Tingkatkan Kapasitas Organisasi, K2N KSBSI Gelar Workshop Perlindungan Bagi Buruh Perempuan

Tingkatkan Kapasitas Organisasi, K2N KSBSI Gelar Workshop Perlindungan Bagi Buruh Perempuan

Workshop Meningkatkan Kapasitas dan Kesadaran Buruh Perempuan tentang Penyakit Akibat Kerja. acara tersebut dilakukan di RM Handayani Jakarta pada, Jum'at (14/06/2024).

Agenda ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta kapasitas berorganisasi terhadap isu kesetaraan gender, khususnya perempuan dalam menghadapi penyakit akibat kerja.

Baca juga:  Hari Pemuda Internasional: Bergabunglah dengan Serikat Buruh, Bentuk Masa Depan,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Komite Kesetaraan Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K2N KSBSI) menggelar Workshop Meningkatkan Kapasitas dan Kesadaran Buruh Perempuan tentang Penyakit Akibat Kerja. acara tersebut dilakukan di RM Handayani Jakarta pada, Jum'at (14/06/2024).

Agenda ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta kapasitas berorganisasi terhadap isu kesetaraan gender, khususnya perempuan dalam menghadapi penyakit akibat kerja. 

Workshop pengurus serikat buruh perempuan ini juga menghadirkan narasumber Bapak Muhammad Arfan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir, dengan menyampaikan sosialisasi tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan.

Hadir dalam agenda tersebut diantaranya Dian Yudianingsih Ketua K2N KSBSI, Mauren Nanda Ketua Pemuda dan Lingkungan KSBSI. Dan hadir juga sebagai peserta dari workshop tersebut diantaranya perwakilan dari 11 federasi afiliasi KSBSI, pengurus K2N KSBSI nasional dan provinsi serta pengurus Pemuda dan Lingkungan KSBSI.

Dalam workshop tersebut juga disampaikan materi tentang perlindungan maternitas bagi pekerja/buruh perempuan yang dibawakan oleh Sulistri Sekretaris Jenderal DPP FSB KAMIPARHO - KSBSI.

Dalam penyampaiannya, Sulistri lebih menekankan pemahaman tentang maternitas dan menggali lebih dalam apa saja praktik baik dan buruk yang sudah diterapkan dalam lingkup kerja. Dirinya juga menyinggung tentang UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI.

"Seperti diketahui bahwa perlindungan maternitas bagi pekerja perempuanjuga belum lama ini di sahkan oleh DPR. Artinya ini praktik baik yang dicetuskan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi perempuan dan anaknya." kata Sulistri.

Dan diakhir sesi, Sulistri memberikan tugas kepada para peserta workshop untuk mendiskusikan dan mempraktikkan terkait isu pengorganisasian kaitannya dengan buruh perempuan, manajemen kasus terkait maternitas serta praktik baik dalam menegosiasikan isu maternitas untuk dimasukkan dalam isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). (RED/handi)


Komentar