Sidang Uji Formil UU No.6/2023 KSBSI Yakin Gugatan Diterima MK

Sidang Uji Formil UU No.6/2023 KSBSI Yakin Gugatan Diterima MK

Tim Kuasa Hukum KSBSI (kiri ke kanan) Saut Pangaribuan, Haris Isbandi, Abdullah Sani, Parulian Sianturi, Supardi dan Harris Manalu. Seorang lagi, Nikasi Ginting tak bisa mengikuti sidang karena sedang tugas di daerah. (Foto: RedHuge/Media KSBSI).,

Sebetulnya sangat mudah bagi MK untuk dapat memutuskan mengembalikan atau kembali memberlakukan 1 saja UU (yakni UU no 13/2003 diberlakukan kembali) dari 78 UU yang dihapus dalam omnibus law UU cipta kerja jilid 2 (UU No 6/2023).

Baca juga:  Fix, Hari Ini KSBSI Gugat UU Cipta Kerja ,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No 6/2023 atau UU Cipta Kerja jilid 2) dengan Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023.

UU ini digugat oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dengan pokok perkara, membatalkan UU No 6/2023. Pembentukan UU ini (dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) dinilai cacat kontitusi dan tak memenuhi unsur mendesak sebagaimana alasan pemerintah. 

UU ini menjadi pengganti UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diputus inkonstitusional bersyarat. Dan Sidang kali ini merupakan sidang kedua dengan agenda Perbaikan Permohonan. 

Sidang berjalan singkat, Mahkamah hanya menghadirkan 3 Hakim MK, yakni pimpinan sidang Hakim Arief Hidayat dengan dua Hakim anggota yakni Hakim Enny Nurbaningsih dan Hakim Suhartoyo.

"Kami baru saja selesai menghadirkan persidangan, dimana kita melakukan perubahan atas perbaikan permohonan. Untuk itu kita menjelaskan, mempresentasikan kepada tiga Hakim MK," kata Sani Abdullah, Anggota Tim Kuasa Hukum KSBSI dalam perkara 41/PUU-XXI/2023 seusai sidang MK, Selasa (23/5/2023).

"Pada dasarnya kita meyakini perkara kita akan diterima oleh Hakim MK," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum KSBSI, Harris Manalu menambahkan, pada sidang perbaikan permohonan yang baru saja berlangsung, KSBSI dalam perkara no 41/PUU-XXI/2023 yang semula mengajukan 8 alasan untuk membatalkan UU No 6/2023, tetapi atas nasehat Majelis Hakim dalam persidangan seminggu yang lalu (Sidang pertama) tanggal 10 Mei 2023, Tim Kuasa Hukum KSBSI sepakat merubahnya dari 8 alasan menjadi 5 alasan.

"Kita bertujuh mensepakati bahwa cukup hanya 5 (alasan), sedangkan yang 3 alasan yang menyangkut tentang narasi-narasi Perppu 2/2022 karena memang dinasehati oleh Majelis Hakim, maka kami sepakati kami 'drop' (hapus dari permohonan). Jadi itu yang paling utama," terangnya.

Terobosan Hukum Acara

Perbaikan permohonan, menurut Harris juga dilakukan pada petitum gugatan uji formil.

"Begitu juga petitum! tadinya kita berharap, bahwa Mahkamah Konstitusi bersedia melakukan terobosan hukum acara. Misalnya membuat, menyatakan berlaku pasal-pasal yang diubah dan dihapus oleh UU No 6/2023. Tapi MK bilang, terobosan hukum acara itu menyalahi. Kami membantahnya, bahwa menurut kami, putusan nomor 91/2020 (yang memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, harus diperbaiki selama 2 tahun, namun MK menyatakan UU itu tetap berlaku) itu merupakan terobosan hukum di MK." terang Harris.

Menurutnya, sebetulnya sangat mudah bagi MK untuk dapat memutuskan mengembalikan atau kembali memberlakukan 1 saja UU (yakni UU no 13/2003 diberlakukan kembali) dari 78 UU yang dihapus dalam omnibus law UU cipta kerja jilid 2 (UU No 6/2023).

"Karena perhitungan kita kan, membatalkan 78 UU itu susah, ya 1 lah supaya ringan, gitu..itu tadinya yang kita minta." tandas Eks Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial ini.

Diketahui dalam Petitumnya, KSBSI mengulas 4 poin agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon tersebut;

2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan berlaku kembali seluruh pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) terhitung sejak putusan ini diucapkan;

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

[REDHUGE/KBB]

Komentar