KSBSI.org,JAMBI-Dalam waktu dekat Ribuan pekerja/buruh di berbagai wilayah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi akan menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Jambi. Aksi tersebut akan dilakukan pada 10 Agustus 2022.
Baca juga: Jelang Aksi Buruh 10 Agustus, FSB NIKEUBA Lakukan Konsolidasi,
Hal
tersebut diungkap oleh Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane di
Sekretariat KSBSI Jambi tepatnya di komplek Perumahan Griya Raya 3, Pematang
Sulur, Kec. Telanaipura, Jambi.
“Selain
isu nasional, ada juga isu lokal yang akan kita suarakan pada aksi tanggal 10
besok,” kata Korwil KSBSI Jambi, Roida Pane.
Yang
pertama, kata dia, kita akan meminta kepada Gubernur Jambi untuk membentuk tim
khusus yang akan bekerja untuk memberikan semacam sanksi terhadap
perusahan-perusahan yang melakukan pelanggaran terhadap norma-norma kerja.
“Jadi
ada tim khusus, kalau skema kita tim khusus akan bekerja sama dengan pelayanan
satu atap, jadi ketika ada perusahaan ini melakukan pelanggaran terhadap norma
kerja. Pelayanan satu atap ini bisa memberikan sanksi,” ujarnya.
Tim
khusus tersebut pun didalamnya diusulkan melibatkan berbagai unsur, mulai dari
Tim terpadu pelayanan satu atap, Serikat pekerja, Disnaker, dan termasuk juga
Gubernur Jambi.
Kemudian,
tuntutan kedua terkait dengan persoalan upah buruh. Menurut Roida masalah
pengupahan ini merupakan isu nasional, namun khusus di Provinsi Jambi, kata
Roida, pihaknya juga akan meminta keseriusan dari pemerintah Provinsi Jambi
untuk mengawasi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak melaksanakan struktur
skala upah dengan benar.
Bukan
tanpa sebab, menurut Roida kalau sistem pengupahan hari ini berdasarkan upah
minimum, sudah 2 tahun tidak ada kenikan di Provinsi Jambi. Tapi kalau dibuat
struktur skala upah yang benar sesuai mekanisme sebenarnya, kata Roida, buruh
ini tidak terlalu banyak dirugikan.
Terungkap
juga bahwa terkait soal pengupahan pekerja/buruh di Provinsi Jambi hari ini
masih sangat banyak perusahaan yang tidak melaksanakan
struktur
skala upah yang layak terhadap para pekerjanya.
“Masih
banyak nian, kalau perusahaan yang melaksanakan itu bisa dihitung. Hanya
perusahaan skala multinasional. Kalau perusahaan lokal itu Wallahu Alam. Masa
kerja 1 sampai 30 tahun juga masih dihitung UMP,” katanya.
Selanjutnya,
KSBSI Jambi juga akan menyuarakan soal PDS upah dimana perusahaan dalam
melaporkan besaran upah pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan
upah yang diterima oleh si pekerja, misalnya upah yang diterima pekerja Rp5
juta, namun yang dilaporkan ke BPJS hanya Rp3 juta.
“Kita
mau minta kepada pemerintah supaya pelaporan upah itu ke BPJS terkait dengan
pembayaran iuran jaminan hari tua dengan jaminan pensiun perusahaan benar-benar
melaporkan berapa besar yang diterima buruh,” ujarnya.
Menurutnya,
saat ini tak sedikit perusahaan yang hanya melapor sebesar upah minimum.
Sehingga jaminan hari tua bagi para buruh menjadi sangat kecil. Lebih ke soal
transparansi.
“Jadi
kita minta kepada pemerintah agar benar-benar itu wajib lapor perusahaan itu
diperhatikan,” katanya.
Selain
3 isu lokal yang akan disuarakan oleh KSBSI pada aksi Rabu 10 Agustus
mendatang. Isu nasional seperti Omnibus Law UU No. 11 tahun 2020 juga akan
masuk dalam poin tuntutan.
“Tetap
tuntutan kita 2 tahun lalu yaitu Mencabut kluster ketenagakerjaan dari UU
Ciptaker. Itu tidak ada tawar menawar bagi kita,” katanya
Terkahir,
saat ditanya soal jumlah massa yang akan turun aksi meneriakkan
tuntutan-tuntutan tersebut. Roida mengatakan sampai hari ini sudah tercatat
1600an buruh dari berbagai perusahaan di Provinsi Jambi yang menyatakan
kesiapaannya.
“Yang
sudah pasti hari ini yang mendaftar baru 1600an, tapi tidak menutup kemungkinan
juga akan bertambah.” katanya. (sumber: detail.id)