Sidang Perkara Gugatan 65 Orang Buruh Lansia Anggota F HUKATAN di Gelar

Sidang Perkara Gugatan 65 Orang Buruh Lansia Anggota F HUKATAN di Gelar

Korwil KSBSI Kalimantan Tengah, M Junaidi Lumban Gaol

KSBSI.ORG, KAPUAS - Dugaan Praktik penipuan terhadap buruh PT Hijau Pertiwi Indah Plantation (HPIP) Perusahaan Sawit anggota Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F HUKATAN KSBSI), patut diduga telah berlangsung sejak lama, khususnya terhadap karyawan "usia pensiun" sejak tahun 2017 hingga sekarang.

Baca juga:  Merasa Ditipu Soal PKWT, Ratusan Buruh F HUKATAN KSBSI Kalimantan Tengah Akan Demo Menduduki PT. HPIP,



Dalam kasus ini, seolah-olah tidak ada pengawasan dari pemerintah dan tidak pernah tersentuh hukum. patut diduga, Perusahaan seolah-olah hanya menjalankan aturan yang dibuat sendiri tanpa mengikuti aturan dan undang-undang yang ada di negara ini.


Akibatnya, sebanyak 65 karyawan mengajukan gugatan 'Perbuatan Melawan Hukum' terhadap beberapa pihak, mulai dari manajemen PT HPIP hingga Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan Provinsi. 


Sidang perkara gugatan 65 orang karyawan PT HPIP anggota Federasi F HUKATAN KSBSI mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas Kalimantan Tengah pada hari ini Kamis, (22/12/22).


Sidang kali ini adalah sidang mediasi atas gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat antara lain:


1. PT Hijau Pertiwi Indah Plantation (HPIP) selaku Tergugat I;


2. Disnaker Kapuas selaku Tergugat II;


3. Disnakertrans Prov. Kalimantan Tengah selaku Tergugat III, dengan pokok perkara, karena PT Hijau Pertiwi Indah Plantation menggunakan dasar hukum permenaker No.100/2004 untuk pemutusan hubungan kerja usia pensiun, padahal menurut Penggugat, seharusnya pemutusan hubungan kerja usia pensiun menggunakan ketentuan pasal 167 UU 13/2003 jo pasal 56 PP35/2021.


“Ini menjadi menjadi dasar hukumnya sehingga para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” demikian disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Korwil KSBSI Kalimantan Tengah, M Junaidi Lumban Gaol dalam keterangan resminya kepada Media KSBSI, Kamis (22/12/2022). 


Menurut Junaidi, keterlibatan Disnaker Kapuas dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah karena dinilai telah melakukan pembiaran sejak Tahun 2019.


“Seharusnya Disnaker sebagai kepanjangan tangan pemerintah berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, wajib melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan bila ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan.” tegasnya.


Menurut Junaidi, agar buruh/pekerja tidak dirugikan oleh perusahaan, seharusnya persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun Disnaker diduga tidak melaksanakan fungsi mediasi dan tidak menerbitkan surat anjuran sesuai ketentuan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, maka dengan demikian disnaker dipandang ikut melakukan perbuatan melawan hukum sehingga Disnaker Kapuas didudukkan menjadi tergugat dua (II) dan disnakertrans provinsi Kalimantan Tengah menjadi tergugat tiga (III).


Pada sidang hari ini,  selain didampingi Kuasa Hukum M Junaidi Lumban Gaol, para penggugat juga didampingi oleh H. Akhmadsyah Giffari dan Chandra Putra.


Junaidi berharap Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat bertindak adil dan objektif sehingga dapat mengabulkan perjuangan 65 orang buruh lansia yang semuanya warga Lokal Desa Lupak Dalam Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.  (Red/TW)


Komentar