Buruh Banten Sodorkan Angka Kenaikan UMP 2023 Sebesar 13%, Ini Dia Penjelasannya

Buruh Banten Sodorkan Angka Kenaikan UMP 2023 Sebesar 13%, Ini Dia Penjelasannya

Tri Pamungkas (foto istimewa)

Sementara itu, dari unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan angka kenaikan sebesar 13% menjadi Rp.2.826.359,51.

Baca juga:  Aliansi SPSB Kabupaten Serang Kecewa Dengan Kinerja Dinas Kepengawasan Ketenagakerjaan Banten ,

KSBSI.ORG, BANTEN - Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten tentang pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah selesai dilaksanakan pada, Selasa (22/11/2022). Agenda rapat yang sedianya akan membahas besaran nilai kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 ini diikuti antara lain, dari unsur pengusaha, pemerintah, buruh dan akademisi.

Dalam rapat tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO mengusulkan agar penetapan UMP Banten tahun 2023 tetap mengacu kepada PP 36 Tahun 2021. Apindo mengusulkan kenaikan 5.11%, sehingga besaran upah minimum provinsi Banten tahun 2023 sebesar Rp.2.629.067,-

Dan dari unsur pemerintah mengusulkan angka kenaikan alternatif pertama dengan kenaikan 6,4 %, yakni UMP sebelumnya 2.501.203,11 menjadi Rp.2.661.280,11. Alternatif kedua 6,94% naik menjadi 2.674.786,61. Alternatif ketiga 7.48% atau naik menjadi sebesar 2.688.293,10.

Sementara itu, dari unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan angka kenaikan sebesar 13% menjadi Rp.2.826.359,51.

Tri Pamungkas Ketua Bidang Konsolidasi DPP FSB Garteks Yang juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengatakan, rekomendasi yang disodorkan unsur buruh yakni 13 %. 

"Mengapa kami minta 13 %, Hal ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), kenaikan harga listik dan kenaikan harga bahan/jasa lainnya." kata Pamungkas saat dihubungi melali panggilan telepon, Rabu (23/11/2022).

Selain itu, Pamungkas juga mengatakan bahwa nilai inflasi sebesar 5,86 % data September 2022. Pertumbuhan ekonomi 5,40 %.

"Rekomendasi tersebut, tentunya mempertimbangkan aspirasi dari seluruh elemen serikat buruh serikat pekerja. Jelasnya.

Terakhir, Pamungkas berharap Pj Gubernur Provinsi Banten dapat mempertimbangkan juga aspirasi dari kaum buruh. Hal ini juga upaya bersama sama untuk menjaga daya beli masyarakat khususnya buruh pasca pandemi Covid-19, sehingga ekonomi masyarakat cepat pulih dan berkembang. (RED/HTS/MKJ)  


Komentar