KSBSI.org, RIAU-Lebih dari 2500 massa buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendatangi Kantor Gubernur Riau, Rabu (10/8/2022). Kedatangan mereka ini sesuai intruksi Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI untuk melakukan aksi nasional dalam menyampaikan aspirasi dan keberatan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (UU Ciptaker). Karena dinilai telah mendegradasi hak buruh.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Sejuta Buruh Demo di Gedung DPR RI,
Juandy Hutauruk Koordinator Wilayah
(Korwil) KSBSI Riau mengatakan unjuk rasa ini gabungan semua federasi serikat
buruh afiliasi KSBSI dari kabupaten/kota. Mereka pun diterima untuk berdialog
dengan Syamsuar Gubernur Riau, perwakilan dari DPRD Provinsi Riau serta Kepala
Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Riau.
“Untuk isu nasional yang kami sampaikan
ke Gubernur Riau saat berdialog adalah sesuai intruksi DEN KSBSI. Pertama,
mendesak DPR RI mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU)
Cipta Kerja. Kedua, mendesak Presiden RI segera menerbitkan Perppu Penangguhan
Keberlakuan kluster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU
No. 13 Tahun 2003 secara utuh,” ucap Juandy saat diwawancarai melalui seluler,
Kamis (11/8/2022).
Juandy juga menyampaikan sikap tegas
kepada Kadisnaker Provinsi Riau agar jangan takut kepada Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait penetapan upah. Pasalnya, dia menilai,
Kemnaker telah terlalu jauh melakukan intervensi kepada kepala daerah seperti
membuat Surat Edaran (SE) yang mengacu
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan ini dinilai
tidak memihak buruh.
“Kami meminta kepada Gubernur Riau tahun
ini jangan lagi tunduk pada intervensi Kemnaker dalam penetapan upah. Karena
kepala daerah itu terpilih menjadi pemimpin dipilih masyarakatnya,” tegas
Juandy.
Selain itu, Juandy juga mempertanyakan
kinerja Badan Pusat Statistik (BPS) yang saat ini juga sudah melakukan survei
inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, survei dan data yang dilakukan
tersebut tidak valid, karena terkesan tidak transparan sehingga hasil yang
dikerjakan menjadi diragukan.
“Hasil data dari BPS itu kan menjadi
acuan upah pada buruh. Kalau angka-angka data yang dikeluarkan sim salabim,
maka kebijakan dalam menetapkan upah pun bim salabim,” ungkapnya.
Dari hasil dialog tersebut, Syamsuar
menyambut baik atas saran dan masukan dari KSBSI Provinsi Riau. Terkait
tuntutan masalah omnibus law UU Cipta Kerja, Juandy mengatakan sebagai kepala
daerah di Provinsi Riau akan merekomendasikan aspirasi buruh ke pemerintah
pusat.
“Beliau sudah berjanji akan membuat
surat resmi kepada kami untuk menyampaikan aspirasi KSBSI Provinsi Riau ke
pemerintah pusat,” jelasnya.
Terakhir, ia menyampaikan kondisi pandemi Covid-19 sekarang sudah lebih
membaik. Karena itu, dia meminta kepada pemerintah agar tidak lagi melakukan
diskriminasi terhadap buruh, Terutama soal kebijakan upah layak.
“2 Tahun pandemi telah menyebabkan beban
ekonomi buruh banyak yang terpuruk, karena harga kebutuhan bahan baku dan pokok
naik, namun upah pokok tidak naik,” terangnya. (A1)