Dipersidangan, KSBSI Minta Hakim MK Putuskan Perppu Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945

Dipersidangan, KSBSI Minta Hakim MK Putuskan Perppu Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945

Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto selaku Presiden dan Sekjen KSBSI didampingi Tim Kuasa Hukum dari LBH KSBSI, yakni Harris Manalu SH, Saut Pangaribuan SH MH, Parulian Sianturi SH, Abdullah Sani SH, Supardi SH MH, Nikasi Boru Ginting SH dan Haris Isbandi SH dalam persidangan perdana uji Formil Perppu Cipta Kerja, kamis (19/1/2023). (Foto: Handi/Media KSBSI)

Menyatakan pembentukan Perpu 2/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Baca juga:  Jadwal Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja yang Diajukan KSBSI, Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) selaku Pemohon uji formil dan materiil perkara nomor 6/PUU-XXI/2023 dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

Dalam Permohonan Formil:

1. Mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon tersebut;

2. Menyatakan pembentukan Perpu 2/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan berlaku kembali pasal-pasal UU 13/2003 yang diubah dan dihapus di dalam Perpu 2/2022 dan seluruh peraturan turunannya yang terkait, terhitung sejak putusan diucapkan;

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tandas Supardi, anggota Tim Kuasa Hukum KSBSI saat membacakan sorotan highlight alasan pengujian formil dan materiil Perpu 2/2022 Tentang Cipta Kerja Terhadap UUD 1945 dalam Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 yang disampaikan dalam Persidangan MK yang digelar secara daring, Kamis (19/1/2023.


Sementara itu, untuk petitum dalam permohonan materiil tidak dibacakan dalam sidang perdana ini. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini memang dikhususkan untuk persidangan uji formil terlebih dahulu.

Petitum dalam Permohonan Materiil

Namun begitu, dari informasi yang disampaikan Tim Kuasa Hukum KSBSI, disebutkan petitum dalam Permohonan Materiil, yakni:

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

Menyatakan permohonan Pemohon atas 55 pasal dalam Bagian Kedua dan Kelima Bab IV Perpu 2/2022 dikabulkan sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitum permohonan materiil. Petitum-petitum tersebut tidak kami bacakan tapi tetap termuat sebagaimana dalam surat permohonan;

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

“Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).” demikian Tim Kuasa Hukum KSBSI.

[REDHUGE/KBB]


Komentar