Sedikitnya 200 orang Buruh Karyawan/Karyawati PT Elteha Internasional menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kejelasan dari proses Verifikasi Akhir pasca pailit yang tertunda sejak 8 April 2021 lalu.
Baca juga: ITUC Dukung Penuh Buruh Indonesia Tolak Perppu Cipta Kerja, Siapkan Kampanye Internasional,
KSBSI.ORG, JAKARTA - Rinaldo B Siringoringo, salah satu Kuasa Buruh dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FKUI KSBSI) mengatakan, kesabaran karyawan/karyawati sudah habis mengingat batas waktu penundaan verifikasi akhir pasca pailit yang ditentukan 1 bulan dari tanggal 8 April 2021 sampai 8 Mei 2021, hingga saat demo ini digelar tak ada kejelasan, kapan rapat verifikasi akhir itu akan dilanjutkan.
Ia menjelaskan, pada tanggal 8 April 2021, pihak Debitur meminta penundaan waktu 1 bulan dalam proses Verifikasi Akhir pasca pailit. Permintaan penundaan itu kemudian dikabulkan Hakim Pengawas dalam perkara ini, namun sejak itu perkara PKPU ini seolah mangkrak, tak ada kejelasan kelanjutannya.
"Hari ini kita hadir di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan tanpa sebab. Bahwa kita ingin menuntut keberadaan Kurator yang menangani perkara kepailitan PT Elteha Internasional dengan nomor perkara 407/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Dan kita ingin tanyakan proses pailit yang sudah [diputus] dikabulkan Majelis Hakim tanggal 9 Maret 2021 dan tentunya proses kepailitan tersebut tentunya ada agenda yang dilakukan Kurator, termasuk Hakim Pengawas," kata Rinaldo di atas mobil Komando dalam aksi yang digelar, Senin (20/3/2023).
Ia mengatakan, proses verifikasi akhir pasca pailit yang tertunda sejak tanggal 8 April 2021 sampai sekarang tak kunjung dilakukan.
"Ada apa? Mana Kuratornya?" teriak Rinaldo kepada PN Jakarta Pusat. Ia menegaskan, sebelumnya pihak kuasa buruh masih bisa berkomunikasi dengan pihak Kurator, namun sejak proses verifikasi akhir 8 April 2021, pihak Kurator yang ditunjuk Majelis Hakim sebagaimana putusan perkara 407 yakni Patriana Purwa SH dan Umar Faruk SH tak bisa lagi dihubungi.
"Apakah ini yang namanya keadilan," kata Rinaldo. Ia pun mempertanyakan ada apa dengan semua ini?
"Atas perbuatan Kurator yang sudah 2 tahun tidak melanjutkan perkara ini, kami jelas dirugikan. Banyak aset, gudang, kantor, yang seharusnya ditangani oleh Kurator, tapi tak satu pun informasi yang kami dapat. [Aset-aset PT elteha] tidak ada yang dikuasai oleh Kurator, baik harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak," terang Rinaldo.
Kuasa Hukum Buruh Karyawan/Karyawati PT Elteha Internasional (Kanan ke kiri) Irwan Ranto Bakkara, Rinaldo Siringoringo, Anta Simarmata, Daniel Arios dan Angga. (Foto: HANDI TS/MEDIA KSBSI).
Ketidakpastian Informasi
Berulang kali Kuasa Buruh mencari informasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai kelanjutan proses persidangan agenda rapat verifikasi akhir pasca pailit, namun yang didapati dari Panitera Edward Willi SH MH, bahwa Hakim Pengawas Tuty Haryati SH MH, telah pindah tugas sehingga posisi Hakim Pengawas PKPU PT Elteha Internasional diganti oleh Hakim Pengawas Dulhusin SH MH.
Setelah ditelusuri dengan mencari informasi melalui PTSP perihal agenda kelanjutan agenda verifikasi akhir kepailitan PT Elteha Internasional namun yang di dapat Kuasa Buruh hanyalah ketidak pastian informasi.
Setelah beberapa kali PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disambangi oleh Buruh, diperoleh informasi bahwa Hakim Pengawas kembali diganti dari Dulhusin menjadi Dariyanto SH MH.
Demikian juga dengan Tim Kurator Patriana Purwa SH dan Umar Faruk SH MH yang dihubungi baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp soal tindak lanjut proses persidangan PKPU PT Elteha Internasional selalu tidak menanggapi.
Kuasa Buruh kemudian mendatangi kantor kurator di Jalan Pelajar Pejuang 45 Nomor 204, Kel. Lingkar Selatan, Kec. Lengkong, Kota Bandung Jawa Barat, namun pihak Kuasa Buruh mendapat informasi bahwa kantor kurator telah pindah ke jakarta dengan alamat yang tidak diketahui.
Karena kejelasan penundaan verifikasi akhir tak juga diketahui, maka Kuasa Buruh berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta audiensi. Namun tak pernah ditemui, dari beberapa kali surat audiensi yang dikirim ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak Pengadilan hanya mengutus Panitera Muda Khusus Niaga, Tri Indroyono SE SH untuk menampung keluhan buruh.
