Seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan. Selain itu, UU KIA ini juga menjamin ibu yang bekerja akan mendapat jaminan untuk tidak diberhentikan dari pekerjaanya serta tetap dibayar upahnya selama masa cuti 6 bulan tersebut.
Baca juga: Aliansi Konfederasi Untuk Kesejahteraan Ibu dan Anak Audiensi ke Kemnaker, Bahas 2 Isu Krusial RUU KIA ,
KSBSI.ORG, JAKARTA - Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Resmi diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (4/6/2024).
Sulistri, Sekretaris Jenderal dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) mengatakan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian dan menjadi hal yang baik dari beleid ini adalah hukum menjamin seorang ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sampai 6 bulan.
“Selain itu, UU KIA ini juga menjamin ibu yang bekerja akan mendapat jaminan untuk tidak diberhentikan dari pekerjaanya serta tetap dibayar upahnya selama masa cuti 6 bulan tersebut.” kata Sulistri saat ditemui di kantor DPP FSB KAMIPARHO di Jakarta, Rabu (05/06/2024).
Menurut Pasal 4 Ayat (3) huruf a beleid itu tertulis setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni: 1. paling singkat 3 bulan pertama, dan 2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Jaminan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaan tertuang pada Pasal 5 ayat (1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Kemudian jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan tertuang di Pasal 5 ayat (2). Dalam pasal itu terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu: a. secara penuh untuk 3 bulan pertama, b. secara penuh untuk bulan keempat, dan c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Di dalam UU KIA disebutkan syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan. Cuti itu hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5). Kedua kondisi khusus yang dimaksud adalah pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
“Harapannya dengan adanya aturan tersebut tingkat produktifitas perempuan akan semakin meningkat, kesetaraan gender juga terus didorong dengan begitu kesejahteraan ibu dan anak akan semakin membaik. Anak juga dapat menikmati hak untuk mendapatkan asi ekslusive dan Indonesia emas akan terwujud pada tahun 2045” ungkap Sulistri. (RED/Handi)