DPP HUKATAN KSBSI Intruksikan ke Semua Pengurus, Peringatan Decent Work Turun ke Jalan

DPP HUKATAN KSBSI Intruksikan ke Semua Pengurus, Peringatan Decent Work Turun ke Jalan

Logo FSB Hukatan KSBSI

KSBSI.org, Dewan Pengurus Pusat Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP F HUKATAN KSBSI) mengintruksikan kepada seluruh Koordinator Daerah (Korda) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) se Indonesia untuk aksi demo pada Hari Pekerjaan Layak Sedunia atau World Day for Decent Work (WDDW). Dimana peringatan Decent Work ini dirayakan setiap tahun oleh gerakan buruh setiap tanggal 7 Oktober.

Baca juga:  Desak Uang Pesangon dan Kebebasan Berserikat, Buruh Hukatan KSBSI Kalteng Demo PT. HPIP,

Seruan aksi demo ini merupakan sikap untuk menindaklanjuti surat resmi dari Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI yang diterbitkan pada 27 September 2022 dengan No. Surat AB.054/int/DEN KSBSI/IX/2022 tentang Seruan Aksi Nasional pada tanggal 07 Oktober 2022. Kemudian, hasil keputusan Rapat DPP F HUKATAN-KSBSI, pada  28 September 2022, memutuskan untuk mengintruksikan kepada KORDA, DPC dan Pengurus Komisariat (PK) F HUKATAN-KSBSI untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan mengerahkan anggota semaksimal mungkin pada 7 Oktober 2022 di masing-masing wilayahnya.

Seperti aksi demo di kantor Gubernur dan DPRD dengan tuntutan aksi sebagai berikut:1.Mendesak DPR R.I untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. 

2.Mendesak Presiden R.I untuk menerbitkan Perppu penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No.13 Th. 2003 secara utuh. 

3.Tolak upah murah bagi buruh. 

4.Tolak kenaikan harga BBM. 5. Turunkan biaya Remitansi Bagi Buruh Migran Indonesia. 

6.Berikan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Platform. 

7.Perubahan Ilkim dan Transisi yang adil. 8. Jaminan Sosial yang Menyeluruh.

9.Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dan No. 155 tentang K3.

Surat resmi DPP F HUKATAN KSBSI tersebut resmi dikeluarkan pad 29 September 2022, Nomor : AB 011/int/DPP F HUKATAN-KSBSI/IX/2022, atas nama Nursanna Marpaung (Ketua Umum) dan Mathias Mehan (Sekretaris Jenderal). Intruksi aksi nasional ini disampaikan untuk dapat segera dilaksanakan. (A1).

Komentar