KSBSI.org,JAKARTAMenyikapi rencana aksi nasional yang akan dilakukan ‘Aliansi Sejuta Buruh’ pada 10 Agustus 2022, Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika , Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA) melakukan agenda konsolidasi di Kantor Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Cipinang Muara Jakarta Timur, Minggu (7/8/2022). Acara tersebut dihadiri oleh Dwi Harto Hanggono Sekjen DPP FSB NIKEUBA dan Bambang SY Ketua Konsolidasi DPP FSB NIKEUBA.
Baca juga: KSBSI Provinsi Maluku Gelar Rakerwil, Mengangkat tema Sistem pengupahan dan Kontrak Sosial yang berkeadilan,
Bambang mengatakan pertemuan konsolidasi ini untuk
merapikan kekuatan buruh di internal FSB NIKEUBA saat aksi nasional yang
dilakukan buruh di Gedung DPR RI. Sejauh ini, sosialisasi aksi demo sudah
disampaikan ke seluruh pengurus cabang dan Pengurus Komisariat (PK) FSB
NIKEUBA.
“Tadi Dwi Harto Hanggono Sekjen DPP FSB NIKEUBA juga
sudah memberikan arahan, supaya saat aksi demo nanti semua pengurus dan anggota
FSB NIKEUBA harus satu koordinasi saat aksi 10 Agustus nanti,” ucap Bambang
saat diwawancarai melalui seluler.
Lebh lanjut, Bambang menyampaikan untuk saat aksi demo
di Gedung DPR RI, khusus pengurus FSB PK Pusat FSB NIKEUBA PT. ISS se-wilayah
DKI Jakarta akan menurunkan massa buruh sebanyak 800 orang. Dan kemungkinan
akan bertambah lagi menjelang unjuk rasa. Kemudian untuk internal DPC FSB
NIKEUBA DKI Jakarta sebanyak 200 orang.
“Kawan-kawan dari DPC FSB NIKEUBA Kabupaten Garut,
Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang bakal ikut bergabung
aksi demo di Gedung DPR RI,” jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan FSB NIKEUBA secara nasional
siap menjalankan intruksi Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI terkait aksi
nasional 10 Agustus nanti. Sebagian pengurus cabang di daerah juga ada yang
aksi demo pada 9 Agustus. “Semua DPC dan PK FSB NIKEUBA di seluruh Indonesia
sudah melakukan konsolidasi dan mereka sudah siap aksi demo,” terangnya.
Ada 2 tuntutan yang akan disuarakan buruh:
1. Mendesak DPR R.I untuk mengeluarkan klaster
ketenagakerjaan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
2. Mendesak Presiden R.I untuk menerbitkan Perppu
penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan
memberlakukan UU No. 13 Tahun. 2003 secara utuh.
Menyikapi penolakan UU Cipta Kerja, Bambang mengatakan
bahwa sikap tersebut sudah sesuai asirasi dari semua pengurus dan anggota pada
Musyawarah Nasional (Munas) FSB NIKEUBA beberapa waktu lalu di Tangerang
Banten. (A1)