KSBSI.org, JAKARTA-Komite Kesetaraan Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K2N KSBSI) menggelar workshop dengan tema “Pendalaman Isi Konvensi ILO No 190” Kekerasan dan pelecehan berbasis gender di dunia kerja, termasuk kekerasan dalam rumah tangga yang dilaksanakan di Hotel Rivoli.
Baca juga: Ketok Palu di di Gedung Parlemen Senayan, RUU KIA Masih Pro-Kontra,
Pembicara
utama, sdra. Luviana Aryanti, pimpinan redaksi conde.co juga dihadiri oleh Presiden KSBSI Ely Rosita
sekaligus memotivasi perempuan pekerja agar terus semangat menggelorakan
kesetaraan gender baik domestik maupun publik.
Elly
Rosita Silaban Presiden KSBSI dalam sambutanya
menyampaikan, peran perempuan
harus bisa mempunyai multi peran, peran
dalam rumah tangga, peran di tempat kerja sekaligus peran komunikator untuk
mengkampayekan C 190 di tempat kerja /mensosialisaikan ke pihak menejemen.
“Inti
dari workshop adalah mengajak perempuan harus bangkit dan jangan terpojok
maupun jangan pasrah dengan keadaan“,”
ungkap Ely. “
Lanjut, dengan membuat peserta bersemangat melaui
pemaparan Presiden KSBSI Ely Rosita, sebagaimana peran perempuan bisa membagi
waktu antara pekerjaan di rumah dan
peran di tempat kerja, beliau memberikan sedikit inspirasi ke peserta untuk
bangkit dan tidak terpuruk pada nasib.
Dengan
membagi pengalaman sebagai seorang pemimpin perempuan maka peserta mulai terlihat
tumbuh semangatnya /antusias.
Dijelaskan,
konvensi 190 melindungi kekerasan
dan pelecehan yang pada umumnya
terjadi terhadap perempuan akan tetapi ada juga terjadi pada menimpa laki-laki.
Isi
konvensi 190 ini, mengambil empat bagian
yang lebih unik yang berbeda dengan konvensi-konvensi lainnya karena devinisi
dunia kerja, konvensi ini mencoba mengadopsi
terkait roh Jaminan sosial tenaga kerja, dicontohkan pergi dan pulang kerja akan tetapi bedanya adalah pergi dan pulang kerja pada jalan yang sama tidak
di atur dalam konvensi 190, sehingga
perlu dijelaskan lebih lanjut batasan tentang hal ini.
Disimpulkan
bahwa konvensi 190 membuat regulasi baru dengan menerobos regulasi –regulasi di
undang-undang Negara masing-masing, karena satu sisi konvensi ini menyebutkan
harus menyesuaikan dengan regulasi
nasional dan keadaan nasional akan
tetapi satu sisi konvensi ini memaksakan
segera dilaksanakan atau di lakukan pembaharuan –pembahruan hukum
nasional agar tercapai tujuan pencegahan kekerasan berbasis gender didunia
kerja
Batasan
dunia kerja harus didefinisikan menyangkut
pekerjan formal dan informal serta dunia kerja pegawai negeri sipil, pekerja
BUMN.
Harus
dilakuan pembaharuan aturanpekerja swasta, pemerintah agar terkover
ketentuan-ketentuan C190.
Ada empat regulasi yang mengatur tentang pelecehan dan kekerasan di tempat
kerja. undang-undang
Ketenagakerjaan yakni Undang-undang
perdagangan orang, Undang. Undang-undang TPKS, Undan-Undang anti diskriminasi
ras dan etnis.
Dengan
konvensi ini maka semua peraturan itu harus menyesuaikan dan menjelaskan serta
mendefinikan tentang dunia kerja.
Di
sebutkan juga, irisan konvensi 190 lainya yang mengatur tentang
kekerasan dan pelecehan semisal (CEDAW) konvensi internasional, konvensi yang
mengatur anti kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
“Dengan
hadirnya konvensi 190 dapat teritregasi dengan semua konvensi
internasional tentang pelecehan dan
kekerasan dan juga undang undang di Indonesia yang sudah ada, harus
disesuaikan denan isi konvensi agar makna dunia kerja dapat tercapai. Juga supaya tidak ada undang-undang yang saling
tumpang tindih",Tandasnya.
Harapannya,
peserta bisa mensosialisasikan konvensi 190 dan paham dan mempunyai argumen
yang kuat dengan pengusaha bagi
pekerja/buruh ataupun volunteer yang sudah di bekali pengetahuan yang di
pahami oleh serikat buruh/serikat pekerja.
Dengan memiliki amunisi dalam berargumen yang kuat maka alasan penolakan ratifikasi C190 dapat dipatahkan dan desakan ratifikasi kepada pemerintah Indonesia dapat terrealisasi. (TW)