Jadwal Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja yang Diajukan KSBSI, Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023

Jadwal Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja yang Diajukan KSBSI, Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekjen KSBSI Dedi Hardianto didampingi Tim Kuasa Hukum KSBSI terdiri dari Ketua Lembaga Bantuan (LBH) KSBSI Harris Manalu SH, Saut Pangaribuan SH MH, Parulian Sianturi SH, Abdullah Sani SH, Supardi SH MH, Nikasi Ginting SH dan Haris Isbandi SH resmi mengajukan uji Formil dan Materiil terhadap Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: RedHuge/Media KSBSI Dokumen)

Lebih cepat dari prediksi semula, rupanya MK mempercepat penetapan sidang perdana untuk perkara yang diajukan KSBSI ini

Baca juga:  KSBSI Resmi Ajukan Judicial Review Perppu Cipta Kerja ke MK,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Sedikitnya ada 55 Pasal atau setidak-tidaknya 29 pasal yang dipersoalkan KSBSI untuk diuji formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi. KSBSI secara resmi mengajukan gugatan judicial review pada Senin 9 Januari 2023 lalu.

Pasal-pasal itu, diantaranya :

Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 59, Pasal 61, Pasal 61A, Pasal 64 ayat (2), Pasal 66, Pasal 88, Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 90A, Pasal 90B, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 92A, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 151, Pasal 151A, Pasal 152, Pasal 154, Pasal 154A, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 157A, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172 dan Pasal 191A Bagian Kedua, serta Pasal 1, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57 dan Pasal 89A Bagian Kelima.

Atau setidak-tidaknya, Pasal 42 ayat (3) huruf c, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (2), Pasal 59 ayat (1) huruf b, Pasal 61 ayat (3), 61A ayat (1), Pasal 64 ayat (2), Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 89, Pasal 90B, Pasal 154A, Pasal 156, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171 dan Pasal 172 Bagian Kedua, serta Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 89A Bagian Kelima Bab IV Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Gugatan KSBSI telah dicatat MK dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan pengujian formil dan materiil Perppu Cipta Kerja terhadap UUD 1945 dengan nomor perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023.

Sidang Pertama

Lebih cepat dari prediksi semula, rupanya MK mempercepat penetapan sidang perdana untuk perkara yang diajukan KSBSI ini.

"Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, "Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan" dan atas perintah Majelis Hakim, dengan ini memberitahukan kepada:

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dalam hal ini diwakili oleh Elly Rosita Silaban (Presiden) dan Dedi Hardianto (Sekretaris Jenderal) untuk selanjutnya disebut sebagai --- Pemohon;

yang memberikan kuasa kepada Harris Manalu, S.H., dkk

dalam perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja , agar menghadap dalam Sidang Panel Mahkamah Konstitusi dimaksud secara daring (online) yang akan diselenggarakan pada:

hari : Kamis

tanggal : 19 Januari 2023

waktu : 13:00

tempat : Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta

acara : Pemeriksaan Pendahuluan (I)

Sehubungan dengan hal itu, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang

Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.

Mengingat persidangan sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam situasi dan kondisi pandemi corona virus disease (Covid-19) maka Mahkamah Konstitusi menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19, sehingga para pihak menghadiri persidangan secara daring (online)," Demikian salinan surat panggilan Sidang yang diinformasikan LBH KSBSI pada Kantor Berita Buruh, Jumat (13/1/2023).

[REDHUGE/Kantorberitaburuh.com]

Komentar