Tidak Siap, Presiden Jokowi Minta Sidang Ditunda, Pemohon: Upaya Mengulur-ulur Waktu

Tidak Siap, Presiden Jokowi Minta Sidang Ditunda, Pemohon: Upaya Mengulur-ulur Waktu

Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo. (Foto: Capture Live Sidang MK)

"Mengingat pemeriksaan perppu di MK yang memiliki batas waktu yang mulia, kami menganggap bahwa ini adalah upaya mengulur ulur waktu dari pemerintah terhadap pemberian keterangan." tegasnya.

Baca juga:  10 Alasan KSBSI Uji Formil Perppu Cipta Kerja,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Menyatakan diri tidak siap, Presiden Joko Widodo melalui Tim Kuasa Hukumnya meminta agar majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji formil dan materiil Perppu Cipta Kerja.

"Sesuai surat yang diajukan Menko Perekonomian, mohon waktu dan pertimbangan untuk diberikan waktu perpanjangan penyampaian keterangan Presiden, yang Mulia." kata Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Jokowi dalam sidang Ketiga Uji Formil Perppu Cipta Kerja, Senin (20/2/2023).

Anwar Usman, Selaku Pimpinan Majelis Hakim MK menyetujui untuk menunda sidang. "Kalau begitu, sidang ini ditunda. [Dilanjutkan] hari Kamis 9 Maret 2023 jam 11:00 WIB, dengan agenda mendengar keterangan Presiden," katanya.

Belum selesai berbicara, saat itu, Kuasa Hukum perkara Nomor 5 juga mewakili perkara nomor 6 meminta izin untuk berbicara.

"Kami selaku pemohon perkara nomor 5 dan mewakili perkara nomor 6 sekaligus, ingin menyampaikan yang Mulia bahwa sebenarnya perppu cipta kerja ini sudah lama dibuat oleh pemerintah sejak akhir desember 2022. Dan saya sangat yakin bahwa pemerintah sudah mengantisipasi bahwa perppu itu akan dibawa [digugat] ke MK. Mengingat pemeriksaan perppu di MK yang memiliki batas waktu yang mulia, kami menganggap bahwa ini adalah upaya mengulur ulur waktu dari pemerintah terhadap pemberian keterangan." tegasnya.


Foto: Kuasa Hukum KSBSI (Kiri) pemohon perkara Nomor 6 dan Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Sipil pemohon perkara nomor 5. (Foto: Capture Live Sidang MK)


Keterangan Ahli

"Namun demikian yang mulia kami bisa memahami," tandas kuasa hukum pemohon Nomor 5. Tak cuma itu, Kuasa Hukum perkara nomor 5 ini mengusulkan agar pada persidangan berikutnya, selain mendengarkan keterangan Presiden, juga ditambah dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli pemohon.

"Kami ingin mengusulkan yang mulia karena kami juga nanti akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan Ahli, harapan kami adalah pada persidangan tadi yang Mulia sampaikan, juga mengagendakan keterangan Ahli dari pemohon. Demikian yang Mulia yang bisa kami sampaikan dan usulkan, terima kasih," terangnya.

Anwar mengatakan, nantinya usulan akan dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim. Namun untuk sementara agenda persidangan adalah tetap mendengarkan keterangan Presiden. Jika ada perubahan, akan segera disampaikan pada pemohon.

"Tetap seperti itu jadi usulan saudara akan dibawa ke dalam rapat permusyawaratan hakim dan nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan, yaa.." tandas Anwar Usman.

Diketahui, MK menggelar sidang perdana gugatan uji formil Perppu Cipta Kerja dalam sidang daring yang digelar, Kamis (19/1/2023) lalu.

Sidang ini digelar sekaligus untuk dua perkara gugatan, yakni pertama perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 gugatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil terdiri dari 6 pemohon uji formil dan kedua, Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Pemohon perkara nomor 5, yakni kelompok masyarakat sipil terdiri dari: Pemohon 1 DR Hasrul Buamuna SH MH adalah Dosen Hukum Kesehatan Universitas Media Mataram, Yogyakarta; Pemohon 2 Siti Badriah SH adalah Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Migran care; Pemohon 3 Haseto Setiadi Radja SH adalah Konsultan Hukum terhadap para ABK Migran; Pemohon 4 Jati Puji Santoso adalah Korban ABK (Anak Buah Kapal) Migran; Pemohon 5 Salom Mega G Maniputi adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid; Pemohon 6 Ananda Lutfia Ramadhani adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid.

[*/RedHuge/KBB/Kantorberitaburuh,com]


Komentar