Acara resepsi dalam rangka kunjungan Mahasiswa Universitas Antwerp Belgia pada Selasa, (16/07/2024) di Kediaman Kerajaan Belgia, Menteng, Jakarta Pusat. Agenda kunjungan Mahasiswa Antwerp Belgia tersebut dalam rangka Program Sekolah Musim Panas di Indonesia. Sebanyak lebih dari 36 Mahasiswa dan rombongan disambut langsung dengan ucapan selamat datang dan pendahuluan dari Kedutaan Belgia yakni, Nyonya Anne Coutteel, Kepala Deputi Kedutaan Belgia. Kemudian diisi kata sambutan dari perwakilan Universitas Antwerpen yakni Prof Peter Verhezen.
Baca juga: KSBSI Terima Kunjungan ACV Bie Belgia dan CNV Internationaal Belanda,
KSBSI.ORG, JAKARTA - Kondisi ketenagakerjaan khususnya di Asia Tenggara masih menunjukkan adanya defisit pekerjaan yang layak. Hal itu terlihat dari tidak adanya kesempatan kerja yang layak, tidak memadainya perlindungan sosial, tidak terpenuhinya hak-hak di tempat kerja dan kurangnya dialog sosial.?
"Di Asia Tenggara, 172 juta orang menganggur, sepertiganya berusia kurang dari 25 tahun, 780 juta orang hidup dengan pendapatan kurang dari 33.000 per hari dan 73% masyarakat tidak terlindungi oleh perlindungan sosial." kata Bismo Sanyoto pada acara resepsi dalam rangka kunjungan Mahasiswa Universitas Antwerp Belgia pada Selasa, (16/07/2024) di Kediaman Kerajaan Belgia, Menteng, Jakarta Pusat.
Agenda kunjungan Mahasiswa Antwerp Belgia tersebut dalam rangka Program Sekolah Musim Panas di Indonesia. Sebanyak lebih dari 36 Mahasiswa dan rombongan disambut langsung dengan ucapan selamat datang dan pendahuluan dari Kedutaan Belgia yakni, Nyonya Anne Coutteel, Kepala Deputi Kedutaan Belgia. Kemudian diisi kata sambutan dari perwakilan Universitas Antwerpen yakni Prof Peter Verhezen.
Para perwakilan koordinator regional serikat buruh Belgia yakni Bismo Sanyoto, Koordinator WSM Asia. Maria Ememninta, Koordinator ACV-CSCi Asia. Darlina Lumban Toruan, Koordinator Proyek IFSI-ISVI dalam kesempatan tersebut menerangkan tentang isu agenda Pekerjaan Layak di Asia Tenggara dengan tema "Hak-Hak Buruh: Tantangannya dan Serikat Pekerja di Indonesia dan Asia Tenggara".
Data menunjukkan bahwa pekerja di negara-negara miskin cenderung bekerja lebih banyak dibandingkan pekerja di negara-negara kaya, karena produktivitasnya rendah, sehingga mereka harus bekerja terlalu banyak dan tidak mampu meluangkan waktu untuk memperbaiki kondisinya, mendapatkan pendidikan yang lebih baik, dan menikmati waktu senggang.?
Oleh karena itu, menemukan cara untuk meningkatkan produktivitas bukan hanya kunci untuk meningkatkan produksi, tetapi juga untuk mengurangi jam kerja. Pekerja miskin adalah orang-orang yang bekerja dan tinggal dalam rumah tangga yang berada di bawah garis kemiskinan. Orang-orang ini bekerja tetapi tidak mampu mengangkat diri mereka sendiri dan keluarga mereka keluar dari garis kemiskinan. Berbeda halnya dengan masyarakat di negara maju dimana kemiskinan seringkali dianggap sebagai pengangguran
Adapun 4 pilar agenda Pekerjaan Layak? yaitu menciptakan lapangan kerja yang layak dan produktif, menjamin hak-hak di tempat kerja, menjamin dan memperluas perlindungan sosial, mempromosikan dialog sosial.
Lalu apa yang perlu didorong dalam mewujudkan Kerja Layak diantaranya penciptaan lapangan kerja produktif, dengan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, yang mematuhi hak-hak pekerja, sebagaimana didefinisikan oleh Konvensi dan Rekomendasi ILO serta undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan nasional.
Berkontribusi pada pengembangan kemampuan kerja masyarakat, dengan memperhatikan hak-hak pekerja dan kelestarian lingkungan serta kemajuan sosial. Meningkatkan kesadaran pengusaha tentang hak-hak pekerja. Memberikan dukungan bagi pekerja untuk bergabung dengan serikat pekerja, organisasi kesehatan bersama, atau skema perlindungan sosial.
Untuk itu perlunya kolaborasi dengan para stakeholder ketenagakerjaan untuk mencapai poin di atas melalui implementasi dan perluasan hak-hak buruh sebagaimana didefinisikan oleh Konvensi & Rekomendasi ILO serta undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan nasional.
Dengan memperhatikan peraturan yang mengikat seperti prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja. Konvensi yang Diratifikasi (dan Rekomendasinya). Undang-undang ketenagakerjaan?. Perjanjian Kerja Bersama?
Maria Emeninta selaku koordinator Regional ACV-CSCI Asia mengatakan bahwa inisiatif yang dapat dikembangkan serikat buruh Belgia dan mitranya diantaranya dengan menerapkan undang-undang ketenagakerjaan nasional – termasuk kontrak tertulis, upah yang layak, lingkungan kerja yang aman dan sehat, hak untuk beristirahat dan berlibur, jam kerja maksimal 8 jam/hari atau 48 jam/bulan, cuti berbayar, melahirkan, dilindungi oleh jaminan sosial?.
Mengembangkan dan menerapkan kebijakan staf yang mematuhi undang-undang ketenagakerjaan dan perjanjian tawar-menawar nasional atau sektoral. Menerapkan undang-undang ketenagakerjaan nasional sehubungan dengan skema jaminan sosial pekerja, seperti asuransi cedera, asuransi kesehatan, tunjangan kehamilan, dan dana pensiun.
Mendorong karyawan untuk menciptakan dana solidaritas. Mendorong karyawan untuk berpartisipasi dalam kampanye perluasan perlindungan sosial.
Seluruh negosiasi dan penyelesaian konflik antara pekerja dan pengusaha di tingkat lokal, regional, perusahaan dan sektoral, di tingkat tripartit nasional (dengan keterlibatan pemerintah) dan di tingkat global (dalam ILO). ?
Dialog sosial merupakan instrumen untuk membela dan memperluas hak-hak pekerja (termasuk hak atas perlindungan sosial). Dalam dialog sosial, hanya serikat pekerja yang diberi mandat untuk mewakili pekerja dalam perundingan bersama di perusahaan, sektoral, bipartit, dan tripartit (tingkat nasional dan internasional). ?
Sementara itu, Darlina Lumbantoruan? selaku Koorditaor Proyek ISFI menambahkan bahwa bisa juga dengan memfasilitasi hubungan antara organisasi payung pekerja dan non-serikat dan serikat pekerja mengenai isu-isu yang memerlukan negosiasi dengan otoritas publik
Mempromosikan jaringan antar organisasi pekerja dengan mendorong kelompok sasaran untuk berpartisipasi melalui serikat pekerja dalam dialog sosial dan persiapannya. (RED/handi)