Berdasar Info DEN, Korwil KSBSI Jakarta Tunda Aksi Unjuk Rasa 7 Oktober

Berdasar Info DEN, Korwil KSBSI Jakarta Tunda Aksi Unjuk Rasa 7 Oktober

Salah satu Aksi KSBSI. (Foto: Dokumen Media KSBSI)

Baca juga:  Hari Kerja Layak Sedunia: Keadilan Upah,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) memutuskan membatalkan atau menunda rencana aksi unjuk rasa memperingati Hari Pekerjaan Layak Internasional 7 Oktober 2022 di DKI Jakarta.

Rencana aksi yang semula direncanakan digelar di 3 titik lokasi, yakni Mahkamah Agung (MA), Kemenkopolhukam dan Istana Negara, terpaksa ditunda. Pembatalan dan penundaan aksi itu diumumkan langsung oleh M. Hori Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Prov. DKI Jakarta selaku Koordinator Lapangan (korlap) aksi 7 Oktober.

"Maka dengan ini kami beritahukan bahwa aksi Jum'at tanggal 7/10/2022 di (TUNDA) sampai waktu yang belum bisa ditentukan," tulis M Hori dalam surat elektronik pemberitahuan penundaan aksi yang dikutip Kantor Berita Buruh, Kamis (6/10/2022).

Ada 3 poin alasan penundaan aksi unjuk rasa yang dibeberkan Hori yang merujuk adanya agenda kenegaraan yang dilaksanakan Pemerintah di sekitar lokasi aksi.

Pertama, bertepatan dengan Perayaan HUT TNI, kedua adanya Parlemen 20 (P20) yang menjadi bagian dari Konferensi Tingkat Tinggi G20. P20 merupakan forum parlemen negara-negara G20 yang diselenggarakan dalam satu rangkaian KTT G20, Bali 2022.

"Demikian info ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih kasih." tandas surat tersebut.

Kendati aksi di Jakarta dibatalkan, namun rencana aksi unjuk rasa secara nasional di sejumlah provinsi di Indonesia tetap berjalan.

Sebelumnya federasi-federasi afiliasi KSBSI sudah menginstruksikan kepada DPC-DPC federasi untuk menggelar aksi unjuk rasa nasional 7 Oktober 2022.

Diketahui, sedikitnya ada 9 poin tuntutan yang disampaikan KSBSI pada aksi 7 Oktober 2022, diantaranya:

  1. Mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja;
  2. Mendesak Presiden RI untuk menerbitkan Perppu penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No. 13 Tahun 2003 secara utuh;
  3. Tolak Upah Murah Bagi Buruh;
  4. Tolak Kenaikan harga BBM;
  5. Turunkan Biaya Remitansi Bagi Buruh Migran Indonesia;
  6. Berikan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Platform;
  7. Perubahan Iklim dan Transisi yang Adil;
  8. Jaminan Sosial yang Menyeluruh;
  9. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dan No. 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

[REDHUGE/KBB]

Komentar