Sidang Kedua Perppu Ciptaker, KSBSI Minta Hakim Percepat Jalannya Proses Persidangan

Sidang Kedua Perppu Ciptaker, KSBSI Minta Hakim Percepat Jalannya Proses Persidangan

Kuasa hukum KSBSI saat mengikuti jalannya persidangan pengujian formil Perppu Cipta Kerja yang digelar MK, kamis (2/2/2023)

Harris Manalu mengaskan kembali bahwa agenda ke depan adalah mendengarkan keterangan pihak terkait. "apakah DPR, atau Presiden kita belum tau. dan supaya persidangan menjadi efisien, dan ini kan Perppu, untuk itu, cukuplah Presiden saja. Dan untuk mengetahui hal tersebut kita tunggu saja panggilan sidang berikutnya.

Baca juga:  Sambangi MK, Kuasa Hukum KSBSI Serahkan Perbaikan Pengujian Perppu Cipta Kerja ,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023  kembali di sidangkan hari ini oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kedua uji formil Perppu Cipta Kerja yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ini adalah sidang perbaikan permohonan.

Parulian Sianturi salah satu Kuasa Hukum KSBSI mengatakan bahwa dalam sidang kali ini KSBSI telah menyampaikan beberapa hal diantaranya perbaikan-perbaikan seperti nasehat Majelis Hakim di sidang pendahuluan.

"Sudah berjalan sidang perbaikan perkara 6/PUU-XXI/2023, tadi juga tim kuasa sudah menyampaikan beberapa perbaikan-perbaikan terkait legal standing, surat kuasa, serta tambahan bukti baru." kata Parulian seusai menjalani persidangan, Kamis (02/02/2023).

"Kami juga menyampaikan tadi dipersidangan, terkait poin-poin alasan pengujian formil Perppu Cipta Kerja sebagaimana argumentasi dalil-dalil yang sudah  kami sampaiakan di persidangan tadi." jelas Parulian kepada Media KSBSI, usai persidangan luring yang digelar MK, kamis (2/2/2023).

Sementara itu, Nikasi Ginting Anggota kuasa hukum KSBSI berharap di persidangan selanjutnya dapat mendengarkan keterangan dari Presiden. "Secepatnya kita dapat mendengarkan keterangan dari Presiden. Dan semoga di persidangan selanjutnya bisa berjalan dengan lancar." ungkapnya.

Harris Manalu mengaskan kembali bahwa agenda ke depan adalah mendengarkan keterangan pihak terkait. "apakah DPR, atau Presiden kita belum tau. dan supaya persidangan menjadi efisien, dan ini kan Perppu, untuk itu, cukuplah Presiden saja. Dan untuk mengetahui hal tersebut kita tunggu saja panggilan sidang berikutnya.


Sementara itu, dalam persidangan, Supardi SH MH membacakan, dalam petitumnya, KSBSI meminta Majelis Hakim MK memutuskan bahwa pembentukan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

Dalam Permohonan Formil:

1. Mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon tersebut;

2. Menyatakan pembentukan Perpu 2/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan berlaku kembali pasal-pasal UU 13/2003 yang diubah dan dihapus di dalam Perpu 2/2022 dan seluruh peraturan turunannya yang terkait, terhitung sejak putusan diucapkan;

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tandasnya. Ia berharap Majelis Hakim MK dapat terketuk hatinya supaya memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Jangan sampai kita sedang melakukan uji formil, tapi nantinya DPR buru-buru mengesahkan Perrpu Cipta Kerja ini, oleh karena itu kami meminta mempercepat jalannya proses persidangan, sehingga dapat diputus cepat." harapnya.

Lebih lanjut, Haris Isbandi mengajak buruh untuk tetap semangat berjuan, berdoa, supaya apa yang dimohonkan kepada Majelis Hakim MK dapat dikabulkan secara konstitusional. (RED/HTS/MKJ)

Komentar