Jumpa Gubernur Riau, KSBSI Provinsi Riau Desak Keluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

 Jumpa Gubernur Riau, KSBSI Provinsi Riau Desak Keluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

.

KSBSI.org, RIAU-Lebih dari 2500 massa buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendatangi Kantor Gubernur Riau, Rabu (10/8/2022). Kedatangan mereka ini sesuai intruksi Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI untuk melakukan aksi nasional dalam menyampaikan aspirasi dan keberatan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (UU Ciptaker). Karena dinilai telah mendegradasi hak buruh.

Baca juga:  Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Sejuta Buruh Demo di Gedung DPR RI,

 


Juandy Hutauruk Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Riau mengatakan unjuk rasa ini gabungan semua federasi serikat buruh afiliasi KSBSI dari kabupaten/kota. Mereka pun diterima untuk berdialog dengan Syamsuar Gubernur Riau, perwakilan dari DPRD Provinsi Riau serta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Riau.

 

“Untuk isu nasional yang kami sampaikan ke Gubernur Riau saat berdialog adalah sesuai intruksi DEN KSBSI. Pertama, mendesak DPR RI mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Kedua, mendesak Presiden RI segera menerbitkan Perppu Penangguhan Keberlakuan kluster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No. 13 Tahun 2003 secara utuh,” ucap Juandy saat diwawancarai melalui seluler, Kamis (11/8/2022).

 


Juandy juga menyampaikan sikap tegas kepada Kadisnaker Provinsi Riau agar jangan takut kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait penetapan upah. Pasalnya, dia menilai, Kemnaker telah terlalu jauh melakukan intervensi kepada kepala daerah seperti membuat Surat Edaran (SE)  yang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan ini dinilai tidak memihak buruh.

 

“Kami meminta kepada Gubernur Riau tahun ini jangan lagi tunduk pada intervensi Kemnaker dalam penetapan upah. Karena kepala daerah itu terpilih menjadi pemimpin dipilih masyarakatnya,” tegas Juandy.

 

Selain itu, Juandy juga mempertanyakan kinerja Badan Pusat Statistik (BPS) yang saat ini juga sudah melakukan survei inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, survei dan data yang dilakukan tersebut tidak valid, karena terkesan tidak transparan sehingga hasil yang dikerjakan menjadi diragukan.

 

“Hasil data dari BPS itu kan menjadi acuan upah pada buruh. Kalau angka-angka data yang dikeluarkan sim salabim, maka kebijakan dalam menetapkan upah pun bim salabim,” ungkapnya.

 

Dari hasil dialog tersebut, Syamsuar menyambut baik atas saran dan masukan dari KSBSI Provinsi Riau. Terkait tuntutan masalah omnibus law UU Cipta Kerja, Juandy mengatakan sebagai kepala daerah di Provinsi Riau akan merekomendasikan aspirasi buruh ke pemerintah pusat.

 

“Beliau sudah berjanji akan membuat surat resmi kepada kami untuk menyampaikan aspirasi KSBSI Provinsi Riau ke pemerintah pusat,” jelasnya.

 

Terakhir, ia menyampaikan  kondisi pandemi Covid-19 sekarang sudah lebih membaik. Karena itu, dia meminta kepada pemerintah agar tidak lagi melakukan diskriminasi terhadap buruh, Terutama soal kebijakan upah layak.

 

“2 Tahun pandemi telah menyebabkan beban ekonomi buruh banyak yang terpuruk, karena harga kebutuhan bahan baku dan pokok naik, namun upah pokok tidak naik,” terangnya. (A1)

 

                                                                              

 

 

 

 

 

 

Komentar