KSBSI.org,Puluhan buruh datangi kantor DPRD Kota Tarakan, massa yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F HUKATAN KSBSI) dan PK Federasi Kebangkitan Buruh (FKUI) serta Jaringan Pekerja Intraca (JAPRI) di PT Intracawood Manufacturing (red-perusahaan), salah satu perusahaan playwood di Juwata, Tarakan. Pada Senin pagi (6/3/23).
Baca juga: DPP FSB GARTEKS KSBSI Gelar Pendidikan Kepemimpinan Serikat Buruh di Kabupaten Jepara,
Kehadiran mereka disambut Komisi I
DPRD Kota Tarakan, antara lain Edi Patanan, Akbar Ola, Rusli Jabba, Sukri dan
ibu Melly. Hadir juga Hanto Bismoko, Kepala Bidang Ketenagakerjaan perwakilan
dari Disnakerperind Kota Tarakan. Walaupun tidak dihadiri pihak perusahaan
sesuai undangan yang diberikan, RDP tetap berlangsung.
Pada kesempatan itu, perwakilan Komisi
I menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pihak perusahaan. Harapanya
kehadiran pihak pengusaha, agar permasalahan yang akan disampaikan oleh pihak
pekerja dan Serikat Buruh, dapat segera dicarikan solusinya.
“Bila sepertinya ini terus bagaimana
bisa tercapai solusi, jika sama-sama mendengar semua pihak akan jelas pandangan
kami, bukan dengan surat seperti ini,” ujar Sukri sambil menunjukkan surat yang
di tujukan kepada Komisi I.
Diawali oleh Renly K Pay, sekretaris
JAPRI, perwakilan dari pekerja, menjelaskan alasan mereka meminta RDP yang ke
II. Dirinya menyoal tentang kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tarakan tahun
2023, yang tidak diberlakukan per 1 Januari 2023 sesuai ketentuan.
Adapun substansi surat yang
dilayangkan sudah dua kali. RDP pertama sudah difasilitasi juga oleh Komisi I,
namun pelaksanaannya pada 6 Pebuari 2023, juga tidak dihadiri pihak perusahaan.
Pihak pekerja merasa kecewa hanya dijawab dengan surat. Renly berterima kasih
RDP ke dua telah dijadwalkan kembali pada tanggal 6 Maret 2023.
Lanjut Renly, pokok permasalahan
permintaan RDP pertama dan kedua sangat jelas, bahwa tidak diberlakukannya upah
sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor
188.44/K.853/2022 Tentang besaran UMK Kota Tarakan, sebesar Rp 4.055.356,62,
yang ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2023, berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Atas dasar itulah kami berkeinginan
untuk mediasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, DPRD Kota Tarakan maupun
dinas terkait, Disnakerperind. Semoga RDP ke dua bisa mencari jalan keluar
permasalahan yang sudah dua kali kami layangkan,” harapnya.
“Dan penetapan UMK Kota Tarakan tahun
2023 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun
2023,” sambung Renly.
Agustinus Rannu, Ketua PK F HUKATAN
mengaminkan apa yang di sampaikan Renly. Dihadapan Komisi I, Agustinus
mengatakan bahwa benar tidak diberlakukan kenaikan UMK tahun 2023 di
perusahaannya.
“Tidak ada kenaikan pada penggajian
bulan Januari 2023 sampai dengan penggajian bulan Februari 2023. Kami bawa
bukti Slip Gaji, bulan Januari dan Februari. Bukti-bukti tersebut sangat jelas
perusahaan telah lalai dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana mestinya,” jelas Agustinus.
Selanjutnya perwakilan buruh
menyampaikan agar DPRD Kota Tarakan dalam hal ini Komisi I dapat memfasilitasi
4 tuntutan mereka antara lain :
1. Meminta kepada Pimpinan Perusahaan,
untuk membayar kenaikan Upah Tahun 2023 sebesar Rp 280.978,27 yang tidak
dibayarkan pada penggajian bulan Januari 2023 dan penggajian bulan Februari
2023 agar segera dibayarkan paling lambat tanggal 15 Maret 2023.
2. Meminta kepada Pimpinan Perusahaan,
untuk membayar kenaikan upah yang belum dibayar tersebut, dengan membayar
bunga, sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah.
3. Meminta kepada Pimpinan Perusahaan,
agar memberlakukan kenaikan UMK Kota Tarakan tahun 2023 sebesar Rp 280.978,27
kepada seluruh pekerja.
4. Meminta kepada DPRD Kota Tarakan
bersama Pemkot Tarakan, untuk tetap mengawal permasalahan ini sampai adanya
kesepakatan yang tidak merugikan pekerja.
5. Kami Pekerja PT Intracawood Mfg,
berjuang menyelesaikan masalah UMK ini dengan semangat musyawarah, lewat
mediasi bersama DPRD, Pemerintah dan dinas terkait. Kami tidak menggunakan
cara-cara yang akan merugikan banyak pihak, karena permasalahan ini akan ada
jalan keluarnya.
Menanggapi tuntutan masa buruh, Komisi
I berjanji akan memanggil kembali pihak perusahaan untuk dapat hadir pada
agenda RDP selanjutnya. Tentunya dengan melihat jadwal yang telah terjadwal
pada sekretariat dewan.
“Kami akan upayakan sebelum memasuki
bulan ramadhan bisa menjadwalkan kembali RDP, harapannya semua pihak dapat
hadir. Tentu ada opsi dari DPRD Kota Tarakan agar perusahaan dapat dihadirkan,
bila tidak kami yang akan jemput bola,” tegas Edi Patanan.
Menyikapi tuntutan pekerja dan Serikat
Buruh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakerperind Kota Tarakan, Hanto Bismoko
menegaskan bahwa hal itu (rapel) bisa saja dilakukan asal ada kesepakatan
dengan Serikat Buruh.
“Permasalahannya sekarang, kesepakatan
rapelan gaji itu memang ada, tetapi mungkin tidak membuka ruang diskusi dan
tidak melibatkan FKUI dan HUKATAN. Itu yang membuat masalah ini muncul. Rapelan
kenaikan upah terjadi di semua perusahaan, contohnya PT IDEC, tetapi tidak
menjadi masalah karena disepakati oleh Serikat Pekerja disana, dirapel bulan Maret.
Seharusnya pihak perusahaan PT Intracawood Mfg membuka ruang untuk berdiskusi
dengan ke empat SP/SB, karena semua resmi tercatat. Kami terus mendorong agar
terbuka ruang kemitraan,” tegas Hanto Bismoko. (sumber: kaltaraone.com)