 2022. Dengan mengusung tuntutan utama yang sama, DEN KSBSI tetap memberikan keleluasaan bagi masing-masing Korwil jika ingin mengusung tuntutan isu lokal di daerah masing-masing.

Baca juga:  Ridwan Kamil Dipastikan Hadir Dalam Agenda L20 Di Bandung Mendatang,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) kembali mengeluarkan instruksi untuk aksi nasional 10 Agustus 2022. Instruksi diberikan bagi seluruh Federasi Afiliasi KSBSI untuk menggelar aksi Nasional 10 Agustus 2022 di seluruh provinsi Indonesia.

"Menindaklanjuti hasil rapat tanggal 21 Juli 2022 yang mana salah satunya memutuskan bahwa KSBSI akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 10 Agustus 2022. Maka berdasarkan hasil rapat tersebut, DEN KSBSI kembali menyerukan kepada DPP Federasi agar menginstruksikan DPC-DPC nya untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan mengerahkan massa semaksimal mungkin pada tanggal 10 Agustus 2022 di masing-masing wilayahnya ke DPRD tingkat I dan II di masing-masing daerah," seru DEN KSBSI pada surat yang dikutip Kantor Berita Buruh, Kamis (4/8/2022).

Dua tuntutan yang digelar adalah:

1. Mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja;

2. Mendesak Presiden RI untuk menerbitkan Perppu penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No. 13 Tahun 2003 secara utuh.

"Demikian seruan aksi ini di sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti," Demikian surat DEN KSBSI.

Sebelumnya, secara resmi DEN KSBSI menginstruksikan kepada ketiga Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk menggelar aksi unjuk rasa pada 10 Agustus 2022 bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh.

DEN KSBSI memerintahkan kepada ketiga Korwil menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.

"Khusus untuk Korwil KSBSI 3 wilayah (DKI, Banten dan Jawa Barat), DEN KSBSI menginstruksikan agar melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada tanggal 10 Agustus 2022 dengan titik kumpul disesuaikan dengan ke efektifan rute yang akan dilalui oleh massa aksi dari masing-masing wilayah," perintah DEN KSBSI.

DEN KSBSI juga memerintahkan kepada seluruh Korwil KSBSI Se-Indonesia untuk menggelar aksi nasional 10 Agustus 2022. Dengan mengusung tuntutan utama yang sama, DEN KSBSI tetap memberikan keleluasaan bagi masing-masing Korwil jika ingin mengusung tuntutan isu lokal di daerah masing-masing.

Sementara untuk lokasi aksi di masing-masing daerah dipusatkan di kantor-kantor Dewan dan kantor pemerintahan setempat. Demikian DEN KSBSI.

[REDHUGE/KBB]

Komentar