Pasal-pasal 'Bermasalah' di Perppu Cipta Kerja yang Digugat KSBSI

Pasal-pasal 'Bermasalah' di Perppu Cipta Kerja yang Digugat KSBSI

Konferensi Pers KSBSI menyikapi terbitnya Perppu Cipta Kerja, KSBSI Siapkan gugatan uji formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Media KSBSI Dokumen)

Dalam gugatannya, sedikitnya ada 55 Pasal atau setidak-tidaknya 29 pasal yang dipersoalkan KSBSI untuk diuji formil dan materiil.

Baca juga:  KSBSI Tambahkan 10 Alat Bukti Pada Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara resmi telah mengajukan gugatan judicial review Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 9 Januari 2023.

Dalam hal permohonan ini, MK telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan pengujian formil dan materiil Perppu Cipta Kerja terhadap UUD 1945 dengan perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023.

"Diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dalam hal ini diwakili oleh Elly Rosita Silaban (Presiden) dan Dedi Hardianto (Sekretaris Jenderal) berdasarkan surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Januari 2023 memberi kuasa kepada Harris Manalu Dkk, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON," tulis Panitera MK Muhidin SH MHum dalam salinan surat yang diinformasikan LBH KSBSI seperti dikutip Kantor Berita Buruh, media jejaring KSBSI.ORG, Jumat (13/1/2023)

"Selanjutnya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), mahkamah menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK dan kepada Pemohon akan diberitahukan mengenai pelaksanaan hari sidang pertama dimaksud." Demikian akta yang dibuat oleh Panitera MK tersebut.

Dalam gugatannya, sedikitnya ada 55 Pasal atau setidak-tidaknya 29 pasal yang dipersoalkan KSBSI untuk diuji formil dan materiil.

Diantaranya :

Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 59, Pasal 61, Pasal 61A, Pasal 64 ayat (2), Pasal 66, Pasal 88, Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 90A, Pasal 90B, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 92A, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 151, Pasal 151A, Pasal 152, Pasal 154, Pasal 154A, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 157A, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172 dan Pasal 191A Bagian Kedua, serta Pasal 1, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57 dan Pasal 89A Bagian Kelima.

Atau setidak-tidaknya, Pasal 42 ayat (3) huruf c, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (2), Pasal 59 ayat (1) huruf b, Pasal 61 ayat (3), 61A ayat (1), Pasal 64 ayat (2), Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 89, Pasal 90B, Pasal 154A, Pasal 156, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171 dan Pasal 172 Bagian Kedua, serta Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 89A Bagian Kelima Bab IV Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

[REDHUGE/KBB]

Komentar