Jelang Sidang Pengupahan UMK 2023, Buruh Temanggung Akan Rekomendasikan Angka Kenaikan 7%

Jelang Sidang Pengupahan UMK 2023, Buruh Temanggung Akan Rekomendasikan Angka Kenaikan 7%

Fatkhulloh Ketua DPC F HUKATAN-KSBSI Kabupaten Temanggung Jawa Tengah

Fatkhulloh mengatakan buruh Temanggung akan merekomendasikan angka kenaikannya sebesar 7%. Dan akan terus mendorong dan mendesak pemerintah untuk menetapkan kebijakan penetapan UMK tahun 2023 menggunakan Permenaker No. 18 tahun 2022 dan menolak PP No. 36 tahun 2021.

Baca juga:  Sikap FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Bogor, Tolak Kenaikan BBM, Desak UMK 2023 Sebesar 13 Persen,

KSBSI.ORG, Temanggung - Fatkhulloh anggota Dewan Pengupahan yang juga Ketua DPC F HUKATAN-KBBSI Kabupaten Temanggung mengatakan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 harusnya tidak lagi mengunakan format PP 36 tahun 2021. Pasalnya sudah dua tahun ini upah buruh mengalami penurunan, hal ini bisa berdampak pada lemahnya daya beli masyarakat khususnya buruh.    

"Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan agenda rutin tahunan yang rentan dan berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas khususnya aksi unjuk rasa, karena serikat pekerja dan serikat buruh menilai bahwa sebelumnya setiap pengusulan UMK tidak sesuai dari harapan." kata Fatkhulloh kepada awak media, Selasa (22/11/2022). 

Fatkhulloh juga mengatakan bahwa buruh Temanggung menyambut baik dan mendukung diterbitkannya Permenaker No. 18 tahun 2022. Dan akan melakukan serangkain agenda audiensi jelang sidang UMK. 

"Buruh menyambut baik dan mendukung Permenaker No 18 tahun 2022 ini. Dan kedepan, Aliansi serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Temanggung akan melakukan rangkain agenda audiensi dengan Bupati Temanggung, BPS dan Disnaker jelang sidang penetapan UMK." jelasnya.

Lebih lanjut, Fatkhulloh mengatakan buruh Temanggung akan merekomendasikan angka kenaikannya sebesar 7%. Dan akan terus mendorong dan mendesak pemerintah untuk menetapkan kebijakan penetapan UMK tahun 2023 menggunakan Permenaker No. 18 tahun 2022 dan menolak PP No. 36 tahun 2021.

Dalam kesempatan lain, Wahyudi Koordinator Wilayah KSBSI Jateng mengatakan, untuk besaran nilai kenaikan upah Provinsi Jawa Tengah ada di kisaran 7%, dimana inflasi sendiri ada di angka 6.4 %. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota menyesuaiakan hasil penetapan UMP. 

"Angka pastinya penetapan, kita akan tunggu penetapan UMP Jateng pada Tanggal 28 November ini, kita tunggu penetapan provinsi dahulu. Lalu dewan pengupahan kabupaten/kota akan sidang rekomendasi upah terakhir tanggal 7 Desember." katanya.

"Dasar perhitungan UMP dan UMK mengunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi, sementara kalau UMK mengunakan inflasi Provinsi akan tetapi pertumbuhan ekonominya mengunakan data kabupaten/kota." bebernya. 

Seperti diketahui, UMK Kabupaten Temanggung tahun 2022 sebesar Rp 1.887.832,11 (mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar : Rp 2.832,11). Dasar pengusulan UMK Tahun 2022 yaitu PP No. 36 Tahun 2021 (pertama kali diterapkan pada pengusulan UMK tahun 2022) yang sebelumnya menggunakan PP No. 78 tahun 2015.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja RI telah menerbitkan Permenaker No. 18 tahun 2022 tertanggal 16 November 2022 tentang Penetapan Upah minimum tahun 2023. Dalam Permenaker tersebut ditetapkan bahwa :

1) Penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota menggunakan rasio penghitungan paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan rasio median upah. Selanjutnya penghitungan UMK tahun 2023 diambil dari rata - rata dari ketiga rasio tersebut;

2) Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022;

3) Upah minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022;

4) Penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota;

5) Upah minimum mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2023

(RED/HTS/MKJ)


Komentar