Sikap FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Bogor, Tolak Kenaikan BBM, Desak UMK 2023 Sebesar 13 Persen

Sikap FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Bogor, Tolak Kenaikan BBM, Desak UMK 2023 Sebesar 13 Persen

.

KSBSI.org, BOGOR-Aktivis Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB NIKEUBA KSBSI) Kabupaten Bogor Jawa Barat menegaskan menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Serta mendesak Plt. Bupati Bogor agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 naik 13 persen. Pasalnya, pasca kenaikan (BBM), membuat kondisi ekonomi buruh semakin terpuruk

Baca juga:  Tolak Kenaikan BBM, Ribuan Buruh Demo Kantor Gubernur Jawa Timur ,

Eka Septiyanto Setiawan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB NIKEUBA KSBSI Kabuaten Bogor mengatakan beberapa hari lalu, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Bogor melakukan aksi demo di Kantor Bupati Bogor. Dalam aksi demo ini, buruh mendesak beberapa tuntutan. Diantaranya:

1.Tetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 sebesar 13 persen. 

2. Tetapkan kenaikan upah masa kerja diatas 1 tahun sebesar 13 persen.

3. Batalkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

4. Cabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (omnibus law). 

Setelah menerima dan berdialog perwakilan serikat buruh, akhirnya Plt. Bupati Bogor bersama Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor menerima aspirasi yang disuarakan buruh. Kemudian, membuat surat rekomendasi resmi dan langsung ditujukan kepada pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan tembusannya ke Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat. 

Eka mengatakan, pada awal Oktober 2022 akan digelar rapat oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor. Karena itulah, aktivis buruh nantinya akan mengawal secara ketat rapat tersebut. Sebab, pemerintah dan pengusaha akan menggunakan alasan bahwa kebijakan UMK harus mengacu PP Nomor 36. Tahun 2021 Tentang Pengupahan, sesuai aturan Undang-Undang Cipta Kerja. 

“Bagi kami, ketika pemerintah memutuskan UMK 2023 nanti tetap mengacu pada PP. Nomor 36 Tahun 2021 kami anggap tidak adil. Sebab dampak kenaikan BBM sekarang ini saja sudah semakin membuat buruh sengsara,” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Rabu (21/9/2023).

Tegasnya, Eka juga menyampaikan buruh di Kabupaten Bogor tetap bersikukuh UMK tahun 2023 tetap sebesar 13 persen. Kalau pun nanti ada tawaran agar tuntutan tersebut minta diturunkan, buruh tetap menolak. Pasalnya, buruh merekomendasikan kenaikan upah sebesar itu memang sudah ada pertimbangan dan kajiannya.

Jadi sangat wajar UMK tahun 2023 di Kabupaten Bogor sebesar 13 persen. Karena salah satunya memang imbas dari kenaikan BBM yang menyebabkan kenaikan harga sembako dan kebutuhan lainnya sekarang ini sudah naik semua. 

“Kecuali pemerintah menurunkan harga BBM, kemungkinan besar buruh juga pasti menurunkan tuntutan UMK tahun 2023 di Bogor sebesar 13 persen. Kalau tuntutan kami tidak didengarkan, maka buruh akan tetap melakukan aksi demo,” tutupnya. (AI)

  

 

Komentar