Kunjungi Aceh Singkil, DPP FSB NIKEUBA KSBSI Bekali ‘Basic Training’ Untuk Pengurus DPC dan PK

Kunjungi Aceh Singkil, DPP FSB NIKEUBA KSBSI Bekali ‘Basic Training’ Untuk Pengurus DPC dan PK

.

KSBSI.org, Pada 5 Maret 2023, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri Afiliasi Konfederari Serikat Buruh Seluruh Indonesi (FSB NIKEUBA KSBSI) melakukan kunjungan program kerja ke Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendidikan ‘Basic Training’ untuk Dewan Pengurus Cabang (DPC) Pengurus Komisariat (PK) dan anggotanya diwilayah tersebut.

Baca juga:  DPC FKUI KSBSI Jakarta Barat Turun ke Lapangan, Fokus Mengorganisir Pekerja Digital ,

Carlos Rajagukguk Ketua Umum DPP FSB NIKEUBA KSBSI mengatakan kunjungan yang dilakukan ini bersama Dwi Harto Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP FSB NIKEUBA KSBSI. Tujuannya memang dalam rangka penguatan internal organisasi. Ia menjelaskan, DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Aceh Singkil baru terbentuk selama 1 tahun. Dan saat ini, sudah ada beberapa PK dari perusahaan yang sudah dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) diwilayah ini.

“Jadi, tujuan kunjungan kami ke DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Aceh Singkil,  untuk melakukan penguatan kapasitas dan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Pengurus Komisariat (PK) dan anggota,” ucap Carlos saat diwawancarai melalui seluler, Selasa (7/3/2023).

Sebab, tambah Carlos, sejak mereka bergabung dengan FSB NIKEUBA KSBSI memang belum pernah mendapatkan pendidikan tentang dunia perburuhan. Termasuk aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kemudian, ia menyampaikan mayoritas buruh yang bergabung di serikat buruhnya berlatar belakang dari perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun ada juga yang dari buruh dealer motor.

Saat pertemuan konsolidasi berjalan, ia mengatakan ada perwakilan buruh dari 4 perusahaan yang menyatakan ingin bergabung dengan FSB NIKEUBA KSBSI. Sementara, PK yang sudah bergabung dengan DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Aceh Singkil sudah ada 4 perusahaan.  

“Makanya, pertemuan konsolidasi tersebut terbilang ramai, ada sekitar 45 orang lebih. Dan perlu diketahui, buruh yang bergabung di DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Aceh Singkil semuanya dari grup perusahaan kelapa sawit besar yang memiliki lahan sampai puluhan ribu hektar,” ungkapnya.

Tegasnya, Carlos menerangkan selama 1 tahun buruh yang bergabung di DPC FSB NIKEUBA KSBSI  Kabupaten Aceh Singkil, sudah banyak perubahan yang mereka dapatkan. Diantaranya, ada 2 perusahaan kelapa sawit sudah tak lagi membuat kebijakan pemotongan upah. Pasalnya, perusahaan tersebut membuat aturan, apabila buruh tidak bisa memenuhi target panen sawit, maka gaji mereka bakal dipotong.

“Saat kami berdialog topik pembahasan diskusinya lebih banyak membahas hak-hak normativ buruh di dunia kerja. Misalnya seperti aturan jam kerja, soal upah yang masih dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).  Nah, kalau UMP masih tidak jelas, sudah pasti penerapan struktur skala upah tidak berjalan. Lalu membahas status buruh harian lepas yang tak ada kepastian dari perusahaan,” jelasnya.

Carlos juga mengungkapkan bahwa masih banyak buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum paham tentang hak normativnya. Termasuk pemahaman mengenai regulasi ketenagakerjaan terbilang minim. Sehingga, dulu ketika mereka melakukan mogok kerja pun tidak tahu aturan hukumnya. Padahal, saat buruh hendak melakukan aksi demo atau mogok kerja merupakan hak dan dijamin dalam aturan undang-undang yang berlaku.

“Kedepannya DPP FSB NIKEUBA KSBSI akan memperkuat koordinasi kepada DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Aceh Singkil. Supaya kalau mereka melakukan aksi demo, bisa mengikuti aturan yang berlaku,” terangnya.

Tegasnya, Carlos mengat akan masih ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil, yang diduga kuat melakukan pelanggaran hak normativ kepada buruh. Padahal, kalau dilihat diluar wilayah Aceh, sebenarnya perusahaan tersebut sudah menjalankan hak normativnya.

“Namun justru diwilayah Aceh, beberapa perusahaan besar kelapa sawit ini tidak menerapkan kewajiban hak normativ kerja kepada buruh,” tegasnya.

Nah, dalam urusan jaminan sosial kepada buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit, Carlos menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi, memang sudah ada beberapa perusahaan yang menjalankannya. Sebagian buruh sudah ada yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tapi sebagian dari mereka ada yang belum didaftarkan.     

“Waktu kami melakukan pertemuan diskusi, kami juga mengundang perwakilan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi. Nah, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan sering mengalami kendala, karena perjalanan ke wilayah perkebunan Aceh Singkil butuh perjalanan 4 jam,” ungkapnya.

Karena itu, Carlos mengatakan serikat buruhnya akan memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata buruh yang belum terdaftar peserta jaminan sosial. Intinya, dia berharap agar DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Aceh Singkil tetap berkomitmen membela hak dan kepentingan buruh.

“Kalau pengurus dan anggota ingin melakukan aksi demo maupun mogok kerja, ada baiknya saling berkomunikasi dengan DPP FSB NIKEUBA KSBSI. Supaya mendapat arahan yang sesuai denga aturan hukum ketika melakukan unjuk rasa,” pungkasnya.

Terakhir, dia menyampaikan DPP FSB NIKEUBA KSBSI berkomitmen untuk memberikan pelatihan kepemimpinan serikat buruh dan pola komunikasi yang baik. Serta teknik lobi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Aceh Singkil.

“Sebenarnya kami sudah membangun komunikasi ke beberapa perusahaan diwilayah tersebut untuk bisa berunding membahas PKB dan mereka sudah mulai membuka diri untuk berdialog,” ungkapnya.

Termasuk, pendekatan sosial dialog antara pengurus DPC dan PK FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Aceh Singkil dengan pihak perusahaan kedepannya harus diperkuat. Supaya hubungan industrial bisa terjalin dengan harmonis. Terakhir, acara yang berjalan sukses ini dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Kepolisian diwilayah tersebut. (AH)

   

Komentar