Komite Kesetraraan Nasional KSBSI Gelar Workshop Pendalaman Isi Konvensi 190

Komite Kesetraraan Nasional KSBSI  Gelar Workshop  Pendalaman Isi Konvensi  190

,

KSBSI.org, JAKARTA-Komite Kesetaraan Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K2N KSBSI) menggelar workshop dengan tema “Pendalaman Isi Konvensi ILO No 190” Kekerasan dan pelecehan berbasis gender di dunia kerja, termasuk kekerasan dalam rumah tangga yang dilaksanakan di Hotel Rivoli.

Baca juga:  Ketok Palu di di Gedung Parlemen Senayan, RUU KIA Masih Pro-Kontra,


Pembicara utama, sdra. Luviana Aryanti, pimpinan redaksi conde.co juga  dihadiri oleh Presiden KSBSI Ely Rosita sekaligus memotivasi perempuan pekerja agar terus semangat menggelorakan kesetaraan gender baik domestik maupun publik.

 

Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI dalam sambutanya  menyampaikan,  peran perempuan harus bisa   mempunyai multi peran, peran dalam rumah tangga, peran di tempat kerja sekaligus peran komunikator untuk mengkampayekan C 190 di tempat kerja /mensosialisaikan ke pihak menejemen.

 

“Inti dari workshop adalah mengajak perempuan harus bangkit dan jangan terpojok maupun jangan pasrah dengan  keadaan“,” ungkap Ely. “

Lanjut,   dengan membuat peserta bersemangat melaui pemaparan Presiden KSBSI Ely Rosita, sebagaimana peran perempuan bisa membagi waktu  antara pekerjaan di rumah dan peran di tempat kerja, beliau memberikan sedikit inspirasi ke peserta untuk bangkit dan tidak terpuruk pada nasib.

 

Dengan membagi pengalaman sebagai seorang pemimpin perempuan maka peserta mulai  terlihat  tumbuh semangatnya /antusias.

Dijelaskan, konvensi 190  melindungi  kekerasan  dan pelecehan  yang pada umumnya terjadi terhadap perempuan akan tetapi ada juga terjadi pada  menimpa laki-laki.

 

Isi konvensi  190 ini, mengambil empat bagian yang lebih unik yang berbeda dengan konvensi-konvensi lainnya karena devinisi dunia kerja, konvensi ini mencoba mengadopsi  terkait roh Jaminan sosial tenaga kerja, dicontohkan  pergi dan pulang kerja  akan tetapi bedanya adalah pergi  dan pulang kerja pada jalan yang sama tidak di atur   dalam konvensi 190, sehingga perlu dijelaskan lebih lanjut batasan tentang hal ini.

 


Disimpulkan bahwa konvensi 190 membuat regulasi baru dengan menerobos regulasi –regulasi di undang-undang Negara masing-masing, karena satu sisi konvensi ini menyebutkan harus menyesuaikan dengan  regulasi nasional dan keadaan nasional  akan tetapi satu sisi konvensi ini memaksakan  segera dilaksanakan atau di lakukan pembaharuan –pembahruan hukum nasional agar tercapai tujuan pencegahan kekerasan berbasis gender didunia kerja

 

Batasan dunia kerja harus didefinisikan  menyangkut pekerjan formal dan informal serta dunia kerja pegawai negeri sipil, pekerja BUMN.

Harus dilakuan pembaharuan aturanpekerja swasta, pemerintah agar terkover ketentuan-ketentuan C190.

 

Ada empat regulasi yang mengatur tentang pelecehan dan kekerasan di tempat kerja.  undang-undang Ketenagakerjaan yakni  Undang-undang perdagangan orang, Undang. Undang-undang TPKS, Undan-Undang anti diskriminasi ras dan etnis.

 

Dengan konvensi ini maka semua peraturan itu harus menyesuaikan dan menjelaskan serta mendefinikan tentang dunia kerja.

Di sebutkan juga,  irisan  konvensi 190 lainya yang mengatur tentang kekerasan dan pelecehan semisal (CEDAW) konvensi internasional, konvensi yang mengatur anti kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

 

“Dengan hadirnya konvensi 190 dapat teritregasi dengan semua konvensi internasional  tentang pelecehan dan kekerasan  dan juga undang undang  di Indonesia yang sudah ada, harus disesuaikan denan isi konvensi agar makna dunia kerja dapat tercapai. Juga  supaya tidak ada undang-undang yang saling tumpang tindih",Tandasnya.

 

Harapannya, peserta bisa mensosialisasikan konvensi 190 dan paham dan mempunyai argumen yang kuat  dengan pengusaha bagi pekerja/buruh  ataupun volunteer  yang sudah di bekali pengetahuan yang di pahami oleh serikat buruh/serikat pekerja.


Dengan memiliki amunisi dalam berargumen yang kuat maka alasan penolakan ratifikasi C190 dapat dipatahkan dan desakan ratifikasi kepada pemerintah Indonesia dapat terrealisasi. (TW)

Komentar