Korwil KSBSI Provinsi Riau Anggap Pernyataan Kadisnaker Kota Pekanbaru Salah Kaprah Soal UMK 2023 Langsung Ditetapkan Gubernur

Korwil KSBSI Provinsi Riau Anggap Pernyataan Kadisnaker Kota Pekanbaru Salah Kaprah Soal UMK 2023 Langsung Ditetapkan Gubernur

Juandy Hutauruk KoordinatorJ Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau

KSBSI.org,Berdasarkan berita yang disadur dari pekanbaru.go.id, Abdul Jamal Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru Provinsi Riau menyebutkan, besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 akan langsung ditetapkan oleh Gubernur Riau Syamsuar. “Karena nanti yang memutuskan adalah gubernur langsung," ujarnya , Senin (10/10).

Baca juga:  KSBSI: Pentingnya Ratifikasi Konvensi ILO 189 bagi Pekerja Rumah Tangga,

Disampaikannya, aturan baru penetapan UMK itu sesuai surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Hanya saja, ia mengaku belum menerima secara langsung SE dimaksud. "Kita baru mendapatkan informasi ada aturan yang baru, Bupati/Walikota tak merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur yang tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 tahun 2021. Intinya tidak merekomendasikanlah," ujarnya.

Meski UMK 2023 langsung ditetapkan Gubernur, Namun Jamal tetap berharap ada kenaikan dari UMK 2022. "Sekarang ini kan inflasi tinggi juga. Tapi kalau kita sebenarnya berharap ada kenaikanlah," ucapnya.

Diperkirakan, lanjut Jamal, UMK 2023 baru akan ditetapkan oleh Gubernur Riau pada Desember mendatang. Setelah itu, pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah.

"Kemudian jika ada perusaahan yang keberatan dengan besaran UMK, mereka tetap bisa mengajukan keberatan tersebut ke kita. Kita akan mempelajarinya. Nanti akan kita buka posko pengaduan UMK-nya," tutupnya. (sumber:pekanbaru.go.id)

Juandy Hutauruk KoordinatorJ Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau menilai bahwa apa yang disampaikan Abdul Jamal salah kaprah. Karena itu, dia memberi klarifikasi. Bahwa, jika membahas upah terkait PP Nomor 36 Tahun 2021, maka yang pertama kali dibahas soal Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Setelah dilakukan kajian, lalu dibahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Diwilayah Provinsi Riau sendiri ada 12 Kabupaten/Kota yang UMK nya variatif. Untuk tahun ini, UMK yang tertinggi adalah Kota Dumai,” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Jumat (13/10/2022). 

Selain itu, Kadisnaker Kota Pekanbaru membuat pernyataan, jika penetapan UMK bisa ditetapkan gubernur, maka harus mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Dimana PP tersebut menjelaskan kebijkan UMK itu dapat ditetapkan gubernur berdasarkan rekomendasi walikota atau bupati masing-masing. Juandy menilai pikir pernyataan Kadisnaker Kota Pekanbaru itu juga salah kaprah.

“Sebaiknya beliau harus belajar lagi memahami peraturan. Kalau menetapkan upah harus mengacu pada gubernur yang berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021, maka kita ada peluang menetapkan upah berdasarkan kesepakatan. Dan tidak ada didalam regulasi upah itu ditetapkan berdasarkan SE Kemnaker,” jelasnya. 

Juandy memahami, Kadisnaker dan Gubernur memiliki garis komando dengan Kemnaker. Namun jika bicara soal penetapan upah, SE Kemnaker itu bukan legalitas untuk menetapkan upah di seluruh Indonesia. Maka, kata Juandy dengan tegas, KSBSI Provinsi Riau membantah pernyataan sikap Kadisnaker Kota Pekanbaru soal wacana UMK Kota Pekanbaru. 

“Saya meminta Kadisnaker Kota Pekanbaru harus banyak belajar lagi soal penetapan UMK, karena dia salah kaprah. Dan bicara upah buruh itu soal kepentingan orang banyak, jadi jangan main-main,” tegasnya.

Selain itu, ia menjelaskan, seorang Kadisnaker dalam menetapkan upah juga harus melibatkan Dewan Pengupahan tingkat kabupaten/kota. Serta meminta data pertumbuhan ekonomi dari Bdan Pusat Statistik (BPS). Dimana tujuannya, untuk merumuskan untuk menetapkan besaran kenaikan upah. Dan faktor perhitungannya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

“Nah, agar keputusan upah bisa diterima buruh, BPS juga harus memberikan hasil data dan survei yang valid, jangan acak-acak,” pungkasnya. 

Juandy juga meminta dalam penetapan upah minimum 2023, semua gubernur jangan lagi tersandera oleh SE yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan. Dan ada baiknya, semua semua kepala daerah mengaktifkan kembali rumusan pengupahan yang ada di PP Nomor 36 Tahun 2021. Yaitu tentang ambang batas atas dan ambang batas bawah. Lalu dimasukan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga ditemukan hasil upah yang layak untuk masing-masing kabupaten/kota.

Intinya, KSBSI Provinsi Riau akan mengirimkan petisi ke pemerintah untuk menolak segala intervensi SE Kemnaker terkait penetapan upah minumum tahun 2023. Termasuk meminta ruang kebebasan untuk berdiskusi dengan Dewan Pengupahan mengenai ambang batas dan ambang bawah. 

Sekarang ini, Dewan Pengupahan Provinsi Riau memang baru sekali melakukan pertemuan terkait membahas wacana upah minimum. Nah, untuk pertemuan selanjutnya, KSBSI Provinsi Riau akan menyampaikan agar Gubernur Riau tidak boleh lagi di intervensi dengan SE Kemnaker.

“KSBSI juga akan mengusulkan ke Gubernur Riau dalam soal membahas upah minimum supaya ikut dibahas dalam LKS Tripartit,” tandasnya. (A1)      


Komentar