Ratusan Buruh Demo di DPRD Sumatera Utara, Desak Cabut UU Cipta Kerja

      Ratusan Buruh Demo di DPRD Sumatera Utara, Desak Cabut UU Cipta Kerja

.

KSBSI.org,MEDAN-Ratusan buruh dari massa serikat buruh dan pekerja menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) di kota Medan, Rabu (10/8/2022).Mereka melakukan unjuk rasa dari gabungan diantaranya seperti Konfederasi Serikat Buruuh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) serta organisasi buruh lainnya. Dan melakukan orasi secara bergantian sambil memegang spanduk masing-masing untuk menyampaikan aspirasinya.

Baca juga:  Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Sejuta Buruh Demo di Gedung DPR RI,


 

Massa aksi yang menggelar aksi ini berasal dari sejumlah aliansi buruh di Sumut, seperti SPSI, KSBSI, SBSU, SBNI dan organisasi buruh lainnya. Sambil memegang spanduk dan bendera dari aliansi masing-masing, massa aksi melakukan orasi untuk menyampaikan tuntutannya.

 

Massa buruh ini juga mendesak agar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja segera dicabut. Serta meminta pimpinan di DPRD Sumut supaya menyampaikan tuntutan itu ke Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI.

 

“Cabut UU nomor 11 Tahun 2022, karena undang-undang ini sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap salah satu orator aksi demo.

 

Massa buruh yang melaukan aksi demo tersebut juga menyampaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 itu juga tidak melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang seharusnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Sehingga telah banyak mendegradasi hak-hak buruh di dunia kerja.

 

Seperti soal pesangon, banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengalihan pekerja menjadi tenaga outsourcing hingga soal pengupahan. Sementara itu, KSBSI dengan tegas menyampaikan tuntutannya bahwa adalah:

 

1. Mendesak DPR R.I untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

 

2. Mendesak Presiden R.I untuk menerbitkan Perppu penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja dan memberlakukan UU No. 13 Tahun. 2003 secara utuh. (red)

Komentar