Kembali buruh mendapat informasi bahwa Hakim Pengawas kembali diganti dari Dariyanto diganti kembali oleh Dulhusin. Namun pihak buruh masih belum mendapat kepastian kapan agenda kelanjutan verifikasi akhir kepailitan PT Elteha Internasional dijadwalkan. Buruh kembali diminta untuk menunggu beberapa minggu.
Setelah sekian lama Buruh kembali mendapat informasi bahwa hakim pengawas kembali diganti. Dari Dulhusin diganti menjadi Buyung Dwikora SH MH sampai saat ini.
Buyung Dwikora, memberikan arahan untuk menunggu karena beliau akan mempelajari dahulu berkas-berkasnya. Namun sampai saat ini tetap tak ada kejelasan jadwal agenda verifikasi akhir.
Cabang Medan Masih Beroperasi Medan Masih Beroperasi
Kekesalan buruh pun makin memuncak begitu diketahui masih ada cabang dari PT Elteha Internasional yang beroperasi di Medan padahal sudah ditetapkan pailit.
Fakta ini diungkap oleh Daniel Arios, Kuasa Buruh Karyawan/Karyawati PT Elteha Internasional Cabang Medan.
"Jadi wajar kalo kita mengatakan bahwa mereka [Debitor, Kurator dan Hakim Pengawas] kita duga ada sesuatu hal. Dan ironisnya lagi kawan-kawan, Saya tidak setuju kalau dibilang Kurator yang menangani perkara PT Elteha ini orang pintar. Saya bilang Kurator yang menangani perkara Elteha, lalai atau ada sesuatu hal di belakang itu. Kenapa? [Karena] PT Elteha di Medan masih beroperasi sampai saat ini. Saya punya rekamannya." ungkap Daniel kepada massa Buruh dan khayalak ramai.
"Jangan dibilang PT Elteha diawasi oleh Kurator, Bullshit!," tegasnya. Daniel memastikan Ia memiliki rekaman beroperasinya PT Elteha Medan. Bahkan pihaknya pernah 'ribut' dengan Manajemen Elteha Medan.
"Mana tanggung jawab Hakim Pengawas? Mana tanggung jawab Kurator? Hari ini, siang ini, kita harus mendapatkan jawaban yang kongkrit dari pengadilan terkait dengan perkara PT Elteha," tandasnya.
Daniel pun mendesak pihak keamanan PN Jakarta Pusat untuk mengizinkan Kuasa Buruh bisa bertemu langsung dengan Ketua PN Jakarta Pusat dan Hakim Pengawas yang ditunjuk untuk, agar buruh mendapat jawaban dan langkah kongkrit untuk menyelesaikan perkara ini.
"Kami sudah bosan dengan janji-janji, karena selama ini kami dijanji-janji tapi tak pernah ditepati. Kami mau, hari ini kami mendapat jawaban [Kapan verifikasi akhir akan dijadwalkan kembali]," tandas Daniel Arios.
Fakta-fakta inilah yang menjadi dasar buruh karyawan/karyawati PT Elteha Internasional melakukan aksi unjuk rasa damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usung 3 tuntutan krusial, yakni:
- Meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan kembali proses verifikasi akhir pasca pailit yang tertunda selama 2 tahun (Padahal penundaan yang dikabulkan Hakim Pengawas hanya ditunda 1 bulan terhitung mulai 8 April 2021 sampai 8 Mei 2021);
- Meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganti Kurator dalam perkara PKPU PT Elteha Internasional ini karena diduga tidak bekerja sesuai fungsinya;
- Meminta Pengadilan Negeri Jakarta menunjuk Hakim Pengawas yang bertanggung jawab, karena sudah terjadi penggantian hingga 4 kali, namun tetap tidak menunjukan kinerja yang baik.
Diketahui, dalam perkara nomor: 407/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN NIAGA Jkt.Pst, tertanggal 11 Januari 2021, buruh mencatat 4 kali pergantian Hakim Pengawas, sebagai berikut:
1. TUTY HARYATI,
2. DULHUSIN,
3. DARIYANTO,
4. DULHUSIN,
5. BUYUNG DWIKORA.
Demikian juga dengan Pengurus Kurator, Patriana Purwa dan Umar Faruk tidak dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dan tidak bisa ditemui tanpa ada kejelasan.
Bertemu pihak PN Jakarta Pusat
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya bersedia bertemu dengan Kuasa Buruh Karyawan/Karyawati PT Elteha Internasional. Kuasa para Buruh yakni Rinaldo Siringoringo, Irwan Ranto Bakkara, Daniel Arios, Anta Simarmata dan Angga ditemui oleh Hakim Pengawas Buyung Dwikora, Panitera Muda Khusus Niaga, Tri Indroyono SE SH dan Hakim Pemutus pailit serta Panitera Edward Willi SH MH.
Dalam pertemuan itu pihak pengadilan akan memanggil Kurator untuk datang menghadap PN Jakarta Pusat tanggal 28 Maret 2023. Dan Kurator datang atau tidak datang, Pengadilan akan memanggil Kuasa Buruh selaku Kreditor dalam perkara kepailitan ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Demikian dikabarkan.
[REDHUGE/REDKBB]