Pernyataan Sikap Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atas Undang-Undang No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
Baca juga: Press Release KSBSI Atas Dokumen Rencana CIPP Just Energy Transition Partnership (JETP),
Rancangan Undang-Undang Tapera yang diinisiasi oleh DPR dan dibahas bersama pemerintah telah menual protes dan penolakan dari pihak pengusaha (Apindo) dan para buruh (Serikat Buruh) dengan berbagai argumentasi logis akan tetapi tetap saja berjalan dan sudah disahkan menjadi Undang-Undang No.4 Tahun 2016. Jelas dan tegas UU TAPERA ini dipaksakan harus menjadi undang-undang karena untuk lebih muda melakukan pengumpulan dana dari upah para buruh dengan mengkemas untuk perumahan buruh.
Berlakunya PP No.21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nmor 25 Tahun 2020 sebagai turunan Undang-udang ini mewajibkan semua pekerja swasta dan mandiri wajib mengiur dan hal ini memberatkan para buruh yang wajib dipotong sebesar 2,5% dari upahnya dan dari pengusaha/pemberi kerja sebesar 0,5% sehingga menjadi 3% yang diperuntukkan wajib bagi semua pekerja baik yang sudah punya rumah, sedang mencicil rumah, sehingga tidak patut diwajibkan untuk dipotong upahnya.
Sebenarnya TAPERA untuk siapa?
Sesungguhnya pemerintah memberdayakan keberadaan Manfaat Layanan Tambahan MLT BPJS
Ketenagakerjaan untuk bisa lebih maksimal mewujudkan program kepemilikan rumah bagi para buruh yang belum memiliki rumah dan program MLT masih berjalan dan dipastikan terus berjalan sehingga target pencapaian kepemilikan rumah benar benar terwujud.
Penerapan UU Tapera tidak menjamin bahwa upah buruh yang dipotong sejak usia 20 tahun dan sampai usia pensiunpun seorang buruh belum tentu mendapatkan rumah tempat tinggal belum lagi system hubungan kerja yang masih fleksibel ( kerja kontrak) tentu masih jauh dari harapan. UU Tapera bukanlah UU yang mendesak sehingga harus dipkasa berlaku.
Melihat situasi dan kondisi para buruh yang upahnya belum layak dan sangat terbatas pendapatannya disamping memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sangat logis Pemerintah tidak menerapkan UU Tapera.
Dengan ini KSBSI menyampaikan dan menyerukan kepada seluruh anggota di Indonesia bersama sama dengan tegas menyatakan: MENOLAK UU TAPERA diberlakukan
Jakarta, 30 Mei 2024.
Dewan Eksekutif Nasional KSBSI
Elly Rosita Silaban, S.E.
PresidenDedi Harsianto,SH
Sekretaris Jenderal