KSBSI Besok Akan Gelar Demo Sekaligus Ajukan JR UU Tapera Ke MK

KSBSI Besok Akan Gelar Demo Sekaligus Ajukan JR UU Tapera Ke MK

KSBSI Besok Akan Gelar Demo Sekaligus Ajukan JR UU 4/2016 tentang Tapera Ke MK

Tak hanya itu, KSBSI melalui Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) disela aksi demo yang akan digelar besok, juga akan mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 4/2016 tentang TAPERA.

Baca juga:  Apindo dan KSBSI Konferensi Pers Bersama, Tolak Program Tapera dan Meminta Pemerintah Mengkaji Ulang,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berencana menggelar aksi nasional menolak aturan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Aksi unjuk rasa tersebut akan dilakukan serentak di berbagai kota yang puncaknya akan di gelar di Istana Negara besok, Selasa (09/04/2024).

Tak hanya itu, KSBSI melalui Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) disela aksi demo yang akan digelar besok, juga akan mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 4/2016 tentang TAPERA.

Mengutip release yang diterbitkan KSBSI bahwa berlakunya PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 sebagai turunan dari UU Tapera telah mewajibkan semua buruh swasta dipotong gajinya sebesar 3 persen, dimana dari nilai itu, upah buruh akan dipotong 2,5 persen dan sisanya 0,5 persen pemotongan akan ditanggung pengusaha/pemberi kerja. 

KSBSI beranggapan bahwa pemotongan upah tersebut hanya menambah beban bagi buruh buruh di tengah sulitnya ekonomi dan rendahnya kenaikan upah. UU TAPERA juga merupakan pengingkaran tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak dan murah bagi warga negara.

Melihat situasi dan kondisi upah buruh buruh di Indonesia masih jauh dari kata  layak dan sangat terbatas pendapatannya, sangat tidak masuk akal jika pemerintah memaksakan UU TAPERA diberlakukan dua tahun mendatang, yaitu tahun 2027. Bahwa UU TAPERA No. 4/2016 melanggar hak konstitusional rakyat untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dengan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Upah masih kecil, belum mencapai kebutuhan hidup layak (rata-rata Rp. 2,9 juta) 
  2. Buruh dan pengusaha telah diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar (buruh 4% & pengusaha 11,74%)
  3. Program Tapera tumpang tindih dengan program BPJS ketenagakerjaan
  4. Buruh sudah banyak memiliki rumah dengan cara mencicil
  5. Hubungan kerja PKWT yang setiap saat dapat di PHK
  6. PHK merajalela akibat perusahaan banyak tutup dan terseok-seok, dan pemudahan phk dalam uu cipta kerja
  7. UU TAPERA diskriminatif (manfaat)
  8. UU TAPERA membebani buruh untuk menanggung beban yang seharusnya menjadi beban Pemerintah untuk membiayai fakir miskin
  9. Inflasi tinggi

Dengan alasan diatas, maka DEN KSBSI menyampaikan tuntutan sebagai berikut : 

  1. Menolak pemberlakuan UU TAPERA beserta aturan turunannya;
  2. Menuntut Pemerintah untuk melakukan dialog yang terbuka dan transparan dengan pemangku kepentingan tentang kebijakan penyelenggaraan pembangunan perumahan rakyat tanpa membebani buruh/buruh melalui tabungan wajib;
  3. Menuntut pemerintah melaksanakan Rekomendasi ILO Nomor 115 Tahun 1961 tentang Perumahan Buruh;


(RED/Handi) 

Komentar