KSBSI.org, JAKARTA - Hari Pekerjaan Layak Sedunia atau World Day for Decent Work (WDDW) yang diperingati setiap tanggal 7 Oktober, merupakan momen penting bagi gerakan buruh diseluruh dunia. Termasuk, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ikut merayakannya. Menyikapi persoalan ketenagakerjaan yang semakin dilema dihadapi buruh saat ini, Elly Rosita Silaban (Presiden) dan Dedi Hardianto (Sekretaris Jenderal) KSBSI mengintruksikan kepada semua pengurus diberbagai daerah untuk aksi demo secara serentak pada peringatan WDDW.
Baca juga: Ribuan Buruh KSBSI Jambi Bakal Aksi Demo di Kantor Gubernur Jambi pada 10 Agustus,
Surat himbauan aksi nasional ini diterbitkan Dewan Eksekutif Nasional (DEN)
KSBSI pada 27 September dan ditujukkan langsung kepada Dewan Pengurus Pusat
(DPP) Federasi Serikat Buruh yang berafiliasi dengan KSBSI. Berdasarkan hasil
rapat teklap (teknik lapangan) dengan perwakilan DPP federasi, pada 26
September 2022, telah disepakati KSBSI memutuskan melakukan aksi demo pada 7
Oktober 2022.
DEN KSBSI juga menghimbau kepada semua DPP Federasi agar mengintruksikan setiap
Dewan Pengurus Cabang (DPC), Pengurus Komisariat (PK), anggota yang berafiliasi
di seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa pada 7 Oktober. Adapun tuntutan
yang disampaikan adalah:
1. Mendesak DPR R.I untuk mengeluarkan klaster
ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
2. Mendesak Presiden R.I. untuk menerbitkan Perppu
penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan
memberlakukan UU No. 13 Th. 2003 secara utuh.
3. Tolak Upah Murah Bagi Buruh
4. Tolak Kenaikan harga BBM
5. Turunkan Biaya Remitansi Bagi Buruh Migran
Indonesia
6. Berikan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Platform
7. Perubahan Iklim dan Transisi yang Adil
8. Jaminan Sosial yang Menyeluruh
9. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dan No. 155 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Untuk rencana aksi demo di Ibukota Jakarta, KSBSI akan
mengerahkan ribuan buruh yang akan demo dari pagi hari sampai selesai dan di
dua lokasi. Pertama di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, kedua Istana
Negara Jakarta Pusat. Dan setiap peserta unjuk rasa dihimbau tetap mematuhi
protokol kesehatan (Prokes). (A1)